Sabtu, Februari 6

REVITALISASI NAGARI ADAT

Oleh Yulfian Azrial,S.E
Konsultans Nagari Adat

Latar Belakang
Masyarakat akhir-akhir ini sering dihantui oleh mithos yang hidup selama ini tentang globalisasi. Dimana globalisasi disebutkan sebagai proses yang membuat dunia jadi seragam. Jadi, proses globalisasi dianggap akan bisa menghapus identitas dan jati diri. Bahkan kebudayaan lokal atau etnis akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global.

Seperti diungkapkan Arnold Brown dalam sebuah tulisannya yang diterbitkan World Future Society. Ia mengungkapkan bahwa, “Gelombang perubahan saat ini sifatnya meresahkan banyak orang yang telah bergantung pada berbagai lembaga yang kini tidak lagi efektif atau sedang runtuh, baik dalam proses pemerintahan maupun dalam proses kemasyarakatan …,” tulisnya (Brown 1980).

Bertolak dari fenomena ini, banyak pihak kini merasa kuatir bahwa dengan pengaruh globalisasi secara langsung atau tidak akan dapat pula memperluas cakupan norma dan nilai dalam rangka mengembangkan identitas diri mereka.

Namun sebagai masyarakat Minangkabau seharusnya kita tidak perlu ikut resah. Apalagi sampai kebingungan dan ketakutan. Karena asasi globalisasi sebenarnya bukan barang baru bagi kita masyarakat Minangkabau yang hidup berdasarkan pada falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah.

Apalagi, kegagalan berbagai sistem dan pola kemasyarakatan di berbagai belahan dunia, justru menjadi kabar baik bagi kita.Bahwa kita tak perlu berlama-lama untuk terperangkap dalam sebuah tatanan yang telah ujung pangkalnya. Apalagi sampai ikut lebur dalam kehancuran.

Bahkan mancaliak contoh ka nan sudah, mahambaik tuah ka nan manang karena berbagai sistem kemasyarakatan dunia telah banyak yang gagal mengantarkan umat manusia kepada kemakmuran dalam tatanan yang lebih beradab. Maka kegiatan Revitalisasi Nagari Adat menjadi sesuatu yang sangat urgens dan sangat menentukan nasib kita ke depan.

Kembali ke Tatanan Asli.

Ibarat dengan pakaian, selama ini kita telah coba berbagai pakaian. Maka, yang namanya memakai pakaian orang lain tentu akan sulit untukmenjadi pas dipakai. Bisa saja ketiaknya yang sesak.Atau,kalau di celana, pinggangnya yang longgar sehingga kita kedodoran.Yang jelas kita tergiring dalam kondisi yang serba tidak mengenakkan.

Karena itu. Kita perlu berpikir dan kembali memakai pakaian kita sendiri. Baju kita sendiri dan celana kita sendiri. Kita Kembali ke tatanan kita yang asli.

Bahkan hal ini sejalan dengan pemikiran John Naisbitt (1988) yang mengemukakan pokok-pokok pikiran lain yang paradoks. Menurutnya, semakin kita menjadi universal, tindakan kita (justru) semakin kesukuan, dan berpikir lokal, bertindak global.

Hal ini dimaksudkan agar kita harus senantiasa mengkonsentrasikan kepada hal-hal yang bersifat etnis, yang hanya dimiliki oleh kelompok atau masyarakat itu sendiri, yang telah teruji zaman selama berabad-abad sebagai modal pengembangan ke dunia Internasional.

Bahkan sekaitan dengan pentingnya hal ini, Badan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan telah mengeluarkan Deklarasi No. 36 ( Declaration Of Indegenous People) tahun 2008. Di mana PBB mengisyaratkan agar masyarakat dunia kembali ke tatanan aslinya..

Jadi semua inilah yang menjadi latar belakang dari kegiatan Revitalisasi Nagari Adat yang kini dilakukan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Siriah kito baliarkkan ka gagangnyo, Pinang kito pulangkan ka tampuaknyo, baliakkan ka kahidupan banagari manuruik nan samulo. Kita pakai kembali baju milik kita sendiri!

Bentuk Kegiatan

Jadi, kegiatan Revitalisasi Nagari Adat ini, adalah berupa seratus porsen kegiatan pemberdayaan masyarakat adat dengan tujuan kembalinya tugas pokok dan fungsi serta kewenangan perangkat adat di setiap ragari amok mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya dealam mengelola seluruh sumberdaya kaum, kampuang, suku di tiap ragari berdasarkan filosofi Adat Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan atau berdasarkan asal usul susunan ash ragari

Maka untuk ini Tim Konsultan telah merekomendasikan pada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengambil langkah-langkah nyata, bahkan memberikan perhatian dan perbuatan, untuk memotivasi dan memfasilitasi sebagai konstribusi terhadap tugas-tugas pemberdayaan dengan prinsip otonomi luas yang dinamis dan bertanggung jawab dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Payung Hukum

Selain telah menjadi kebutuhan kita bersama, pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Nagari Adat ini telah kami rumuskan dengan cermat. Sesuai dengan petuah orang tua-tua kita juga, "Kok mancancang balandasan, kok manitih bapamacik " maka kegiatan Revitalisasi Nagari Adat ini tentunya dilakukan berdasarkan payung hukum yang sangat kuat dan sangat jelas sebagai berikut :

1. Penjelasan ps 18 UUD Tahun 1945 (al) tentang Pengakuan Negara Terhadap keberadaan negri/nagari di Minangkabau dengan susunan aslinya.
2. Permendagri no.39
(waktu tulisan ini di update, telah lahir ada pula Permendagri No 52 tahun 2007 tentang Pemberdayaan Kelembagaan Lokal)
3. Perda Sumatera Barat No. 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari; Serta
4. Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 10 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari;
(waktu tulisan ini di update, telah lahir Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 04 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Adat di Nagari yang dibidani Yulfian Azrial, dkk)

Berdasarkan hal ini, dilakukanlah pemberdayaan Nagari Adat untuk kembali tatanan kehidupan menurut susunan asli Nagari Adat beserta Perangkataya, sebagaimana sudah ada dalam Barih Balobeh Adat yang menggambarkan bentuk/susunan di masing-masing nagari.

Untuk ini Pemkab Lima Puluh Kota telah membentuk Tim Konsultansi Nagari Adat yang terdiri dari tokoh-tokoh dari berbagai kalangan seperti :

Yulfian Azrial,S.E, dari unsur Budayawan dan Akademisi .
E.Dt. Tumbi dari unsur Niniak Mamak,
Ismet Fauzi Dt Mkt Bosa dari unsur LKAAM
H.R.Awaludin Dt. Pdk Alam dari unsur MUI
M.Janis St.Mudo dari unsur Cadiak Pandai,

Tim Konsultanasi Nagari Adat yang independen ini akan memandu kita semua dalam setiap tahapan kegiatan.

Kemudian di jajaran Pemerintah Kabupaten sendiri kami membentuk Tim Fasilitasi, yang akan terus memberikan support dan akan menjadi penghubung dengan berbagai komponen yang terlibat, dalam bentuk kelompok-kelompok kerja.

Realisasi Program

Dengan adanya kegiatan ini, kita mengharapkan kembalinya kedaulatan, setidak-tidaknya kegairahan dan semangat masyarakat nagari, untuk bersama-sama mendukung, membaur, menjunjung tinggi kembali nilai-nilai luhur adat budaya Minangkabau. Ini juga merupakan kristalisasi dari derap langkah reformasi demi mencapai cita-cita bangsa yaitu Masyarakat Adil dan Makmur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berilmu pengetahuan teknologi sesuai dengan perkembangan zaman.

Untuk kegiatan tahap awal, selain melakukan inventarisasi di segala sektor, dan terus mengemas berbagai berbagai aspek teknis, maka kami telah menunjuk 13 nagari untuk Percontohan Nagari Adat, masing-masing 1(satu) untuk setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota yang tercinta ini. Pencenangannnya telah dilakukan di serentak di 13 kecamatan pada tanggal 16 Juli lalu.

( Saat tulisan ini diupdate, telah dilakukan tahapan sosialisasi, bimbingan teknis, bahkan memulai tahapan implementasi dengan pendeklerasian Hari Adat Basandi Syarak
dan Pencanangan Nagari Adat Basandi Syarak tak kurang di 40 an Nagari Adat )


Penutup

Gayung bersambut, antusiasme masyarakat ternyata sangat mengharukan. Apalagi karena kegiatan ini masih terbatas di 13 nagari, sehingga banyak pihak banyak menuntur kenapa, tidak nagari mereka yang dipilih sebagai Nagari Percontohan.

Sedangkan bagi 13 nagari yang dipilih langsung oleh Camat masing-masing, ini banyak dilihat seperti “taimbau urang nan ka datang…! Karena tentu tidak mungkin pula, angek tadah dari galehnyo. Para niniak mamak apalagi.

Mudah-mudahan harapan besar masyarakat ini benar-benar menjadi kenyataan. Apalagi dengan adanya dukungan penuh Bupati, Pemkab dan legislatif, yang jarang terjadi di daera lain. Mudah-mudahan niat baik ini akan segera tumbuh dan berkembang. Tali badunsanak mulai terjalin kembali. Kenyamanan hidup banagari yang pernah dirasakan nenek moyang kita di zaman dahulu, dapat kita rasakan pula. Semoga!

Keterangan : Sampai tulisan ini dibuat telah lebih dari 42 Nagari Adat di Kabupaten Lima Puluh Kota yang mendeklarasikan Hari Adat Basandi Syarak sekaligus sebagai Nagari Adat Basandi Syarak, sebagai implementasi Program Revitalisasi Nagari Adat ini..

1 komentar:

  1. Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh......

    Bagi Nagari 2 yang akan menrapkan pola bernagari yang sebenarnya sesuai dg ABS-SBK , sebaiknya mendatangi Kabupaten Limapuluh Kota untuk Studi banding dalm penerapannya....Selam ini kita sudah sesat di tengah jalan hidup maka kembalilah ke Pangkal Jalan .....Wassalam.

    BalasHapus