Senin, Juni 4

SYARAT KELAYAKAN MENJADI PANGULU

(Untuk Memenuhi Ketentuan Batagak Gadang)

Ringkasan dari kutipan Buku Yulfian Azrial BATAGAK GADANG (2012) halaman 68 s/d 70


Adapun rumusan Syarat Calon Pangulu yang disiapkan untuk didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting dalam memimpin sebuah kaum menurut rumusan Adat Alam Minangkabau tersebut adalah sebagai berikut :

Syarat Calon Pangulu

1 Usali (asli orang Minangkabau)

Yang boleh diangkat menjadi pangulu harus orang Minangkabau asli. Maksudnya, kedua orangtua calon pangulu asli orang Minangkabau. Yaitu merupakan aggota dari sebuah kaum yang telah memenuhi persyaratan sesuai Syarat Berdirinya Kaum sesuai ketentuan Adat Alam Minangkabau.1

2 Laki-laki Baligh jo Baraka

Pangulu yang akan dilewakan haruslah seorang laki-laki yang telah dewasa dan sehat jasmani dan rohani. Hal ini sesuai dengan filosofi dasar Adat Alam Minangkabau yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ; syarak mangato adat mamakai (adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah ; syarak menyatakan adat mangamalkan). Menurut ajaran syarak (Al-Qur’an) disebutkan bahwa ar-rijal qauwa munna alannisa’i bima fadalallahu ba’dahum ala ba’din wa bima anfaqaumin amwalihim. Artinya, kaum laki-laki itu adalah pemimpin dan pengawal yang bertanggungjawab atas perempuan. Karena Allah telah melebihkan kaum laki-laki (dengan beberapa keistimewaan) dari perempuan. Lalu syarak juga menegaskan bahwa hanya laki-laki yang telah baligh dan berakal sehatlah yang layak diberi amanah memimpin urusan kaum, kampuang dan sukunya.

3. Ado Warih nan Kadijawek

Yaitu ada warisan soko (gelar pangulu, dll) yang akan diterima oleh calon pangulu dan perangkatnya itu. Yaitu ada warisan soko (gelar pangulu) yang akan diwarisi atau diterima. Soko dimaksud adalah soko yang diwariskan secara turun-temurun pada sebuah kaum, kampuang, atau suku.

4 Batali Darah, Sasuai Legaran

Calon pangulu harus memiliki hubungan bertali darah menurut garis keturunan ibu dengan pangulu yang akan digantikan. Dalam adat disebut batuang tumbuah di bukunyo, karambia tumbuah di matonyo. Maksudnya, pejabat pangulu yang akan digantikan dengan calon pejabat pangulu yang akan menggantikan berada dalam satu ranji yang sama.
Kemudian Sasuai Legaran (pada gilirannya). Hendaklah berada pada geleran yang sesuai dengan tertibnya, yaitu urutan ranji kaum, dari niniak ka mamak, dari mamak ka kamanakan (dari ninik ke mamak, dari mamak ke kemenakan).

Ini juga telah dijabarkan pado halaman-halaman berikutnya secara rinci dalam Buku BATAGAK GADANG ini..... Silakan membacanya!

SYARAT-SYARAT KELAYAKAN KAUM

(Untuk Memenuhi Ketentuan Batagak Gadang)

Kutipan Buku Yulfian Azrial BATAGAK GADANG (2012) halaman 50..

Adapun Syarat-syarat Kelayakan Kaum tersebut adalah meliputi hal-hal berikut :
1. Mardeko Hati (merdeka hati).
2. Mardeko Tubuah (merdeka tubuh).
3. Mardeko Tampek (merdeka tempat).
4. Mardeko Alam (merdeka alam).

Syarat Kelayakan Kaum ini tentu baru bisa dicapai bila sumberdaya kaum telah terkelola dengan baik. Dengan kata lain, Syarat Kelayakan Kaum (SKK) akan tercapai bila suatu kaum telah berhasil mengelola dan memberdayakan unsur-unsur Syarat Berdirinya Kaum (SBK). Adapun yang merupakan Syarat Berdirinya suatu Kaum menurut adat Minangkabau adalah sebagai berikut:

1. Basosok Bajurami, (memiliki anggota)
2. Batunggua Bapanabangan (memiliki bukti asal usulnya di nagari lain).
3. Basawah Baladang,
4. Balabuah Batapian.
5. Barumah Btanggo
6. Bapandam Ba Pakuburan.

Masiang-masaing unsur ini, telah dijabarkan sacaro luas dan mendalam di sub-sub bab barikutnya di dalam buku tsb....

KONTROL DAN KETENTUAN BATAGAK GADANG

Beberapa Kutipan dari Buku BATAGAK GADANG (2012)

Oleh : Yulfian Azrial

Menjadi pangulu adalah amanah. Begitu juga menjadi perangkat adat lainnya. Karena itu Batagak Gadang harus dilandaskan pada kesadaran adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Karena itu, soko yang dilewakan harus dari kaum yang memang layak tagak (berdiri). Calon perangkat adat hendaklah memenuhi seluruh syarat kelayakannya, sesuai ketentuan adat atau management competence (kompetensi manajemen), dan tentu saja setelah kaum itu menjalani seluruh tahapan Rukun Batagak Gadang sesuai dengan aturan adat.

Syarat-syarat kelayakan kaum dan calon perangkat adat inilah yang perlu dikontrol ; diawasi oleh para anggota kaum dan perangkat pangulu yang setingkat di atasnya. Terutama pada saat tahapan manuah cilakoi (menyigi dan mengkaji kelayakan ; keunggulan serta kelemahan calon) dan tahapan panyarahan baniah (penyerahan calon) bila ada sebuah kaum, kampuang, atau suku yang hendak Batagak Gadang. Harus diteliti dengan seksama, apakah kaum, kampuang, atau suku tersebut benar-benar telah layak sesuai aturan adat.

Kemudian apakah sosok yang akan menjadi penyandang soko pangulu dan para perangkat adat suatu kaum, kampuang, suku, dan nagari itu juga telah layak, atau sesuai mungkin dan patut menurut aturan adat Minangkabau. Inilah yang perlu dituahcilakoi (disigi dan dikaji) di setiap tingkatan limbago adat sesuai langgo-langgi di setiap nagari.

Pada masa sekarang, kontrol ini menjadi semakin penting. Terutama karena telah bergesernya cara pandang sejumlah orang Minangkabau dari social religius (kepentingan sosial berdasarkan nilai-nilai Islam/Illahiyah) ke individu capitalisme (kepentingan pribadi berdasarkan materi/kebendaan). Pergeseran ini tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi juga pada perangkat adat. Buktinya jabatan pangulu dan perangkat adat lainnya mulai diperebutkan, sekaligus cenderung dilecehkan.

Bahkan, akibat nafsu yang dilandasi sikap individu capitalisme ini, niat dan tujuan dari Batagak Gadang juga banyak bergeser. Bahkan ada pula yang didorong oleh keserakahan pada penguasaan harta, kepentingan peningkatan status sosial, ataupun karena kepentingan ambisi politik tertentu.

Batagak Gadang yang tanpa kontrol akan cenderung kontraproduktif (merugikan). Akibatnya, bukan kebesaran yang didapatkan, melainkan pengkerdilan masyarakat adat itu sendiri. Ujung-ujungmengkerdilkan Adat Alam Minangkabau. Bahkan cenderung destruktif (menghancurkan) sendi-sendi Adat Alam Minangkabau itu sendiri.

Orang yang paham hakekat adat dan syarak tentu tidak akan berebut untuk menjadi pangulu. Apalagi sampai merebut dari pihak yang lebih berhak. Karena hal itu sangat hina bagi orang beradat. Apalagi menurut syarak, tidak boleh meminta-minta jabatan. Apalagi menghalalkan segala cara agar dirinya dijadikan pemimpin.
Maka sebelum Batagak Gadang, perangkat Limbago Nagari yang berkompeten harus maminteh sabalun hanyuik, malantai sabalun lapuak ; ingek di runciang nan ka mancucuak, kana di condong nan kamahimpok (memintas sebelum hanyut, melantai sebelum lapuk ; ingat runcing yang akan manusuk, waspadai condong yang akan menimpa).

Artinya, bila kebesaran kaum akan ditegakkan, maka Pangulu Tuo Kampuang dan perangkatnya yang harus aktif mengontrol. Lalu dikontrol lagi oleh perangkat Pangulu Suku. Setelah diperiksa segala sisi kelayakannya oleh Pangulu Suku, baru dibawa ke Pangulu Ka Ampek Suku dan Pangulu Pucuak untuk teliti lagi dan baru dipatiambalaukan.

Kemudian bila kebesaran kampuang yang akan ditegakkan, maka Pangulu Suku dan perangkatnya yang harus aktif mengontrol. Lalu diperiksa lagi segala sisi kelayakannya oleh Pangulu Ka Ampek Suku selaku perangkat Pangulu Pucuak di Nagari. Selanjutnya baru dipatiambalaukan.

Bila kebesaran suku yang ditegakkan, maka Perangkat Pangulu Kaampek Suku-nya yang aktif mengontrol. Selanjutnya dibawa untuk diteliti pula bersama perangkat Pangulu Pucuak di Nagari. Begitu juga, bila Soko Pangulu Kaampek Suku yang akan ditegakkan, maka para Pangulu Kaampek Suku lainnya dan atau perangkat Pangulu Pucuak yang aktif mengontrol dan memeriksanya secara teliti. Jadi kontrol dilakukan sesuai langgo-langgi (tingkat-tingkatan) bajanjang naiak, yang berlaku menurut Limbago Nagari masing-masing.

Begitu juga untuk soko di tingkat Nagari, Batua, Luhak hingga ke Tampuak Alam Minangkabau. Ini harus dikontrol sesuai lango-langgi yang berlaku dalam lingkup wilayah adat masing-masing.

Jadi perangkat kepanguluan yang berada di setingkat di atasnya paling bertanggungjawab mengontrol kelayakan dari sebuah proses Batagak Gadang. Begitu juga perangkat pangulu di tingkatan selanjutnya. Sehingga segalanya benar-benar terjaga sesuai dengan adat yang berlaku.

Kemudian, sesuai adat salingka (selingkar) Alam Minangkabau, maka prosesi Batagak Gadang di Minangkabau setidaknya harus memenuhi Katantuan Nan Ampek (Ketentuan yang empat) :
1. Cukuik Syaratnyo ; kaum dan calon perangkat adat memiliki syarat yang sesuai aturan adat.
2. Jaleh Alasannyo ; punya alasan yang jelas sesuai aturan adat.
3. Sapakaik kaumnyo ; disepakati oleh legaran dan kaumnya sesuai aturan adat.
4. Jalani Rukunnyo ; mampu menjalani rukun upacara batagak gala sesuai aturan adat.