Jumat, Juni 18

KISAH TAMBO : DATUAK KATUMANGGUNGAN Jo DATUAK PARPATIAH NAN SABATANG (II)

EPISODA : BATU BATIKAM, BATU LAMBANG PERDAMAIAN

Berikut ini adalah salah satu versi kutipan kisah tambo yang erat kaitannya dengan Kisah Tambo Episode Balai Saruang dan Balai Nan Panjang sebelumnya. Mudah-mudahan menjadi bahan bacaan yang berharga..


Masih ingatkan tentang cerita Balai Saruang dan Balai Nan Panjang? Tentu masih ingat, bukan? Nah, dalam musyawarah di Balai Saruang itu terjadi perdebatan yang alot. Namun kedua pihak menampilkan cara-cara yang sangat halus dan bijak. Cara inilah yang kemudian menjadi cikal bakal tradisi alua pasambahan.

Menurut Sutan Balun, aturan yang akan dirumuskanhendaklahsesuai dengan kehendakmasyarakat (mambasuik dari bumi)dan tidak melanggar kebenaran. Hal inikarena yangakan memakai adalah masyarakat juga.Pendapat-pendapatdan keinginan rakyat harus diterima sebagai bahan pertimbangan. Pendapat ini bisa menjadi pedoman dalam membentuk undang.

Sementara Datuak Katumanggungan yang telah sangat mantap dengan ajaran Islam mengatakan bahwa manusia hanyalah makhluk ciptaan Allah SWT. Karena itu segala aturan yang akan dirumuskan harus didasarkan pada ajaran yang telah diturunkan oleh Allah SWT (Titiak dari ateh). Aturan yang dirumuskan haruslah aturan yang disukai oleh Allah SWT.

Karena musyawarah itu akhirnya menjadi wadah sambung rasa, maka Datuak Parpatiah Nan Sabatang akhirnya memahami bahwa paham Datuak Katumanggungan ternyata tidak jauh berbeda dengan apa yang dia inginkan. Apalagi selama rapat, pihak Datuak Parpatiah merasa sangat dihormati dengan santunnya oleh pihak Datuak Katumanggungan. Lama kelamaan membuat nuraninya yang paling dalam tergugah. Bahkan tirai yang membuat ia jadi berjarak dengan kakaknya jadi tersibak.

Ternyata apa yang ia inginkan tidak jauh berbeda dengan apa yang menjadi roh dari Undang Tariak Baleh. Bahkan ia merasa gagasannya semakin lengkap ketika pihak Datuak Katumanggungan beserta pendukungnya menjabarkan konsep Islam tentang gagasannya itu. Hanya saja ada perbedaan dalam beberapa hal mengenai tata cara penerapannya.

Akhirnya rapat di Balai Saruang itu menetapkan hal yang sangat bijak. Mereka memu-tuskan kesepakatan untuk tidak sepakat. Maksudnya, mereka sepakat agar kedua paham dari pihak Sutan Balun dan pendukungnya, serta paham Datuak Katumanggungan dan pendukungnya sama-sama boleh diterapkan di Alam Minangkabau. Merekapun merancang sumpah yang kemudian dikenal dengan sumpah ”Tuah Disakato, Barani Disaiyo”.

***
Kemudian karena telah berhasil membuat picak salayang, bulek sagolong, hasil rapat ini dibawa ke Balai Nan Panjang untuk dikukuhkan dan diumumkan kepada masyarakat banyak. Setelah waktunya tiba rapat umumpun segera dilakukan.Orang berdatangan dari seluruh penjuru Luhak Nan Tigo. Masyarakat dari Luhak Limopuluah, dariLuhakAgam, dan Luhak Tanah Data masing-masing mengirimkan wakil-wakilnya.

Dalam rapat umum ini, sekali lagi, dengan segala kebesaran jiwa Sutan Balun meng-usulkan pulaagar pimpinantertinggi pemerintahan di Alam Minangkabau tetap dipegang oleh Datuak Katumanggungan. Yang hadir sangat setuju pula, karena sesuai dengan keinginan bersama.

Bahkan tidak tanggung-tanggung. Dalam kesempatan itu pintu pula hidayah terbuka untuk Sutan Balun dan pengikutnya. Dengan penuh kebesaran dan kemuliaan ia menyam-paikan niat suci dan keinginannya untuk mengucapkan syahadat.

Masyarakat yang hadir ketika itu tentu terperanjat. Mereka bersorak dan bertakbir memuji kebesaran Allah SWT. Datuak Katumanggungan spontan menyampaikan pula rasa suka citanya. Jika benar Sutan Balun telah mantap sengan niat sucinya,maka ia mengusulkan agar kehendak Sutan Balun segera dipenuhi.

Bila perlu saat dibaiat untuk mengucapkan syahadat, Sutan Balun agar langsung dilewakan dan dikukuhkan menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang yang akan mendampinginya dalam memimpin Alam Minangkabau.

Masyarakat kian tenggelam dalam gemuruh sorak dan rasa syukur. Berbagai ucapan pujian pada Allah SWT berkumandang dengan sangat semaraknya. Seluruh alam bagaikan ikut bertasbih, dan bertahmid.
Sutan Balun makin terharu dan berkaca-kaca dengan sambutan yang benar-benar di luar dugaannya. Kecintaannya pada bumi MInangkabau kian bertambah-tambah.

Datuak Katumanggungan segera meminta Urang Nan Ampek Jinih segera menyediakan dua buah batu besar. Masing-masing untuk dirinya dan Sutan Balun . Batu besar ini diminta agar diletakkan di Balairung Sari yang sebelah kanan.

Kemudian Datuak Katumanggungan seketika mengucapkan sumpah kewi bahwa ia “ke atas tidak berpucuk, ke bawah tidak berurat, jika mungkir dari kebenaran (Allah SWT)”.

Waktu melaksanakan sumpah itu Datuak Katumanggungan segera membaca La illaha illallah, lalu menghentakkan tongkat jenawi halusnya pada batu yang disediakan. Batu itu tembus sampai ke sebaliknya. Saat mencabut tongkat ia bacakan pula Muhammada rasulullah! Batu ini sekarang tersimpan di rumah seseorang di Dusun Tuo Limo Kaum.

Setelah selesai bersumpah, sekarang giliran Sutan Balun untuk mengangkat sumpah. Berbeda dengan cara yang dipakai Datuak Katumanggungan, Sutan Balun memegang keris. Selanjutnya Sutan Balun ia dengan mantap juga mengucapkan La illaha illallah, lalu ia menghentakkan kerisnya ke batu besar yang telah disediakan.

Ia takjub ketika melihat batu yang lebih besar itu ternyata juga tembus. Ia menjadi semakin yakin dengan kebesaran Allah SWT. Saat mencabut keris, dengan airmata berlinang ia bacakan pula Muhammada rasulullah! Sempurnalah syahadat Sutan Balun.

Pada saat yang sama, berarti resmilah ia menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Batu ini sekarang diabadikan dalam Taman Purbakala Batu Batikam yang terdapat di Limo Kaum.

Datuak Parpatiah Nan Sabatang kemudian ia memandang sekalian masyarakat yang hadir. Keris ia kepalkan ke udara ( persis seperti apa yang pernah ia lakukan di bawah pohon palapa). Suaranya bergetar namun membahana. Terdengar jernih karena para hadirin diam, tegang,menahan nafas.

Mereka ikut merinding tatkala Sutan Balun yang baru dilewakan menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang itu berucap, “Selama batu ini masih berlubang bekas tikaman keris pusaka ini, yang telah jernih berpantang keruh, adat limbaga akan berkembang, gantang didirikan akan dilanjung isinya. Tuah Sekata, berpantang lapuk oleh hujan berpantang lekang oleh panas,” serunya.

Dalam keadaan itu berdirilah Datuak Katumanggungan memeluk adiknya Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Ia segera berbicara pada semua yang hadir, bahwa sekarang di Minangkabau telah ada dua pemimpin dan dua sistem kemasyarakatan yang tak obahnya seperti anak yang lahir kembar. Karena terdapat dua sistem, maka ia meminta rapat untuk mencari nama yang cocok untuk dua sistem kemasyarakatan itu.

Maka akhirnya rapat akbar itu memutuskan bahwa Sistem Kemasyarakatan yang pertama disebut, LAREH KOTO PILIANG (Kato-Phile-Hyang, dalam bahasa Sanskerta berarti aturan yang disukai Tuhan-pen). Maksudnya, menurut paham Koto Piliang segala kebijakan dan keputusan harus mengacu pado nan bana. Yaitu kebenaran yang sesuai dengan aturan Tuhan.

Sistem Kemasayarakatan yang kedua, disebut LAREH BODI CANIAGO (Bodhi-Catni-Arga, dalam bahasa Sanskerta berarti puncak pemikiran yang gemilang). Ini sesuai dengan lahirnya gagasan yang bermula dari budi dan kecerdasan, atau pemikiran yang brilian dari Datuak Parpatiah Nan Sabatang.

Lareh Bodi Caniago ; duduak sahamparan, tagak sapamatang. Maksudnya, menurut paham BODI CANIAGI, segala kebijakan dan keputusan yang berlaku, selain berdasarkan pada aturan yang disukai Tuhan hendaklah dirumuskan lewat mufakat. Dalam hal ini semua pangulu sama kedudukannya.


(Dikutip dari Buku Yulfian Azrial, Raja (rujukan) BAM (Budaya Alam Minangkabau) hal 37-41)

KISAH TAMBO : DATUAK KATUMANGGUNGAN Jo DATUAK PARPATIAH NAN SABATANG

Episode : Tabantuaknyo Balai Saruang jo Balai Nan Panjang

Oleh : Yulfian Azrial

Banyak versi Tambo tentang kisah Datuak Katumanggungan jo Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Barikuikkan Janang turunkan kisah Tambo tantang tagaknyo Balai Saruang jo Balai Nan Panjang, tampek dirumuskannyo Adat Alam Minangkabau, yang sangat kental dengan ABS-SBK-nya.


Riwayat tentang Balai Saruang dan Balai Nan Panjang, berkaitan dengan kisah Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumanggungan di masa lalu.

Datuak Parpatiah Nan Sabatang pada masa kecil hingga mudanya bernama Sutan Balun. Datuak Katumanggungan juga punya nama kecil. Nama kecil Datuak Ketumanggungan yaitu Sutan Rumandung atau Sutan Rumanduang, atau kalau diterjemahkan menjadi Pangeran Matahari.

Sutan Balun dan Sutan Rumanduang masih bersaudara. Sutan Rumanduang yang tua dan Sutan Balun yang muda. Mereka berbeda ayah, tapi satu ibunya. Ayah Sutan Rumandung Raja di Rantau Tanah Jao, sedang ayah Sutan Balun adalah pegawai kerajaan.

Ketika saudara mereka naik nobat sebagai raja di Tanah Jao banyak terjadi pemberontakan, Maka mereka memutuskan untuk bahu-membahu membantu saudaranya itu. Sutan Rumandung karena pernah di besarkan dilingkungan kerajaan, maka tak kesulitan dalammerapatkan diri, sehingga ia kemudian diangkat menjadi Tumenggung.

Sedangkan Sutan Balun menempuh cara mambasuik dari bumi. Yaitu dengan cara menyusup dan menyamarsebagai rakyat biasa. Sebelum ke Tanah Jao uia malah singgah di Pulaiu Bali. Kemudian ia baru pergi ke ibukota kerajaan.

Namun karena kesaktian selaku anak dari Cati Bilang Pandai (Indo Jati) tak lama kemudian ia di angkat jadi bekel (ketua) prajurit istana. Berkat kecerdasannya dan ketangguhannya, selanjutnya ia diangkat pula jadi Patih. Bahkan taklama antaranya ia dipromosikan menjadi Mahapatih.

Semenjak itu mereka berdua sering bahu-membahu menyusun kekuatan membela kerajaan hingga kerajaan tersebut menjadi besar. Tentu saja tanpa banyak yang tahu, bahwa sesungguhnya Patih dan Tumenggung itu adalah dua orang yang bersaudara.

Setelah lama di rantau, suasana mulai berubah. Apalagi kekuatan kerajaan-kerajaan Islam semakin berkembang dan mendesak kekuatan pusat. Pertikaian di dalam kerajaan juga kian menjadi-jadi. Sutan Rumandung yang jadi Tumenggung sering mengalami kekecewaan, sehingga ia berniat pulang kampung ke Ranah Minang.

Setiba di kampung halaman suasana di Ranah Minang ternyata juga telah berubah. Ia merasa asing di tanah kelahiraannya sendiri. Apalagi ajaran Islam telah berkembang dengan pesat. Sementara dan pengiringnya menganut ajaran Bhairawa (satu sekte dari agama Budha)

Ia coba pindah dari Darmasyraya ke Pariangan. Ternyata di kakigunung Marapi itu ajaran Islam lebih kental.Semula ia mempelajari Islam dengan tujuan untuk mencari kelemahannya.Tetapi, setelah beberapa tahun Iamalah memutuskan untuk bersyahadat.

Setelah menjadi muslim dan menjadi penganjur Islam yang taat, Ia didaulat menjadi Datuak Katumanggungan. Sejak itu ia kembali diterima oleh masyarakatnya. Karena itu pula ia bersama pemuka adat Minangkabau waktu itu merumuskan UndangTariak Baleh (Hukum Qisas) sebagai pengganti Undang Si Lamo-Lamo dan Undang Si Gamak-Gamak.

***

Kini beralih cerita pada Sutan yang telah menjadi Mahapatih di Tanah Jao. Selama menjadiMahapatih,ia tidak hanya bepergian untukmemimpin angkatan perang.Tetapi ia memanfaatkan untuk menimba berbagai ilmu pengetahuan.

Ia menuntut berbagai ilmu di negeri orang. Ia bahkan beberapa kali sampai ke negeri Cina sebagai wakil kerajaan. Kecerdasan Sutan Balun tentu semakin bertambah.

Namun, akhirnya saudaranya yang menjadi raja mangkat. Selanjutnya digantikan oleh beberapa keturunannya. Tapi lama kelamaan ia menjadi tidak betah. Kebesaran kerajaan membuat masyarakat di lingkungan Istana menjadi pongah.

Bahkan ia sering kecewa pada berbagai pola dan kebijakan yang diterapkan di sana. Setelah rasa sabarnya taklagi terbendung iapun berlayar ke tengah lautan. Ia meninggalkan jabatannya dan hilang dari pandangan masyarakat di sana.

Datang entah dari mana,dan pergipun entah ke mana. Demikian orang di Tanah Jao menggambarkan keberadaannya. Sehingga hampir tak ada yang tahu kalau Sang Mahapatih itu bertolak pulang ke kampung halamannya di Ranah Minang.

Sutan Balun rindu pada kampung halaman. Ia juga rindu pada kakaknya. Apalagi Sutan Rumandung adalah kakak satu-satunya. Sementara ibu mereka telah tiada. Kerinduan yang mengharu-biru membuat ia segera ingin kembali bersama.

Sutan Balun akhirnya sampai di kampung halaman. Setelah sampai, Sutan Rumandung merasa lega. Kepulangan adiknya disambut dengan gembira. Ia segera mendatangi rumah kediaman adiknya.

Kedua bersaudara itu berjabat tangan dan berpelukan dengan penuh sukacitanya. Bahkan ia mengadakan upacara penyambutan bersama masyarakat dan mendaulat mantan Mahapatih yang kemudian dikenal menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang...

Hanya saja ada kekecawaan yang mendalam di hati Sutan Balun. Ia merasa kecewa karena kakaknya telah menjadi muslim. Pada hal sewaktu sama-sama menjadi pembesar kerajaan di Tanah Jao musuh bebuyutan mereka adalah kerajaan-kerajaan Islam yang semakin menguat.

Akhirnya rasa kecewannya juga takbisadipendam lagi. Ia coba mencari akal. Bermodalkan kecerdasannya Sutan Balun mendebat Datuak Katumanggungan soal Undang Undang Tarik Balas. Sutan Balun mengatakan bahwa Undang-Undang ini mempunyai kelemahan. Kelemahan ini membuat rakyat kurang puas.

Bahkan hal ini menurut Sutan Balun membuat orang teraniaya. Mati satu maka harus mati satu lagi, sakit seorang maka harus sakit seorang lagi.

“Bagaimana bila di masa depan akan lebih banyak terjadi kejahatan. Orang yang akan menerima balasan tentu akan banyak pula”. ujarnya pada Datuak Katumanggungan.

Segala uneg-unegnya ia sampaikan kepada kakaknya. Ia sangat cinta kepada kebenaran. Rasa kemanusiaannya memancar menyinari otaknya, karena itu ia bertekad untuk memperjuangkan agar hukum yang sedang berlaku dikoreksi kembali.

Setelah disampaikan, Sutan Rumandung merasa kagum pada pikiran adiknya. Ia dapat merasakan apa yang dirasakan Sutan Balun. Hampir sama dengan apa yang pernah dirasakannya sebelum ia paham dengan ajaran Islam yang mulia. Ia tentu juga tak ingin memaksa adiknya untuk segera sepaham dengannya. Karena itu dengan bijak Datuak Katumanggungan berjanji untuk mempertimbangkannya usul adiknya.

Semula Sutan Balun merasa gembira. Tapi ternyata kakaknya tidak berbuat apa-apa. Ia mulai tak sabar. Padahal Datuak Katumanggungan sebenarnya ingin adiknya mau mempelajari Undang Tariak Baleh dengan lebih rasional. Bukan dengan emosional.

Namun Sutan Balun dan pengikutnya justru tampak menjadi curiga, dan mengira Datuak Katumanggungan takut kalah pamor dari adiknya.

Untuk menghindari hal yang kurang menyenangkan hati Sutan Balun dan pendukungnya, maka dengan penuh kebijakan ia mengundang pemuka-pemuka masyarakat untuk membicarakannya. Dalamkeikhlasannnya yang kini dituntun oleh aturan yang disukai Allah SWT, maka ia yakin,akhirnya Allah SWT akan memberikan hidayah pula pada adiknya. Seperti yang tertuang dalam pantun Minang berikut :

Nan bana tak lakang dek paneh, nan hak tak lapuak dek hujan,
Walaupun nafasu nan mambateh, hancua luluah dek kanyataan.

(Yang benar tak rengkah oleh panas, Yang hak tak lapuk oleh hujan,
Walaupun nafsu yang membatas, hancur luluh oleh kenyataan.)


Datuak Katumanggungan mengusulkanagar saran Sutan Balun dan pendukungnya itudibahas denganpemuka-pemuka masyarakat. Setelah musyawarahlah itulah akan ditetapkan, apakah memang perlu dibentuk undang-undang yang baru.

Agar pembicaraan jangan sampai diketahui oleh umum, dan tidak memancing keributan , sebelum diputuskan maka diperlukan sebuah tempat yang aman untuk mengkaji persoalan. Sutan Balun mengusulkan agar Balai Nan Panjang di nagari Tabek diambil seruang yang yang ditengahnya. Balai yang seruang ini dipindahkan ke Pariangan dan dinamakan Balai Saruang.

Setelah Balai Saruang di Pariangan siap, dimulailah rapat tersebut. Menurut Sutan Balun, peraturan yang akan dirumuskan hendaklah sesuai dengan kehendak masyarakat (Mambasuik dari bumi dalam proses duduak sahamparan, tagak sapamatang ) dan logis (berdasakan puncak pemikiran yang cerdas atau bodi catni arga) yang tidak melanggar kebenaran. Hal ini karena yang akan memakai adalah masyarakat juga.

Pendapat-pendapat dan keinginan rakyat harus diterima sebagai bahan pertimbangan. Pendapat ini bisa menjadi pedoman dalam membentuk undang-undang.

Sementara Datuak Katumanggungan yang telah sangat mantap dengan ajaran Islam mengatakan bahwa manusia hanyalah makhluk ciptaan Allah SWT. Karena itu segala aturan yang akan dirumuskan harus didasarkan kepada ajaran yang telah diturunkan oleh Allah SWT (Titiak dari ateh, bajanjang naiak batanggo turun : Nan babarih nan bapaek, nan baukua nan bakabuang ). Jadi setiap aturan yang dirumuskan haruslah aturan yang disukai oleh Allah SWT.

Musyawarah itu akhirnya menjadi wadah sambung rasa. Terutama karena Datuak Katumanggungan tidak pernah mencela apalagi menyalahkan pendapat Sutan Balun.

Perdebatan memang berlangsung sengit. Tetapi bukan membuat keduanya sama-sama berkeras untuk memaksakan pahamnya. Melainkan mereka sama-sama berusaha membuat pihak lawan untuk berpikir jernih. (Inilah kemudian yang menjadi cikal budaya Alua Pasambahan)

Karena ia dihormati dengan santunnya oleh pihak Datuak Katumanggungan, lama kelamaan nuraninya tergugah. Tirai yang membuat ia jadi berjarak dengan kakaknya tersibak. Ternyata apa yang ia inginkan tidak jauh berbeda dengan apa yang menjadi roh dari Undang Tariak Baleh.

Bahkan ia merasa gagasannya menjadi semakin lengkap ketika pihak Datuak Katumanggungan beserta pendukungnya menjabarkan konsep Islam tentang gagasannya itu.

Akhirnya dengan sangat bijak rapat di Balai Saruang itu menetapkan kesepakatan untuk tidak sepakat. Di mana kedua paham dari pihak Sutan Balun dan pendukungnya, serta paham Datuak Katumanggungan dan pendukungnya sama-sama boleh diterapkan di Minangkabau. Adat inilah yang kemudian dikenal sebagai Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah.....

Akhirnya hasil rapat ini dibawa ke Balai Nan Panjang untuk dikukuhkan untuk dimaklumkan kepada umum. Untuak ditabukan ka nan rami, dilewakan ka nan banyak......


(Dikutip dari Buku Yulfian Azrial, Raja (rujukan) BAM (Budaya Alam Minangkabau) hal 21-25)

Sabtu, Juni 5

KEPING-KEPING SEJARAH PENTING MINANGKABAU

Yulfian Azrial
Ketua Bidang Kajian, Penelitian dan Penulisan
Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Luhak Limopuluah

Naskah Yunani tahun 70, Periplous tes Erythras Thalasses, mengungkapkan bahwa Taprobana juga dijuluki chryse nesos, yang artinya ‘pulau emas’. Sejak zaman purba para pedagang dari daerah sekitar Laut Tengah sudah mendatangi Nusantara, terutama Sumatera bagian Tengah.


Di samping mencari emas, mereka mencari kemenyan (Styrax sumatrana) dan kapur barus (Dryobalanops aromatica) yang saat itu hanya ada di sini. Salah satu kegunaannya adalah sebagai bahan pengawet mayat (Seperti yang digunakan untuk mengawetkan mumi Pharao (Fir'un) di Mesir

Sebaliknya, para pedagang 'orang awak' pun sudah menjajakan komoditi mereka sampai ke Asia Barat dan Afrika Timur, sebagaimana tercantum pada naskah Historia Naturalis karya Plini di abad pertama Masehi.

---------------------------------------------------------

Dalam kitab umat Yahudi, Melakim (Raja-raja), fasal 9, diterangkan bahwa Nabi Sulaiman a.s. raja Israil menerima 420 talenta emas dari Hiram, raja Tirus yang menjadi bawahan beliau. Emas itu didapatkan dari negeri Ofir. Kitab Al-Qur’an, Surat Al-Anbiya’ 81, juga menerangkan bahwa kapal-kapal Nabi Sulaiman a.s. berlayar ke “tanah yang Kami berkati atasnya” (al-ardha l-lati barak-Na fiha).

-----------------------------------

Penafsiran Minangkabau sebagai Phinangkabu (Tanah Leluhur/Asal) bagi orag-orang Melayu di Asia Tenggara sangat beralasan. Karena Usia Menhir yang tersebar hampir di seluruh pusat wilayah Minanga Tamwan ( Tepatnya sekitar Hulu Batang Sinamar dan Hulu Batang Kampar ) yang berkembang dari Minangkabau hingga Sriwijaya telah sangat tua. Diperkirakan para Arkheolog, menhir-menhir ini telah ada sejak 5000 SM s/d 3000 SM. ( SM= Sebelum Masehi )

Payakumbuh, 2002

Jumat, Mei 7

SIFAT ILMU MENURUT AJARAN ADAT ALAM MINANGKABAU

Oleh : Yulfian Azrial
Kepala BKKP Nagari Adat Alam Minangkabau

Menurut ajaran adat Minangkabau ilmu juga dapat dibedakan menurut sifatnya.
1. Ilmu nan dipahamkan
2. Ilmu nan diparangaikan


1. Ilmu nan dipahamkan
yaitu yang dipakai menurut sopan dan tertibnya dan tidak membangga-banggakannya. Bagi orang Minangkabau sikap ini sering disebut
bagaikan padi di sawah:

makin baneh makin marunduak
tando barek manganduang isi
tinggi manjulang manuruik tampuak
tandonyo hampo tak barisi

makin bernas makin merunduk
tanda berat menganduang isi
tinggi menjulang manurut tampuk
tandanya hampa tak barisi


2. Ilmu nan diparangaikan
: Di mana ia berdiri dan berbicara di mana ia duduk dan berunding prilakunya serupa ilmu anjalai :

alun barisi mangucambah,
ado sagaluak sajinjiangan,
tak panuah salabu cakiak,
limbaknyo maampuah padang,
sagalo tahu balako,
kok pandainyo labiah dari urang,
indak ado nan santiang dari awak

belum barisi mengucambah,
ada setempurung sejinjingan,
tak penuh selabu cekik,
riaknya melingkupi padang,
segala tahu belaka,
kalau pandainya lebih dari orang,
tidak ada yang pintar dari dirinya

malu manyabuik indak pandai
nak tuah barani kurang
karajo indak salasai
sabab dek tukang mangupalang
dek cadiak pandai di bibia
tagalak urang di balakang
binaso papan dek ukianyo
rusak limbago dek manuang
kok barundiang di nan banyak
nan dimuko cando kaiyo
di bulakang urang lah galak
udang tak tahu dibungkuaknyo

malu menyebut tidak pandai
ingin tuah berani kurang
kerja tidak ada yang selasai
sebab karena tukang mengupalang
karena cerdik pandai di bibir
tertawa orang di belakang
binasa papan karena ukirannya
rusak lembaga karena menung
kalau berunding di tempat umum
yang dimuka seakan hebat
di belakang orang telah gelak
udang tak tahu dibungkuknya


Jadi baulemu (berilmu) menurut ajaran adat Alam Minangkabau artinya tahu nan mangatahui dari pado ado dan tiadonyo (tahu yang mengetahui daripada ada dan tidaknya sesuatu).


Dikutip dari Buku Yulfian Azrial : 2010 - MANJADI PANGULU

Kamis, April 22

NAMO-NAMO AKA DALAM KAJIAN ADAT MIINANGKABAU

Oleh : Yulfian Azrial

Berdasarkan sifatnya atau panjang pendeknya akal seseorang, maka nama akal dalam ajaran adat Minangkabau dikelompokkan menjadi 3 (tiga).

1. Aka Sajangka (Akal Sejengkal)
2. Aka Duo Jangka (Akal Dua Jengkal)
3. Aka Tigo Jangka (Akal Tiga Jengkal)


1. Aka Sajangka (Akal Sejengkal)

Indak ado urang nan labiah dalam sagalo bidang malainkan inyo/ Bak tagak di ateh mungguak, awak lah tinggi jonyo awak, kecek di ateh-ateh sajo, curito kabaliak awan, namuah ka langik nan ka tujuah, tak namuah dibao turun, pandangan manukiak turun
(tidak ada orang yang lebih dalam segala bidang melainkan dia/ Bagai berdiri di atas munggu, dia telah tinggi menurutnya, bicara di atas-atas saja, cerita ke balik awan, bahkan ke langit yang ke tujuh, tak mau dibawa turun, pandangan manukik turun).

2. Aka Duo Jangka (Akal Dua Jengkal)
Indak ado urang nan balabiah jo bakurang malainkan samo. Pandangannyo data. Kalau manimbang inyo adia, kalau mangati samo barek, rela manolong urang susah, lainnyo tampek salang tenggang, tampek mangadu dek nan tidak
Tidak ada orang yang berlebih dan bakurang malainkan sama. Pandangannya datar. Kalau menimbang adil, kalau mangati sama berat, rela manolong yang susah, lainnya tempat bertenggang, tempat mangadu bagi yang tidak).

3. Aka Tigo Jangka (Akal Tiga Jengkal)
Indak ado urang nan paliang randah, melainkan inyo. Pandangannyo mandaki, tak putuih cinto ka nan baiak, tak abih angan ka nan elok, tak ado baniat salah, anggan bana ka nan bukan, itu nan aka tigo jangko
(tidak ada orang yang paling rendah, melainkan dia. Pandangannya mendaki, tak putus cinta kepada yang baik, tak habis angan ke yang elok, tak ada berniat salah, enggan kepada yang bukan-bukan, itu yang disebut akal tiga jengkal).

Keberadaan Aka Nan Tigo (Akal Yang Tiga) ini dapat menjadi modal sebagai tolok ukur bagi seseorang di dalam pergaulan. Bagaimana seseorang dituntun untuk arif dan maklum dengan kurenah (perangai) pihak yang dihadapinya.

Maksudnya, seorang yang matang akalnya, tentu akan menghadapi dan menyikapi orang yang dihadapinya secara proporsional. Bila ia berhadapan dengan orang yang masuk dalam kelompok yang memiliki aka sajangka, maka ia harus maklum.

Begitu pula bila yang dihadapi orang yang masuk kelompok aka duo jangka dan aka tigo jangka. Di sinilah ujian bagi budi seseorang untuk bisa bersikap arif dan bijaksana. Sehingga ia bisa menempatkan diri secara baik.

Dalam ajaran adat Minangkabau hal ini dituangkan dalam kata-kata berikut :
di dalam aka nan tigo
basisiah buruak jo baiak
nan merah banamo sago
nan kundi tataplah kuriak
nan indah iolah baso
nan budi salalu baiak

di dalam akal yan tiga
bersisih buruk dengan baik
yang merah bernama saga
yang kundi tetaplah lurik
yang indah ialah bahasa
yang budi selalu baik



( Dikutip dari Buku Yulfian Azrial : 2010, MANJADI PANGULU }

Sabtu, Februari 6

REVITALISASI NAGARI ADAT

Oleh Yulfian Azrial,S.E
Konsultans Nagari Adat

Latar Belakang
Masyarakat akhir-akhir ini sering dihantui oleh mithos yang hidup selama ini tentang globalisasi. Dimana globalisasi disebutkan sebagai proses yang membuat dunia jadi seragam. Jadi, proses globalisasi dianggap akan bisa menghapus identitas dan jati diri. Bahkan kebudayaan lokal atau etnis akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global.

Seperti diungkapkan Arnold Brown dalam sebuah tulisannya yang diterbitkan World Future Society. Ia mengungkapkan bahwa, “Gelombang perubahan saat ini sifatnya meresahkan banyak orang yang telah bergantung pada berbagai lembaga yang kini tidak lagi efektif atau sedang runtuh, baik dalam proses pemerintahan maupun dalam proses kemasyarakatan …,” tulisnya (Brown 1980).

Bertolak dari fenomena ini, banyak pihak kini merasa kuatir bahwa dengan pengaruh globalisasi secara langsung atau tidak akan dapat pula memperluas cakupan norma dan nilai dalam rangka mengembangkan identitas diri mereka.

Namun sebagai masyarakat Minangkabau seharusnya kita tidak perlu ikut resah. Apalagi sampai kebingungan dan ketakutan. Karena asasi globalisasi sebenarnya bukan barang baru bagi kita masyarakat Minangkabau yang hidup berdasarkan pada falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah.

Apalagi, kegagalan berbagai sistem dan pola kemasyarakatan di berbagai belahan dunia, justru menjadi kabar baik bagi kita.Bahwa kita tak perlu berlama-lama untuk terperangkap dalam sebuah tatanan yang telah ujung pangkalnya. Apalagi sampai ikut lebur dalam kehancuran.

Bahkan mancaliak contoh ka nan sudah, mahambaik tuah ka nan manang karena berbagai sistem kemasyarakatan dunia telah banyak yang gagal mengantarkan umat manusia kepada kemakmuran dalam tatanan yang lebih beradab. Maka kegiatan Revitalisasi Nagari Adat menjadi sesuatu yang sangat urgens dan sangat menentukan nasib kita ke depan.

Kembali ke Tatanan Asli.

Ibarat dengan pakaian, selama ini kita telah coba berbagai pakaian. Maka, yang namanya memakai pakaian orang lain tentu akan sulit untukmenjadi pas dipakai. Bisa saja ketiaknya yang sesak.Atau,kalau di celana, pinggangnya yang longgar sehingga kita kedodoran.Yang jelas kita tergiring dalam kondisi yang serba tidak mengenakkan.

Karena itu. Kita perlu berpikir dan kembali memakai pakaian kita sendiri. Baju kita sendiri dan celana kita sendiri. Kita Kembali ke tatanan kita yang asli.

Bahkan hal ini sejalan dengan pemikiran John Naisbitt (1988) yang mengemukakan pokok-pokok pikiran lain yang paradoks. Menurutnya, semakin kita menjadi universal, tindakan kita (justru) semakin kesukuan, dan berpikir lokal, bertindak global.

Hal ini dimaksudkan agar kita harus senantiasa mengkonsentrasikan kepada hal-hal yang bersifat etnis, yang hanya dimiliki oleh kelompok atau masyarakat itu sendiri, yang telah teruji zaman selama berabad-abad sebagai modal pengembangan ke dunia Internasional.

Bahkan sekaitan dengan pentingnya hal ini, Badan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan telah mengeluarkan Deklarasi No. 36 ( Declaration Of Indegenous People) tahun 2008. Di mana PBB mengisyaratkan agar masyarakat dunia kembali ke tatanan aslinya..

Jadi semua inilah yang menjadi latar belakang dari kegiatan Revitalisasi Nagari Adat yang kini dilakukan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Siriah kito baliarkkan ka gagangnyo, Pinang kito pulangkan ka tampuaknyo, baliakkan ka kahidupan banagari manuruik nan samulo. Kita pakai kembali baju milik kita sendiri!

Bentuk Kegiatan

Jadi, kegiatan Revitalisasi Nagari Adat ini, adalah berupa seratus porsen kegiatan pemberdayaan masyarakat adat dengan tujuan kembalinya tugas pokok dan fungsi serta kewenangan perangkat adat di setiap ragari amok mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya dealam mengelola seluruh sumberdaya kaum, kampuang, suku di tiap ragari berdasarkan filosofi Adat Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan atau berdasarkan asal usul susunan ash ragari

Maka untuk ini Tim Konsultan telah merekomendasikan pada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengambil langkah-langkah nyata, bahkan memberikan perhatian dan perbuatan, untuk memotivasi dan memfasilitasi sebagai konstribusi terhadap tugas-tugas pemberdayaan dengan prinsip otonomi luas yang dinamis dan bertanggung jawab dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Payung Hukum

Selain telah menjadi kebutuhan kita bersama, pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Nagari Adat ini telah kami rumuskan dengan cermat. Sesuai dengan petuah orang tua-tua kita juga, "Kok mancancang balandasan, kok manitih bapamacik " maka kegiatan Revitalisasi Nagari Adat ini tentunya dilakukan berdasarkan payung hukum yang sangat kuat dan sangat jelas sebagai berikut :

1. Penjelasan ps 18 UUD Tahun 1945 (al) tentang Pengakuan Negara Terhadap keberadaan negri/nagari di Minangkabau dengan susunan aslinya.
2. Permendagri no.39
(waktu tulisan ini di update, telah lahir ada pula Permendagri No 52 tahun 2007 tentang Pemberdayaan Kelembagaan Lokal)
3. Perda Sumatera Barat No. 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari; Serta
4. Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 10 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari;
(waktu tulisan ini di update, telah lahir Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 04 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Adat di Nagari yang dibidani Yulfian Azrial, dkk)

Berdasarkan hal ini, dilakukanlah pemberdayaan Nagari Adat untuk kembali tatanan kehidupan menurut susunan asli Nagari Adat beserta Perangkataya, sebagaimana sudah ada dalam Barih Balobeh Adat yang menggambarkan bentuk/susunan di masing-masing nagari.

Untuk ini Pemkab Lima Puluh Kota telah membentuk Tim Konsultansi Nagari Adat yang terdiri dari tokoh-tokoh dari berbagai kalangan seperti :

Yulfian Azrial,S.E, dari unsur Budayawan dan Akademisi .
E.Dt. Tumbi dari unsur Niniak Mamak,
Ismet Fauzi Dt Mkt Bosa dari unsur LKAAM
H.R.Awaludin Dt. Pdk Alam dari unsur MUI
M.Janis St.Mudo dari unsur Cadiak Pandai,

Tim Konsultanasi Nagari Adat yang independen ini akan memandu kita semua dalam setiap tahapan kegiatan.

Kemudian di jajaran Pemerintah Kabupaten sendiri kami membentuk Tim Fasilitasi, yang akan terus memberikan support dan akan menjadi penghubung dengan berbagai komponen yang terlibat, dalam bentuk kelompok-kelompok kerja.

Realisasi Program

Dengan adanya kegiatan ini, kita mengharapkan kembalinya kedaulatan, setidak-tidaknya kegairahan dan semangat masyarakat nagari, untuk bersama-sama mendukung, membaur, menjunjung tinggi kembali nilai-nilai luhur adat budaya Minangkabau. Ini juga merupakan kristalisasi dari derap langkah reformasi demi mencapai cita-cita bangsa yaitu Masyarakat Adil dan Makmur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berilmu pengetahuan teknologi sesuai dengan perkembangan zaman.

Untuk kegiatan tahap awal, selain melakukan inventarisasi di segala sektor, dan terus mengemas berbagai berbagai aspek teknis, maka kami telah menunjuk 13 nagari untuk Percontohan Nagari Adat, masing-masing 1(satu) untuk setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota yang tercinta ini. Pencenangannnya telah dilakukan di serentak di 13 kecamatan pada tanggal 16 Juli lalu.

( Saat tulisan ini diupdate, telah dilakukan tahapan sosialisasi, bimbingan teknis, bahkan memulai tahapan implementasi dengan pendeklerasian Hari Adat Basandi Syarak
dan Pencanangan Nagari Adat Basandi Syarak tak kurang di 40 an Nagari Adat )


Penutup

Gayung bersambut, antusiasme masyarakat ternyata sangat mengharukan. Apalagi karena kegiatan ini masih terbatas di 13 nagari, sehingga banyak pihak banyak menuntur kenapa, tidak nagari mereka yang dipilih sebagai Nagari Percontohan.

Sedangkan bagi 13 nagari yang dipilih langsung oleh Camat masing-masing, ini banyak dilihat seperti “taimbau urang nan ka datang…! Karena tentu tidak mungkin pula, angek tadah dari galehnyo. Para niniak mamak apalagi.

Mudah-mudahan harapan besar masyarakat ini benar-benar menjadi kenyataan. Apalagi dengan adanya dukungan penuh Bupati, Pemkab dan legislatif, yang jarang terjadi di daera lain. Mudah-mudahan niat baik ini akan segera tumbuh dan berkembang. Tali badunsanak mulai terjalin kembali. Kenyamanan hidup banagari yang pernah dirasakan nenek moyang kita di zaman dahulu, dapat kita rasakan pula. Semoga!

Keterangan : Sampai tulisan ini dibuat telah lebih dari 42 Nagari Adat di Kabupaten Lima Puluh Kota yang mendeklarasikan Hari Adat Basandi Syarak sekaligus sebagai Nagari Adat Basandi Syarak, sebagai implementasi Program Revitalisasi Nagari Adat ini..

Rabu, Februari 3

NAGARI ANGAN-ANGAN

Oleh : Yulfian Azrial

Pengantar :
YULFIAN AZRIAL, sejak lama sangat gencar memperjuangkan tegaknya kembali jati diri orang Minang. Tidak hanya sebelum reformasi. Tetapi beliau adalah sedikit pejuang reformasi yang terus bergerak sampai ke tingkat impelementasi. Bila Program Revitalisasi Nagari Adat yang kini dianggap sukses, bahkan telah menjadi model nasional. Tentu tidak lepas dari peranannya sebagai Konsultan.
Ini tidak mengherankan. Karena jawabannya, bisa anda simpulkan sendiri dari salah satu tulisannya berikut yang di tulis di Koran Minang News, tahun 2005 silam yang berjudul ; NAGARI ANGAN-ANGAN. (Hendra Saputra)



Kembali ka nagari baca: Baliak Banagari), berdasarkan kepada adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, tampaknya akan tetap menjadi angan-angan. Padahal, ini adalah sebuah kesempatan bagi orang Minang.

Sebuah kesempatan untuk kembali ke jati dirinya; menjadi Minang. Bukan menjadi kabau; hewan besar yang dapat menjadi tunggangan, dapat digunakan menarik pedati dengan beban berat, atau menghela bajak untuk kepentingan orang lain. Atau menjadi hamba sahaya (baca-pegawai) yang patuh tatkala telah ‘dicucuk hidungnya’. Lalu seenaknya dipecut, dicambuk, manakala melakukan hal-hal yang tidak disukai ‘tuan’nya.

Tambah lagi, inilah kesempatan bagi orang Minang sebagai kominitas muslim, untuk memberikan sumbangan terbesar kepada masyarakat dunia. Memberikan sebuah contoh nyata, bagaimana menata sebuah lingkungan kehidupan ke arah masyarakat yang baldatun toyyibatun, warobbun ghafur.

Inilah sebuah kesempatan untuk menjadikan sistem Nagari Islam Minangkabau, menjadi sebuah oase di tengah gurun kehidupan yang kini kian gersang. Terutama karena kegersangan akibat sekularisme. Sehingga di bawah kepemimpinan ‘budaya toghut’ Amerika dan penetrasi zionis, intrik-intrik neo kolonialis kian menggila.

Teramat disayangkan memang. Genderang kembali nagari yang ditabuh dengan gegap gempita, hanya untuk melakukan upacara-upacara tanpa makna, mengiringi ritual penggantian nama dari desa ke nagari

Bila di desa ada LKMD, di nagari sekarang ada BPAN (Badan Perwakilan Anak Nagari) atau BPRN (Badan Perwakilan Rakyat Nagari). Bila di desa ada LSD dan KAN, sekarang ada LSN (Lembaga Syarak Nagari) dan LAN (Lembaga Adat Nagari).

Bahkan hutan belantara struktur nagari kian ramai dengan adanya BMAS (Badan Musyawarah Adat dan Syarak), ada lagi Paga Nagari, ada lagi Bundo Kanduang, dll. Tambah pula sejumlah struktur yang dibangun oleh sejumlah LSM ‘plat merah” demi menangguk dana proyek. Akibatnya, kian saratlah struktur nagari dengan beragam tumpang tindih tanggungjawab dan kewenangan yang penuh potensi konflik.

Wajar kalau banyak pihak kini mulai mempertanyakan. Apakah ini sebuah giringan? Untuk menjadi pembuktian, bahwa konsep nagari Minangkabau itu hanyalah sebuah ‘pepesan kosong’?

Artinya, manakala konflik kian meningkat. Manakala nagari yang dibuat kian banyak dihujat, pihak-pihak tertentu dapat menjadikannya alasan untuk ‘mengenyahkan’ sama sekali cita-cita orang Minang untuk membangun kembali nagarinya. Karena kegagalan ini akan menjadi payung untuk menggusur sebuah sistem bermasyarakat yang seratus porsen sesuai syariat.

Memang disayangkan. Padahal mendirikan kembali nagari (sesuai dengan syariat Islam) di Minangkabau adalah hak yang dilindungi oleh Undang-undang. Ia berada di bawah payung hukum yang jelas. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, menyatakan, bahwa “Desa atau yang disebut dengan nama lain (di Minangkabau: Nagari-pen) sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa”.

Bahkan di dalam UU 22/1999 dinyatakan bahwa “Desa atau yang disebut dengan nama lain (di Minangkabau: Nagari-pen) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul (hak asal-usul sesuai UUD 1945 pasal 18-pen) dan adat istiadat setempat.”

Jadi hak asal-usul sangat legal dan diakui secara formal. Atas kesadaran inilah masyarakat Papua barangkali, menuntut UU Otonomi Khusus, dan mendirikan lembaga MRP (Majelis Rakyat Papua) yang menjadi penentu legalnya sebuah aturan dan kebijakan di Papua, di samping DPRD dan Pemerintah Propinsi. Barangkali atas dasar ini pula Nangru Aceh menerapkan syariat Islam. Jogya kabarnya bakal menyusul. Begitu juga Jakarta dan Bali. (Baca : Belajarlah pada Orang Badui)

Masyarakat Minang? Masyarakat yang dikenal sebagai ‘soko guru’ demokrasi itu, malah dengan alasan ‘modernisasi’ kini digiring untuk mengadobsi sistem demokrasi Mekah zaman jahiliyah. Sebuah sistem demokrasi yang juga telah diklaim sebagai konsep tryas politica oleh Montesqew.

Tapi, benarkah demokrasi ala Makkah zaman jahiliyah itu lebih modern ketimbang system nagari yang didasarkan pada ajaran Rasulullah SAW? (Baca Mina Ka’bah: Yudilfan Habib, Edisi ini) Bukankah buah dari trias politika itu telah begitu nyata? Arogansi adikuasa, dominasi penguasa, money politik, demonstrasi brutal, vandalisme, anarkis, dll. Bukankah semua itu justeru adalah bentuk prilaku yang teramat primitif? Naudzubillah! Quo Vadis modern?

Namun yang lebih memprihatinkan, sejumlah urang awak yang berada di DPRD dan di birokrasi, juga tampak mabuk kuasa. Mereka bukannya bangkit untuk memperjuangkan hak asal-usul sesuai UUD 1945 itu. Mereka justeru melupakan kepentingan luhur bersama untuk membangun kembali nagari yang sebenarnya. Syahwat politik kelompok dan golongan, tampaknya masih mengalahkan pikiran dan akal sehat mereka.

Dengan sigap mereka memanfaatkan setiap kesempatan dengan birahinya. Termasuk kesempatan merancang format nagari yang disesuaikan dengan kemudahan pemenangan pemilu bagi partainya.
Maka jangan heran menyaksikan pentas demokrasi di nagari-nagari kita saat ini. Pondasi barajo ka mufakat; bulek sagolong, picak salayang dilupalupakan, dan diganti dengan system barajo ka vooting; bulek sagolongan, barajo ka nan kuek
.
‘Penyakit demokrasi jahiliyah’ yang selama ini hanya kita lihat berjangkit di pusat kekuasaan, dan di negara-negara liberal, kini telah menjamur hingga ke pelosok-pelosok nagari. Bahkan telah menjadi pemandangan keseharian yang teramat memasgulkan.

Niniak mamak yang biasanya menjadi simbol kepemimpinan Minangkabau; yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting untuk memimpin anak-kemanakan menuju kemaslahatan dan kemakmuran, kini dikerangkeng dalam jeruji yang bernama LAN (Lembaga Adat Nagari) atau KAN. Ia hanya diberi wewenang sebatas urusan-urusan seremonial.

Bahkan Beliau-beliau itu semakin sering dibariskan di terik panas, sekadar di suruh membungkuk-bungkuk pada para tamu. Sungguh mereka tidak lagi menjadi tuan rumah. Apalagi sebagai raja. Tetapi lebih banyak menjadi pelengkap penderita di wilayah ‘barih balabeh’ nya sendiri.

Sistem kepemimpinan adat yang multidimensi itu semakin dipinggirkan, bahkan melebihi perlakuan penguasa di zaman Belanda. Buktinya, di BPAN atau BPRN, penghulu hanya ditempatkan menjadi sebuah fraksi.

Artinya, tuntas sudah penjagalan terhadap hak dan wewenang kepemimpinan adat di sebuah nagari. Niniak mamak yang menjadi simbol kehormatan kita; —dengan sistem sekarang— akan sangat mudah dinistakan, hanya karena kalah suara.

Pendapat para cerdik pandai juga dengan mudah dimentahkan, bahkan oleh orang-orang yang tidak berpendidikan sekalipun. Karena dalam format nagari seperti ini, ‘kebenaran’ tidak lagi menjadi barang rujukan. Karena sistem yang ada hanya mendukung suara mayoritas; suara terbanyak. Karena tak ada jaminan, kalau lembaga ini tidak akan didominasi oleh preman-preman mabuk, atau begundal-begundal sewaan.

Pemilihan pemimpin dalam nagari juga tidak lagi mengacu pada rukun dan syarat seperti yang tercantum dalam ketentuan adat. Kursi kepemimpinan, telah menjadi komoditi yang bisa diperjual-belikan. Jadi, bukan lagi menjadi amanah yang perlu pertanggungjawaban.

Lalu di mana sekarang nagari Minangkabau yang didasarkan pada adat basandi syarak itu? Untuk kesekian kalinya, ia kembali menjadi sebuah nagari angan-angan, entah sampai kapan.


sekarang perjuangan panjang Yulfian Azrial, untuk mewujudkan nagari angan-angannya makin menunjukkan hasil lewat Program Revitalisasi Nagari Adat, yang kini menjadi model nasional. Jadi memang wajar kalau beliau kita beri kesempatan untuk mewujudkan Nagari angan-angan yang tentunya sangat menjanjikan kembalinya kedaulatan dan kemakmuran kita. Caranya ; Mari kita dukung beliau untuk maju sebagai kandidat Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota 2010-2015