Senin, Juni 4

SYARAT KELAYAKAN MENJADI PANGULU

(Untuk Memenuhi Ketentuan Batagak Gadang)

Ringkasan dari kutipan Buku Yulfian Azrial BATAGAK GADANG (2012) halaman 68 s/d 70


Adapun rumusan Syarat Calon Pangulu yang disiapkan untuk didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting dalam memimpin sebuah kaum menurut rumusan Adat Alam Minangkabau tersebut adalah sebagai berikut :

Syarat Calon Pangulu

1 Usali (asli orang Minangkabau)

Yang boleh diangkat menjadi pangulu harus orang Minangkabau asli. Maksudnya, kedua orangtua calon pangulu asli orang Minangkabau. Yaitu merupakan aggota dari sebuah kaum yang telah memenuhi persyaratan sesuai Syarat Berdirinya Kaum sesuai ketentuan Adat Alam Minangkabau.1

2 Laki-laki Baligh jo Baraka

Pangulu yang akan dilewakan haruslah seorang laki-laki yang telah dewasa dan sehat jasmani dan rohani. Hal ini sesuai dengan filosofi dasar Adat Alam Minangkabau yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ; syarak mangato adat mamakai (adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah ; syarak menyatakan adat mangamalkan). Menurut ajaran syarak (Al-Qur’an) disebutkan bahwa ar-rijal qauwa munna alannisa’i bima fadalallahu ba’dahum ala ba’din wa bima anfaqaumin amwalihim. Artinya, kaum laki-laki itu adalah pemimpin dan pengawal yang bertanggungjawab atas perempuan. Karena Allah telah melebihkan kaum laki-laki (dengan beberapa keistimewaan) dari perempuan. Lalu syarak juga menegaskan bahwa hanya laki-laki yang telah baligh dan berakal sehatlah yang layak diberi amanah memimpin urusan kaum, kampuang dan sukunya.

3. Ado Warih nan Kadijawek

Yaitu ada warisan soko (gelar pangulu, dll) yang akan diterima oleh calon pangulu dan perangkatnya itu. Yaitu ada warisan soko (gelar pangulu) yang akan diwarisi atau diterima. Soko dimaksud adalah soko yang diwariskan secara turun-temurun pada sebuah kaum, kampuang, atau suku.

4 Batali Darah, Sasuai Legaran

Calon pangulu harus memiliki hubungan bertali darah menurut garis keturunan ibu dengan pangulu yang akan digantikan. Dalam adat disebut batuang tumbuah di bukunyo, karambia tumbuah di matonyo. Maksudnya, pejabat pangulu yang akan digantikan dengan calon pejabat pangulu yang akan menggantikan berada dalam satu ranji yang sama.
Kemudian Sasuai Legaran (pada gilirannya). Hendaklah berada pada geleran yang sesuai dengan tertibnya, yaitu urutan ranji kaum, dari niniak ka mamak, dari mamak ka kamanakan (dari ninik ke mamak, dari mamak ke kemenakan).

Ini juga telah dijabarkan pado halaman-halaman berikutnya secara rinci dalam Buku BATAGAK GADANG ini..... Silakan membacanya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar