Kamis, Februari 12

Sabtu, November 29

MEWUJUDKAN DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU

MEWUJUDKAN DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU
; Agar Menjadi Tuan Di Negeri Sendiri


Pengantar Redaksi : WACANA perjuangan mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau, sebenarnya telah lama diapungkan, yaitu sejak tahun 1980-an dan 1990-an. Salah satu nama yang sering dikaitkan dengan gagasan ini adalah Yulfian Azrial,S.E. Budayawan, ekonom, putra asli Luhak Limopuluah, Konseptor, dan Konsultan Program Revitalisasi Nagari ABSYAR (Adat Basandi Syarak) di Kabupaten Lima Puluh Kota (yang sempat menjadi model nasional untuk pemberdayaan kelembagaan lokal).

Saat ini Yulfian Azrial,S.E (waktu tulisan ini dibuat)juga diamanahkan menjadi Tim Ahli RPJMD Kota Payakumbuh 2012-2017 yang juga telah sukses memperjuangkan dan merumuskan misi Revitalisasi Nagari Dalam Kota untuk pertama kalinya untuk kota di Propinsi Sumatera Barat. Berikut adalah bincang-bincang Rendra Trisnadi (Putra almarhum Kamardi Rais, Dt. P.Simulie) dari Koran Metro Payakumbuh dengan Kepala BKKP (Balai Kajian Konsultan-si, dan Pemberdayaan) Nagari Adat Alam Minangkabau itu.
--------
SAAT ini nama Anda kembali sering disebut-sebut, bahkan banyak yang mengatakan Andalah tokoh Minangkabau yang berada di balik Wacana Perjuangan agar terwujudnya Daerah Istimewa Minangkabau?

Bismillahirrahmanirrahim! Barangkali cukup berlebihan kalau disebut begitu. Saya kan hanya orang biasa. Tinggal juga bukan di ibukota propinsi. Apalagi di ibukota negara. Punya keluarga kecil yang hidup sederhana. Jadi kehidupan saya sama dengan masyarakat kebanyakan lainnya. Mana mungkin pengaruh saya sebesar itu.

Anda terlalu merendah. Buktinya, sejak tahun 1980-an dan 1990-an lalu Anda paling gigih menyuarakan pentingnya Baliak Banagari dan terwujud-nya Daerah Istimewa Minangkabau.

Waktu itu saya kan baru sekadar menulis wacana tersebut di sejumlah media Daerah dan Nasional. Sesekali juga menyuarakannya di beberapa forum seminar dan diskusi. Hanya saja kemudian, wacana ini sempat dilirik sejumlah tokoh, dan disebut-sebut pula oleh mereka. Hingga makin ramai pembicaraan.

Sebenarnya, apa latar belakangnya Anda, sampai memunculkan gagasan itu?

Karena saya melihat bangsa kita semakin terpuruk dan kehilang-an jatidiri. Kedaulatannya makin lama semakin berkurang. Hampir setiap hari terjadi gesekan dan konflik antar kelompok masyarakat. Akibatnya, kita sibuk berdebat dan berkonflik. Sementara itu kekayaan kita terus ‘dijarah’ bangsa lain. Saya kira ini adalah buah dari devide it impera (politik pecah belah) gaya baru pihak asing. Hal ini terntu perlu solusi. Hal ini memerlukan jalar keluarnya. Karena itu saya melihat, pentingnya kita membangun kembali social power kita.

Maka social power itu akan terbangun bila kita mampu menum-buhkan kembali mutual trust (rasa saling percaya) antara kita. Lalu, bibit mutual trust hanya akan dapat berkembang jika di dalam kehidup-an masyarakat telah berakar kuat kehidupan yang relatitive penuh kejujuran (honesty) dan kerkeadilan (equality). Karena itu saya me-mandang, tidak ada pilihan lain, masyarakat harus kembali pada jatidirinya. Kembali pada karakter aslinya ; Pribadi egaliter Manusia Minangkabau yang bertolak dari Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ; Syarak mangato, Adaik Mamakai.

Kenapa Anda begitu yakin bahwa itulah yang menjadi solusi persoalan bangsa ini?

Bagaimana tidak yakin? Inilah gunanya kita belajar dari sejarah. Lihat bagaimana Bangsa India bangkit dari keterpurukannya. Bukankah mereka bangkit setelah Mahatma Gandhi memimpin bangsanya untuk melakukan apa yang dikenal sebagai gerakan Swadeshi. Mereka membangun social power bangsanya atas dasar kedaulatan dengan menum-buhkembangkan potensi warga negaranya sendiri. Bahkan hingga sekarang, para menteri dan pejabat negara itu, sangat bangga mema-kai produk yang dibuat tangan anak bangsanya sendiri. Seperti kendaraan otomotif misalnya.

Bangsa Jepang juga begitu, dengan apa yang dikenal sebagai Restorasi Meiji. Pada intinya, mereka membangun social power dengan menformulasikan keung-gulan local genius (kearifan local) mereka berupa system adat dan budayanya dengan kemajuan tek-nologi. Sehingga walau diporak-porandakan oleh serangan Bom Atom sekutu saat Perang Dunia II, mereka dapat bangkit lebih cepat, bahkan maju lebih pesat.

Korea Selatan yang sama merdekanya di tahun 1945 dengan Indonesia begitu juga. Maka kalau Indonesia dan atau Minangkabau mau bangkit, ingin kembali berdau-lat, tentu juga harus begitu. Kembalilah kepada jati diri. Kita harus mampu membangun harga diri dengan cara memformulasikan keunggulan local genius warisan nenek moyang kita dengan sejumlah kemajuan sains dan tekno-logi, selama tidak bertentangan de-ngan Adat Basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK).

(Selain gigih menyuarakan pentingnya Baliak Banagari, dan perlunya mewujudkan Daerah Isti-mewa Minangkabau, jauh sebelum Bergulirnya Agenda Kembali Ke Nagari (Perda Prop. Sumbar No 9 Tahun 2000), Buku BAM (Budaya Alam Minangkabau) yang ditulisnya juga telah dijadikan pegangan wajib oleh siswa dan guru-guru SD dan SMP se Sumatera Barat. Ini tentu menjadi satu lagi bukti, kalau Yulfian Azrial,S.E adalah pejuang ABS-SBK yang paling konsisten?

Usai kuliah Yulfian Azrial sempat bekerja di media besar Jakarta. Bukan sekadar wartawan biasa, tapi, berkat kemampuannya yang istimewa ia bahkan langsung dipercaya sebagai unsur pimpinan sejumlah media besar nasional, yang tentu juga cukup menjanjikan penghasilan besar dan kemapan-an. Karena keistimewaan itu pula, ia terpilih jadi Staf Pengajar di LPWI (Lembaga Pendidikan Wartawan Indonesia ) Jakarta.


Kembali ke topik persoalan. Tahun 2001 Anda secara mengejutkan, rela meninggalkan pekerjaan Anda di Jakarta, karena ingin melanjutkan perjuangan untuk menegakkan kembali ABS-SBK?

Ya. Sebelumnya, apalagi di zaman Orde Baru, kita hanya bisa berwacana ; oyak-oyak osen! Ternyata setelah reformasi, akhir-nya Keluar Perda Prop. Sumbar No 9 Tahun 2000, tentang Kembali Ke Nagari. Seorang teman yang kini telah almarhum (Zalkamri Dt. Muncak Gomo/ yang juga sohib Ustadz Suhairi Ilyas) mengingatkan saya,”Yum, Perda Kembali ke Nagari telah keluar. Sekaranglah saatnya untuk mewujudkan apa yang sejak lama, pernah kita angan-kan.” ujar almarhum.

Cukup lama saya terhenyak. Teringat kembali pada rangkaian diskusi, perdebatan dan usaha yang telah kami mulai. Maka Bismillah, saya pamit pada teman-teman di Jakarta, yang terbelalak tak percaya pada pilihan hidup yang saya putus-kan. Karir dan posisi yang mungkin tak mudah dicapai oleh wartawan kebanyakan, saya tinggalkan.

Lalu, kebetulan isteri saya Elfarina (mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia-red) mau mela-hirkan anak ke dua kami (Adhiena Intan Maharani), sehingga isteri dan anak sulung saya Mestika Intan Delima (yang kemudian meraih Medali Perak Olimpiade Sains Nasional saat masih SD-red) pulang terlebih dahulu. Sebab kalau saya yang pulang duluan, tentu saya harus balik lagi ke Jakarta, yang bisa saja membuat tekad saya goyah kembali. Maka, setelah mengurus segala sesuatunya, saya pulang di tahun 2001 itu.

Pasti Anda tak menyampaikan semua alasan keputusan Anda. Kalau boleh tahu, apa alasan lain yang sulit Anda sampaikan pada teman-teman Anda waktu itu

(Yulfian Azrial,S.E tertegun sejenak. Matanya seolah tenggelam ke masa-masa itu. Setelah menarik nafas ia dengan pelan berkata) ”Saya tak ingin hidup hanya jadi mesin uang. Apalagi sampai diper-budaknya. Saya tak ingin terjebak hanya menjadi septick tank (tangki penyimpan kotoran) berjalan. Saya sadar, kalau hidup ini sebenarnya singkat. Sulit untuk lebih 100 tahun. Karena itu kita harus melakukan amaliah yang bermakna besar bagi ummat. Bagi kemaslahatan masya-rakat banyak. Tanpa kita pernah hadir di atas dunia ini. Kalau itu bisa menjadi suatu monument sejarah peradaban bangsa, tentu alhamdu-lillah. Namun itu tentu terserah pada generasi penerus kita, apakah akan mencatat yang telah kita per-juangkan atau nanti akan membiar-kannya tenggelam dalam lumpur masa lalu mereka.

Setiba di kampung apa yang pertama kali Anda lakukan?

Saya tentu mempelajari situasi dan kondisi. Karena saya basic saya media, maka saya mulai dari media. Bermodalkan rezeki yang saya bawa dari Jakarta, saya menerbitkan Tabloid Ummat Surau, dibantu Yudilfan Habib, Jeff Penil, Budi Mulya, dan juga sangat didukung oleh Isman dan teman-teman lain di Tuduang Saji Grup, waktu itu. Tabloid ini kami beri moto Meluruskan Adat, Menegakkan Syarak. Di Tabloid inilah gagasan, wawasan dan pemahaman saya tentang ABS-SBK dan perlunya perjuangan mengakkan kembali Nagari ABSYAR saya sosialisasi-kan. Kita juga menginventarisasi informasi dan data, serta menjalin hubungan dengan para dunsanak dari satu nagari ke nagari lain.

Dalam kesempatan itulah saya coba mendiskusikan pentingnya kembali menegakkan Nagari Adat Basandi Syarak. Dan umumnya masyarakat kita juga merindukan hal ini. Ini yang saya tangkap.

Lalu bagaimana dengan Perjuangan untuk terwujudnya Daerah Istimewa Minangkabau?

Telah saya sebutkan tadi, bahwa gagasan itu adalah wacana lama bagi saya. Maka menurut saya itu justru tidak istimewa.

Lho, Kenapa?

Dalam pemahaman saya Keistimewaan bagi Minangkabau itu sudah merupakan hak konstitusi yang seharusnya telah sejak lama diwujudkan. Karena keistimewaan bagi masyarakat Minangkabau itu sudah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18. Keistimewaan Jogyakarta saja malah tidak tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 (sebelum diamandemen) tersebut, namun Jogyakarta tetap bisa menjadi Daerah Istimewa.

Jadi kita harus cemburu pada Jogyakarta?

Jangan salah paham. ini bukan soal kecemburuan pada Jogyakarta, pada Daerah Istimewa Aceh, dll. Tentu lucu, kalau perjuangan hanya berlandaskan kecemburuan. Tapi mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau dengan nagari-nagari sesuai tatanan aslinya berupa software ABS-SBK yang diwarisi secara turun temurun, akan bisa lebih optimal menyangga kedaulatan NKRI yang kita cintai ini.

Kalau begitu, kenapa belum lama ini Anda justru menolak ketika diajak untuk memperjuang-kannya ke Jakarta? Ada Apa?

Hmmm..... Bukan menolak. Tapi saya tak ingin perjungan ini hanya sebatas mengganti nama Propinsi Sumatera Barat dengan Daerah Istimewa Minangkabau saja. Masyarakat Bali, bahkan telah menjadi daerah Istimewa meski tanpa diembel-embeli nama sebagai Daerah Istimewa Bali. (Tentang Kondisi Bali ini Baca Juga penjelasan Yulfian Azrial,S.E pada tulisan Revitalisasi Nagari Dalam Kota, hal. 6 di edisi ini) Jadi dalam pemahaman saya, belum saatnya kita ke Jakarta. karena medan perjuangan untuk mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau itu bukanlah di Jakarta tapi di sini. Di setiap nagari kita yang ada..... Kecuali, kalau kita ingin mempertontonkan kebodohan kita.

Kebodohan bagaimana? Bukankah perjuangan untuk keistimewaan ini butuh pengakuan dari pemerintah pusat?

(Yulfian sejenak gelengkan kepala. Kemudian berujar). Kita adalah orang Minangkabau. Harus tahu di runciang nan ka mancucuak, tahu di condong nan ka mahimpok. Nenek moyang kita mengajarkan, dipatuik diagak-agak, lah sudah mako dikakok. Sedang-kan, bagaimana kondisi kita seka-rang? Apa yang akan kita bawa ke Senayan atau ke Istana Gambir? Apakah kita tak malu membawa carano kosong ke sana? Ke mana nanti, muka kita akan disurukkan? Tidakkah itu suatu kebodohan?

Maksud Anda?

Untuk berjuang, kita harus tahu diri terlebih duhulu. Tahu dan paham dengan apa yang kita perjuangkan. Lalu sadar dengan kekuatan dan kelemahan kita. Sekarang, coba jawab, masih adakah saat ini nagari yang memiliki tatanan asli dan berja-lan sesuai dengan warisan turun te-murun sebagaimana dimaksud Pasal 18 UUD 1945 itu? Seandainya orang di Senayan (DPR/MPR-RI) meminta contoh nagari tsb, nagari mana yang akan kita jadikan sampel (contoh)? Karena itu, saya tidak mau memper-juangkan sesuatu yang belum ada untuk diistimewakan.

Jadi menurut Anda bagaimana cara untuk memperjuangkannya?

Kita harus berupaya dahulu menjadikan kembali nagari kita sesuai dengan tatanan aslinya. Tidak harus langsung seluruhnya. Tetapi cukup beberapa sebagai bukti kalau tatanan itu memang masih ada.

Apakah seperti yang pernah Anda lakukan lewat program Revitalisasi Nagari Adat di Kab. Lima Puluh Kota sejak beberapa tahun yang lalu?

Itu memang salahsatu cara cepat untuk mewujudkan. Dengan melibatkan kekuasaan dan semua elemen masyarakat prosesnya bisa lebih cepat. Apalagi tidak ada satu pasal-pun aturan hukum atau Undang-Undang negara ini yang melarang kita mendirikan lagi nagari-nagari kita. Justru payung hukum untuk melaku-kan revitalisasi dan membangun kembali nagari sesuai dengan ABS-SBK kita cukup banyak. Tidak hanya berupa Undang-Undang, seperti UU No. 22 dn UU No 32 tentang Peme-rintahan Daerah. Tetapi juga telah dijabarkan lewat sejumlah PP dan Permen. Bahkan Permendagri No.52 Tahun 2007 adalah khusus tentang Pedoman Pelestarian dan Pengem-bangan Adat Istiadat dan nilai Budaya Masyarakat. Ini bisa pula menjadi pedoman dalam merumuskan Perda di tingkat daerah, seperti yang pernah kita lakukan di Lima Puluh Kota. Begitu juga Peraturan Bersama Mendagri dan Menkebud-par. No 42 Tahun 2009, tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan, dan banyak lagi sebenarnya. Tinggal sekarang mau atau tidak kita mewujudkan itu. Menurut Anda Apa kendala terbesar saat ini yang mengham-bat berdirinya kembali nagari sesuai dengan tatanan asli seba-gaimana yang diamanatkan dan dipayungi oleh UUD 1945?

Menurut saya, hambatan itu bukan di pusat. Tetapi justru berada di daerah kita sendiri

Kongkritnya?

Berat sebenarnya bagi saya untuk menyampaikan, tapi memang harus kita sampaikan apa adanya. Hambatan utamanya adalah kare-na jarang sekali Kepala Daerah kita yang paham dan komit untuk itu. Kalaupun ada yang punya sema-ngat, tapi umumnya sepertinya si bisu barasian. Terasa ada, tapi tak tahu apa yang mesti dilakukan. Begitu juga dengan anggota DPRD kita. Tidak banyak yang memahami persoalan, sehingga yang terjadi justru hal-hal yang bersifat destruktif, karena banyak Perda yang dibuat justru rancu dan semakin memperkeruh keadaan.

Maksud Anda Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat atau DPRD Kabupaten dan Kota?

Sepertinya dua-duanya. Namun yang lebih parah tentu di tingkat propinsi Sumatera Barat.

Anda bisa buktikan?

(Tertawa renyah). Mudah saja membuktikan. Sekiranya ada ang-gota DPRD yang benar-benar paham dan komit untuk itu. Tentu telah banyak nagari yang kembali berdiri sesuai dengan tatanan aslinya. Padahal Perda Kembali ke Nagari itu telah sejak tahun 2000 silam. Telah hampir dua windu. Malah yang terjadi adalah, nagari kita kini malah menjadi pemerintah-an terbawah. Menjadi perpanjang-an tangan pemerintahan di atasnya. Tapi itu masih untung.

Lho, kenapa untung?

(Yulfian Azrial tersenyum ) Masih untung tidak dimanfaatkan oleh yang bermaksud ‘panjang tangan di sini’. (Tawa kamipun pecah hampir bersamaan. Yulfian Azrial,S.E selain berwa-wasan luas, juga terkenal dengan joke-joke dan atau gurauannya yang menggelitik. Metafora yang dipakai-nya sering membuat orang jadi tersentak dan mendapat pelajaran).

Jadi itu alasannya, kenapa Anda sekarang maju sebagai Calon Anggota DPRD untuk Propinsi Sumatera Barat?

Terus-terang salah-satunya iya. Apalagi berbagai usaha telah saya lakukan selama ini untuk tetap berju-ang bersama masyarakat. Bahkan lewat wacana di koran dan berbagai media massa, sudah sangat banyak tulisan saya. Lewat Yayasan Anak Nagari yang saya pimpin, kita telah lakukan berbagai upaya kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bahkan lewat Balai Kajian Konsultansi dan Pemberdayaan (BKKP) Nagari Adat Alam Minangkabau yang saya kepalai, saya telah lakukan apa yang saya bisa untuk mewujudkan semua itu. Bahkan di media sosial Face Book saya juga membuka dan mengelola Grup Pusat Kajian Adat Alam Minang-kabau, serta Page Urang Minang Sedunia (UMS) yang anggotanya sudah belasan ribu. Di sini kita sering mengaji persoalan adat dan termasuk berdiskusi tentang upaya ke arah terwujudnya Daerah Istimewa Minangkabau.

Menulis danmenerbitkan buku-buku Adat Alam Minangkabau dan melakukan ceramah adat dan pendampingan niniak mamak dari nagari ke nagari juga telah saya lakoni. Begitu juga untuk para guru, perempuan, Ibu Soko dan generasi muda. Bahkan saya juga mengajar tentang Kemingkabauan di STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah) Payakumbuh sejak tahun 2005. Artinya berjuang lewat DPRD ini yang belum pernah saya lakukan. Mudah-mudahan kalau masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh mendukung dan memilih saya pada Pemilu tanggal 9 April 2014 ini, maka selain berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat secara praktis, insyaallah, kita akan berjuang pula untuk memperbaiki Perda-Perda Propinsi yang sakit.

Sebab, kalau kalau Perda di Propinsi sakit dan berantakan, maka akan sakit dan berantakan juga semua aturan yang mengacu pada Perda sakit tersebut. Seperti Perda yang berkaitan dengan masyarakat Adat dan Tanah Ulayat.

(Menutup sesi wawancara ini, Yulfian Azrial,S.E kepada Metro Payakumbuh mencontohkan beberapa Perda Propinsi dan Perda Kabupaten yang disebutnya sebagai Perda Sakit. Bahkan dijelaskannya juga beberapa contoh akibat dari kerancuan itu. Misalnya Yulfian Azrial,S.E membuka pula file Perda tentang ulayat, yang sangat meng-ancam eksistensi Minangkabau dan kelangsungan anak cucu kita di kemudian hari. Memang cukup mencengangkan dan mencemas-kan. Karena itu Daerah Istimewa Minangkabau itu tampaknya memang perlu segera diwujudkan.

DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU

Senin, Juni 4

SYARAT KELAYAKAN MENJADI PANGULU

(Untuk Memenuhi Ketentuan Batagak Gadang)

Ringkasan dari kutipan Buku Yulfian Azrial BATAGAK GADANG (2012) halaman 68 s/d 70


Adapun rumusan Syarat Calon Pangulu yang disiapkan untuk didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting dalam memimpin sebuah kaum menurut rumusan Adat Alam Minangkabau tersebut adalah sebagai berikut :

Syarat Calon Pangulu

1 Usali (asli orang Minangkabau)

Yang boleh diangkat menjadi pangulu harus orang Minangkabau asli. Maksudnya, kedua orangtua calon pangulu asli orang Minangkabau. Yaitu merupakan aggota dari sebuah kaum yang telah memenuhi persyaratan sesuai Syarat Berdirinya Kaum sesuai ketentuan Adat Alam Minangkabau.1

2 Laki-laki Baligh jo Baraka

Pangulu yang akan dilewakan haruslah seorang laki-laki yang telah dewasa dan sehat jasmani dan rohani. Hal ini sesuai dengan filosofi dasar Adat Alam Minangkabau yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ; syarak mangato adat mamakai (adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah ; syarak menyatakan adat mangamalkan). Menurut ajaran syarak (Al-Qur’an) disebutkan bahwa ar-rijal qauwa munna alannisa’i bima fadalallahu ba’dahum ala ba’din wa bima anfaqaumin amwalihim. Artinya, kaum laki-laki itu adalah pemimpin dan pengawal yang bertanggungjawab atas perempuan. Karena Allah telah melebihkan kaum laki-laki (dengan beberapa keistimewaan) dari perempuan. Lalu syarak juga menegaskan bahwa hanya laki-laki yang telah baligh dan berakal sehatlah yang layak diberi amanah memimpin urusan kaum, kampuang dan sukunya.

3. Ado Warih nan Kadijawek

Yaitu ada warisan soko (gelar pangulu, dll) yang akan diterima oleh calon pangulu dan perangkatnya itu. Yaitu ada warisan soko (gelar pangulu) yang akan diwarisi atau diterima. Soko dimaksud adalah soko yang diwariskan secara turun-temurun pada sebuah kaum, kampuang, atau suku.

4 Batali Darah, Sasuai Legaran

Calon pangulu harus memiliki hubungan bertali darah menurut garis keturunan ibu dengan pangulu yang akan digantikan. Dalam adat disebut batuang tumbuah di bukunyo, karambia tumbuah di matonyo. Maksudnya, pejabat pangulu yang akan digantikan dengan calon pejabat pangulu yang akan menggantikan berada dalam satu ranji yang sama.
Kemudian Sasuai Legaran (pada gilirannya). Hendaklah berada pada geleran yang sesuai dengan tertibnya, yaitu urutan ranji kaum, dari niniak ka mamak, dari mamak ka kamanakan (dari ninik ke mamak, dari mamak ke kemenakan).

Ini juga telah dijabarkan pado halaman-halaman berikutnya secara rinci dalam Buku BATAGAK GADANG ini..... Silakan membacanya!

SYARAT-SYARAT KELAYAKAN KAUM

(Untuk Memenuhi Ketentuan Batagak Gadang)

Kutipan Buku Yulfian Azrial BATAGAK GADANG (2012) halaman 50..

Adapun Syarat-syarat Kelayakan Kaum tersebut adalah meliputi hal-hal berikut :
1. Mardeko Hati (merdeka hati).
2. Mardeko Tubuah (merdeka tubuh).
3. Mardeko Tampek (merdeka tempat).
4. Mardeko Alam (merdeka alam).

Syarat Kelayakan Kaum ini tentu baru bisa dicapai bila sumberdaya kaum telah terkelola dengan baik. Dengan kata lain, Syarat Kelayakan Kaum (SKK) akan tercapai bila suatu kaum telah berhasil mengelola dan memberdayakan unsur-unsur Syarat Berdirinya Kaum (SBK). Adapun yang merupakan Syarat Berdirinya suatu Kaum menurut adat Minangkabau adalah sebagai berikut:

1. Basosok Bajurami, (memiliki anggota)
2. Batunggua Bapanabangan (memiliki bukti asal usulnya di nagari lain).
3. Basawah Baladang,
4. Balabuah Batapian.
5. Barumah Btanggo
6. Bapandam Ba Pakuburan.

Masiang-masaing unsur ini, telah dijabarkan sacaro luas dan mendalam di sub-sub bab barikutnya di dalam buku tsb....

KONTROL DAN KETENTUAN BATAGAK GADANG

Beberapa Kutipan dari Buku BATAGAK GADANG (2012)

Oleh : Yulfian Azrial

Menjadi pangulu adalah amanah. Begitu juga menjadi perangkat adat lainnya. Karena itu Batagak Gadang harus dilandaskan pada kesadaran adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Karena itu, soko yang dilewakan harus dari kaum yang memang layak tagak (berdiri). Calon perangkat adat hendaklah memenuhi seluruh syarat kelayakannya, sesuai ketentuan adat atau management competence (kompetensi manajemen), dan tentu saja setelah kaum itu menjalani seluruh tahapan Rukun Batagak Gadang sesuai dengan aturan adat.

Syarat-syarat kelayakan kaum dan calon perangkat adat inilah yang perlu dikontrol ; diawasi oleh para anggota kaum dan perangkat pangulu yang setingkat di atasnya. Terutama pada saat tahapan manuah cilakoi (menyigi dan mengkaji kelayakan ; keunggulan serta kelemahan calon) dan tahapan panyarahan baniah (penyerahan calon) bila ada sebuah kaum, kampuang, atau suku yang hendak Batagak Gadang. Harus diteliti dengan seksama, apakah kaum, kampuang, atau suku tersebut benar-benar telah layak sesuai aturan adat.

Kemudian apakah sosok yang akan menjadi penyandang soko pangulu dan para perangkat adat suatu kaum, kampuang, suku, dan nagari itu juga telah layak, atau sesuai mungkin dan patut menurut aturan adat Minangkabau. Inilah yang perlu dituahcilakoi (disigi dan dikaji) di setiap tingkatan limbago adat sesuai langgo-langgi di setiap nagari.

Pada masa sekarang, kontrol ini menjadi semakin penting. Terutama karena telah bergesernya cara pandang sejumlah orang Minangkabau dari social religius (kepentingan sosial berdasarkan nilai-nilai Islam/Illahiyah) ke individu capitalisme (kepentingan pribadi berdasarkan materi/kebendaan). Pergeseran ini tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi juga pada perangkat adat. Buktinya jabatan pangulu dan perangkat adat lainnya mulai diperebutkan, sekaligus cenderung dilecehkan.

Bahkan, akibat nafsu yang dilandasi sikap individu capitalisme ini, niat dan tujuan dari Batagak Gadang juga banyak bergeser. Bahkan ada pula yang didorong oleh keserakahan pada penguasaan harta, kepentingan peningkatan status sosial, ataupun karena kepentingan ambisi politik tertentu.

Batagak Gadang yang tanpa kontrol akan cenderung kontraproduktif (merugikan). Akibatnya, bukan kebesaran yang didapatkan, melainkan pengkerdilan masyarakat adat itu sendiri. Ujung-ujungmengkerdilkan Adat Alam Minangkabau. Bahkan cenderung destruktif (menghancurkan) sendi-sendi Adat Alam Minangkabau itu sendiri.

Orang yang paham hakekat adat dan syarak tentu tidak akan berebut untuk menjadi pangulu. Apalagi sampai merebut dari pihak yang lebih berhak. Karena hal itu sangat hina bagi orang beradat. Apalagi menurut syarak, tidak boleh meminta-minta jabatan. Apalagi menghalalkan segala cara agar dirinya dijadikan pemimpin.
Maka sebelum Batagak Gadang, perangkat Limbago Nagari yang berkompeten harus maminteh sabalun hanyuik, malantai sabalun lapuak ; ingek di runciang nan ka mancucuak, kana di condong nan kamahimpok (memintas sebelum hanyut, melantai sebelum lapuk ; ingat runcing yang akan manusuk, waspadai condong yang akan menimpa).

Artinya, bila kebesaran kaum akan ditegakkan, maka Pangulu Tuo Kampuang dan perangkatnya yang harus aktif mengontrol. Lalu dikontrol lagi oleh perangkat Pangulu Suku. Setelah diperiksa segala sisi kelayakannya oleh Pangulu Suku, baru dibawa ke Pangulu Ka Ampek Suku dan Pangulu Pucuak untuk teliti lagi dan baru dipatiambalaukan.

Kemudian bila kebesaran kampuang yang akan ditegakkan, maka Pangulu Suku dan perangkatnya yang harus aktif mengontrol. Lalu diperiksa lagi segala sisi kelayakannya oleh Pangulu Ka Ampek Suku selaku perangkat Pangulu Pucuak di Nagari. Selanjutnya baru dipatiambalaukan.

Bila kebesaran suku yang ditegakkan, maka Perangkat Pangulu Kaampek Suku-nya yang aktif mengontrol. Selanjutnya dibawa untuk diteliti pula bersama perangkat Pangulu Pucuak di Nagari. Begitu juga, bila Soko Pangulu Kaampek Suku yang akan ditegakkan, maka para Pangulu Kaampek Suku lainnya dan atau perangkat Pangulu Pucuak yang aktif mengontrol dan memeriksanya secara teliti. Jadi kontrol dilakukan sesuai langgo-langgi (tingkat-tingkatan) bajanjang naiak, yang berlaku menurut Limbago Nagari masing-masing.

Begitu juga untuk soko di tingkat Nagari, Batua, Luhak hingga ke Tampuak Alam Minangkabau. Ini harus dikontrol sesuai lango-langgi yang berlaku dalam lingkup wilayah adat masing-masing.

Jadi perangkat kepanguluan yang berada di setingkat di atasnya paling bertanggungjawab mengontrol kelayakan dari sebuah proses Batagak Gadang. Begitu juga perangkat pangulu di tingkatan selanjutnya. Sehingga segalanya benar-benar terjaga sesuai dengan adat yang berlaku.

Kemudian, sesuai adat salingka (selingkar) Alam Minangkabau, maka prosesi Batagak Gadang di Minangkabau setidaknya harus memenuhi Katantuan Nan Ampek (Ketentuan yang empat) :
1. Cukuik Syaratnyo ; kaum dan calon perangkat adat memiliki syarat yang sesuai aturan adat.
2. Jaleh Alasannyo ; punya alasan yang jelas sesuai aturan adat.
3. Sapakaik kaumnyo ; disepakati oleh legaran dan kaumnya sesuai aturan adat.
4. Jalani Rukunnyo ; mampu menjalani rukun upacara batagak gala sesuai aturan adat.

Sabtu, April 9

PENTINGNYA KAJIAN ADAT ALAM MINANGKABAU

Oleh : Yulfian Azrial

Assalamu'alaikum Wr.Wb!

Masyarakat dunia akhir-akhir ini sering dihantui oleh mithos yang hidup selama ini tentang globalisasi. Dimana globalisasi disebutkan sebagai proses yang membuat dunia jadi seragam. Jadi, proses globalisasi dianggap akan bisa menghapus identitas dan jati diri. Bahkan kebudayaan lokal atau etnis akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global.

Seperti diungkapkan Arnold Brown dalam sebuah tulisannya yang diterbitkan World Future Society. Ia mengungkapkan bahwa, “Gelombang perubahan saat ini sifatnya meresahkan banyak orang yang telah bergantung pada berbagai lembaga yang kini tidak lagi efektif atau sedang runtuh, baik dalam proses pemerintahan maupun dalam proses kemasyarakatan …,” tulisnya (Brown 1980).

Bertolak dari fenomena ini, banyak pihak kini merasa kuatir bahwa dengan pengaruh globalisasi secara langsung atau tidak akan dapat pula memperluas cakupan norma dan nilai dalam rangka mengembangkan identitas diri mereka.

Namun sebagai masyarakat Minangkabau seharusnya kita tidak perlu ikut resah. Apalagi sampai kebingungan dan ketakutan. Karena asasi globalisasi sebenarnya bukan barang baru bagi kita masyarakat Minangkabau yang hidup berdasarkan pada falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah.

Apalagi, kegagalan berbagai sistem dan pola kemasyarakartan di berbagai belahan dunia,justru menjadi kabar baik bagi kita.Bahwa kita tak perlu berlama-lama untuk terperangkap dalam sebuah tatanan yang telah tidak jelas lagi ujung pangkalnya. Apalagi sampai ikut lebur dalam kehancuran.

Bahkan mancaliak contoh ka ran sudah, maambak tuah ka ran manang karena berbagai sistem kemasyarakatan dunia telah banyak yang gagal mengantarkan umat manusia kepada kemakmuran dalam tatanan yang lebih beradab. Maka kegiatan Revitalisasi Nagari Adat menjadi sesuatu yang sangat urgens dan sangat menentukan nasib kita ke depan.

Ibarat dengan pakaian, selama ini kita telah coba berbagai pakaian. Maka, yang namanya memakai pakaian orang lain tentu akan sulit untukmenjadi pas dipakai. Bisa saja ketiaknya yang sesak.Atau,kalau di celana, pinggangnya yang longgar sehingga kita kedodoran.Yang jelas kita tergiring dalam kondisi yang serba tidak mengenakkan.

Karena itu. Kita perlu berpikir dan kembali memakai pakaian kita sendiri. Baju kita sendiri dan celana kita sendiri. Kita Kembali ke tatanan kita yang asli.
Bahkan hal ini sejalan dengan pemikiran John Naisbitt (1988) yang mengemukakan pokok-pokok pikiran lain yang paradoks. Menurutnya, semakin kita menjadi universal, tindakan kita (justru) semakin kesukuan, dan berpikir lokal, bertindak global.

Hal ini dimaksudkan agar kita harus senantiasa mengkonsentrasikan kepada hal-hal yang bersifat etnis, yang hanya dimiliki oleh kelompok atau masyarakat itu sendiri, yang telah teruji zaman selama berabad-abad sebagai modal pengembangan ke dunia Internasional.

Bahkan sekaitan dengan pentingnya hal ini, Badan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan telah mengeluarkan Deklarasi No. 36 ( Declaration Of Indegenous People ). Di mana PBB mengisyaratkan agar masyarakat dunia kembali ke tatanan aslinya..

Jadi semua inilah yang menjadi latar belakang dari kegiatan dibukanya Grup PUSAT KAJIAN ADAT ALAM MINANGKABAU ini.

Apalagi program Kembali ke Nagari yang dicanangkan pemerintah Propinsi Sumatera Barat sejak tahun 2000 kebanyakan dimandang masih sekadar menghidupkan kembali dan melestarikan berbagai kesenian dan tradisi adat yang dalam khasanah Budaya Alam Minangkabau lazim kita sebut Adat Istiadat.

Sedangkan yang kita lakukan seharusnya adalah tidak sekadar itu. Tetapi lebih fundamental dan sesuatu yang akan membangkitkan kembali harga diri dan marwah bangsa kita. Kita melakukannya pada sendi-sendi yang sangat vital. Yaitu pada system dan frame, suatu mekanisme yang pernah mengantarkan nenek moyang kita pada kondisi masyarakat yang baydatun, toyyibatun warobunghafur. Atau dalam bahasa adatnya : bumi sanang pada manjadi, taranak bakambang biak, anak nagari sanang santoso, mandeh kayo bapak batuah, mamak disambah urang pulo, pakan sasak musajik rami, sadundun adat jo ugami, sairiang dunia jo akhiraik, dst. Jadi kita bicara benar-benar tentang esensi dari otonomi daerah. Yaitu masyarakat yang kedaulatan.

BUkankah Bangsa Jepang bangkit setelah adanya kesadaran untuk kembali ke jati dirinya dengan program RESTORASI MEIZI yang terkenal. Juga demikian dengan Bangsa India dan Korea, bahkan begitu juga dengan kebangkitan kembali Bangsa CIna baru-baru ini.

Apalagi, sesuai dengan kesimpulan sejumlah pakar sosio antropologis, keberhasilan pembangunan tidak dapat dilepaskan dari terkemasinya Social Capital. Suatu masyarakat boleh saja memiliki sumberdaya alam dan Sumberdaya Manusia yang berlimpah, tetapi tanpa tanpa Modal Sosial, masyarakat itu tidak akan mudah untuk mencapai tujuannya. Lalu Social Capital ini hanya dapat muncul jika saling percaya (mutual trust) telah tumbuh dalam kehidupan masyarakat. Bibit mutual trust hanya dapat berkembang jika di dalam kehidupan masyarakat telah berakar kuat kehidupan yang relatitive penuh kejujuran (honesty) dan berkeadilan (equality).

Kondisi dan persyaratan inilah yang pernah dipenuhi oleh masyarakat Minangkabau pada masa lalu sehingga tujuan dari berfbagai software yang bertolak dari sistem ABS-SBK itu secara empiric terbukti pernah terwujud di ranah Minangkabau. Jadi sangat wajar kalau telah tiba saatnya bagi Orang Minangkabau untuk bangkit dengan cara kembali ke jati dirinya.

Namun, pekerjaan ini harus dikerjakan dengan penuh kesadaran dan sistematis seperti pituah nenek moyang kita juga ; dipatuik diagak-agak, lah sudah mangko dikakok, kok mancancang balandasan, kok manitih bapamacik. Sehingga diperlukan kajian yang serius dan komprehensif tentang Khasanah Budaya Alam Minangkabau itu, sehingga tidak larih dari BARIH BALABEH ADAT ALAM MINANGKABAU itu sendiri.

Sabab kenapa harus demikian :
KARUAK KOK INDAK SAHABIH GAUANG,
AWAI KOK INDAK SAHABIH RASO,
BANYAK PAHAM NAN INDAK KA LANGSUANG,
LARI DARI MUKASUIKNYO.....!

Atas dasar semua ini, kami Undang para Dunsanak di mana saja berada, dari disiplin apa saja keilmuannya untuk berpartisipasi untuk menggali Khasanah Adat Alam Minangkabau ini.......Mudah-mudahan semua yang kita lakukan dapat memperluas semaian amal di ladang-ladang kehidupan ini. Mudah-mudahan kita semua sama-sama mendapatkan, limpahan panen makna serta pahala yang berlipat ganda. Amiin!

Wassalamu'alaikum Wr.Wb!





http://www.facebook.com/group.php?gid=295943361806#!/photo.php?fbid=201549139868276&set=o.295943361806&theater

UNSUR KEPEMIMPINAN URANG NAN AMPEK JINIH

Oleh : Yulfian Azrial

Kepala Balai Kajian, Konsultansi, dan Pemberdayaan (BKKP) Nagari Adat Alam Minangkabau

Jabatan Urang Nan Ampek Jinih pada prinsipnya menyangkut peran perangkat adat kaum, kampuang dan suku, dalam mengelola semua potensi, urusan, dan aktifitas operasional kegiatan keseharian mereka. Sidang-sidang mereka biasanya dilakukan di Rumah Gadang dan di Balai, Adapun jabatan-jabatan dari Urang Nan Ampek Jinih tersebut umumnya adalah sebagai berikut :

1. Rajo Alam (rujukan alam).

Rajo Alam (rujukan alam) adalah Pangulu Nan Babudi ( yang berbudi) atau yang ‘alimun ; orang yang paling luas pengetahuannya dan paling dalam keilmuannya. Peranannya adalah sebagai Peti Bunian atau kambuik baniah. Yaitu pemimpin tertinggi di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemegang dan penyimpan segala buek (kata mufakat) serta muara seluruh urusan dan persoalan yang ada di dalam kelompok yang dipimpinnya.

Kalau di dalam sebuah kaum Raja Alam-nya adalah Pangulu Kaum, di kampuang adalah Pangulu Kampuang, di Suku adalah Pangulu Suku, di Nagari adalah Pangulu Pucuak. Jadi Rajo Alam adalah semua pemimpin tertinggi di dalam kelompok sosialnya sesuai langgo-langgi adat.

Dalam bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya, seorang Rajo Alam dibantu oleh Rajo Ibadat (rujukan syariat), Rajo Adat (rujukan operasional) dan Dubalang (pertahanan keamanan).

2. Rajo Ibadat (rujukan syariat).

Rajo Ibadat (rujukan syariat).Yaitu Malin nan baulemu (yang berilmu). Peranannya adalah sebagai Pasak Kunci. Yaitu pejabat adat di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemimpin di dalam urusan syariat, pendidikan dan pengkaderan.

Kalau di dalam sebuah kaum Raja ibadat-nya disebut Malin, di tingkat kampuang Raja Ibadat-nya adalah salah seorang dari Pangulu Kaum, di tingkat Suku Raja Ibadat-nya adalah salah seorang dari Pangulu Kampuang, di tingkat Nagari Raja Ibadat-nya adalah salah seorang dari Pangulu Ka Ampek Suku.

Dalam bekerja Rajo Ibadat atau Malin dibantu Jinih Nan Ampek (Kadi, Imam, Kotik, dan Bila).

3. Rajo Adat (rujukan adat).
Rajo Adat (rujukan adat)Yaitu Manti, nan baraka (yang berakal). Peranannya adalah Pasak Jalujua. Yaitu pejabat adat di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemimpin di dalam urusan muamalat dan aktifitas keseharian.

Kalau di dalam sebuah kaum Raja ibadat-nya adalah Manti, di tingkat kampuang adalah salah seorang dari Pangulu Kaum, di Suku adalah salah seorang dari Pangulu Kampuang, di Nagari adalah salah seorang dari Pangulu Ka Ampek Suku.

Dalam bekerjanya Manti dibantu oleh para pegawai sesuai kebutuhan urusan di kelompoknya.

4. Dubalang,Dubalang, nan tau mungkin jo patuik (yang tahu mungkin dan patut). Perannya adalah selaku Parik Paga dan Pasak Kungkuang. Yaitu pejabat adat di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemimpin di dalam urusan pertahanan dan keamanan serta pengawasan.

Kalau di dalam sebuah kaum pemimpin adalah Dubalang, di tingkat kampuang pemimpinnya adalah salah seorang dari Pangulu Kaum, di Suku dipimpin salah seorang dari Pangulu Kampuang, di Nagari dipimpin salah seorang dari Pangulu Ka Ampek Suku.

Dalam melaksanakan fungsi dan peranannya, Dubalang dibantu oleh Ampang Limo-nya dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan.


Catatan : Jadi jelaslah di sini bahwa pangulu tidaklah pekerja sendiri di dalam kelompok sosial yang dipimpinnya. Mekanisme kepmimpinan sangat komprehensif dan konstruktif dalam rangka mewujudkan kesejakteraan dan kedaulatan, kemakmuran dan keamanan lahir dan batin. Dalam buku ini juga diuraikan penjabaran dari tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur format kepemimpinan URANG NAN AMPEK JINIH ini...

PANGULU DIDASARKAN PADA SYARAK

Oleh : Yulfian Azrial
Kepala Balai Kajian, Konsultansi, dan Pemberdayaan (BKKP) Nagari Adat Alam Minangkabau


Pangulu juga sering dipahami dengan mendasarkannya kepada syarak (syariat Islam). Bertolak dari pemahaman ajaran syarak ini, maka kedudukan seorang pangulu di dalam kaumnya merupakan pengejawantahan dari kehadiran Rasulullah SAW selaku pemimpin di tengah ummatnya.

Selaku pengejawantahan dari kehadiran Rasulullah SAW di tengah kaumnya, maka seorang pangulu bertanggungjawab untuk memelihara anggota kaum, kampuang, suku dan nagari yang dipimpinnya. Tanggungjawab ini tidak hanya selama hidup di dunia, tetapi seorang pangulu juga bertanggungjawab hingga ke akhirat.

Untuk itulah seorang pangulu harus senantiasa menyeru para kemenakannya kepada kebaikan. Sekaligus juga tak boleh bosan untuk melarang anggota kaumnya berbuat mungkar. Jadi, seorang yang menjadi pangulu hendaklah mampu menjadi motor penggerak bagi kaumnya. Terutama di dalam upaya meningkatkan kualitas iman dan taqwa.

Seorang yang menjadi pangulu harus mampu menjadi motivator untuk menjalankan amaliah kehidupan yang baik-baik seperti yang telah diajarkan Rasulullah SAW dan pemimpin-pemimpin Islam lainnya. Karena itu, pangulu hendaklah menjadi kekuatan utama dalam mengantisipasi dan membentengi kaum, kampuang, suku dan nagarinya terhadap hal-hal yang buruk. Begitu juga untuk menangkal terjadinya maksiat, kriminilitas, dan berbagai kemungkaran lainnya.

Artinya, didasarkan kepada syarak pangulu adalah perwujudan khalifah, wali dan ulilamri dari suatu kaum, kampung, suku, atau nagari. Maka sebagai seorang wali dan ulilamri, maka seorang yang menjadi pangulu adalah tempat kaum kerabatnya menyerahkan berbagai urusan dan mempercayakan keselamatan hidup mereka di dunia dan akhirat.

Untuk memantapkan pemahaman tentang kedudukan pangulu sebagai pengejawantahan kehadiran Rasulullah di tengah kaumnya, maka istilah pangulu di Minangkabau juga biasa diberikan sebagai julukan untuk Nabi Muhammad SAW. Yaitu pangulu sekalian Nabi. Artinya, seorang yang menjadi pangulu harus menyadari bahwa dirinya adalah pemimpin dari para pemimpin seperti halnya Rasulullah Muhammad SAW..

Maka berdasarkan kepada syarak ini, seorang yang telah menjadi pangulu harus bertugas untuk memimpin kaum kerabatnya, baik secara lahir dan batin, moral dan spiritual. Karena ia akan bertanggungjawab tidak hanya di dunia ini, tetapi juga terhadap keberadaan anak kamanakan ; dari kaum, suku, dan nagari yang dipimpinnya hingga akhirat.

Pemahaman ini sangat sesuai dengan ajaran dalam syarak (syari’at Islam), kullukum ro’in wakullu ra’in mas-ulun ‘an ratyathihi. Artinya, bahwa setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah SWT di yaumil hisabr (di hari berhisab) tentang keberadaan apa-apa yang berada dalam tanggungjawab kepemimpinannya.

Bertolak dari pemahaman ini, maka dalam rangka menjalankan peranannya sebagai pemimpin, maka tugas pokok dan fungsi seorang yang menjadi pangulu didasarkan kepada syarak, adalah sebagai : orang yang memelihara akan kaum kerabatnya daripada kehidupan dunia dan akhirat. Pemahaman ini juga didasarkan pada dalil yang bertolak dari ajaran syarak lainnya, yaitu man saddaqotu fiddunya wal akhirati fahuwa sayyiduuna. Yaitu menjadi penanggungjawab di dunia hingga akhirat.

Kemudian ditegaskan pula dalam syarak bahwa seorang pangulu selaku pemimpin merupakan penganjur utama untuk perbuatan yang baik dan pencegah utama untuk perbuatan yang munkar. Dalam bahasa syaraknya disebutkan, ya’muruuna bil ma’ruf fi wa yanhauna ‘anil munkari.

Sejalan dengan itu, ajaran syarak juga menegaskan bahwa mengikuti pemimpin yang seiman itu wajib hukumnya, atiy’uullaha wa ‘atiy’uurrasuula wa’uli ‘amri minkum. Artinya, ikutlah olehmu Allah dan ikut akan Rasul serta pemimpinmu yang (benar-benar-pen) seiman. Jadi, selaku pemimpin yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di antara orang-orang yang seiman, seorang pangulu wajib diikuti oleh anak kemenakan dan karib kerabat yang dipimpinnya.

Sumber : Buku MANJADI PANGULU ( Yulfian Azrial ; 2011), Halaman 21-27Catatan : Karena tulisan ini bersifat cuplikan, maka tentunya sigian dalam tulisan ini baru dari beberapa dimensi saja, karena itu Janang menyadari kalau pemahaman kita baru akan lengkap tentang hal bila melihat secara utuh dari kesatuan sajian dalam buku tersebut.

Jumat, Juni 18

KISAH TAMBO : DATUAK KATUMANGGUNGAN Jo DATUAK PARPATIAH NAN SABATANG (II)

EPISODA : BATU BATIKAM, BATU LAMBANG PERDAMAIAN

Berikut ini adalah salah satu versi kutipan kisah tambo yang erat kaitannya dengan Kisah Tambo Episode Balai Saruang dan Balai Nan Panjang sebelumnya. Mudah-mudahan menjadi bahan bacaan yang berharga..


Masih ingatkan tentang cerita Balai Saruang dan Balai Nan Panjang? Tentu masih ingat, bukan? Nah, dalam musyawarah di Balai Saruang itu terjadi perdebatan yang alot. Namun kedua pihak menampilkan cara-cara yang sangat halus dan bijak. Cara inilah yang kemudian menjadi cikal bakal tradisi alua pasambahan.

Menurut Sutan Balun, aturan yang akan dirumuskanhendaklahsesuai dengan kehendakmasyarakat (mambasuik dari bumi)dan tidak melanggar kebenaran. Hal inikarena yangakan memakai adalah masyarakat juga.Pendapat-pendapatdan keinginan rakyat harus diterima sebagai bahan pertimbangan. Pendapat ini bisa menjadi pedoman dalam membentuk undang.

Sementara Datuak Katumanggungan yang telah sangat mantap dengan ajaran Islam mengatakan bahwa manusia hanyalah makhluk ciptaan Allah SWT. Karena itu segala aturan yang akan dirumuskan harus didasarkan pada ajaran yang telah diturunkan oleh Allah SWT (Titiak dari ateh). Aturan yang dirumuskan haruslah aturan yang disukai oleh Allah SWT.

Karena musyawarah itu akhirnya menjadi wadah sambung rasa, maka Datuak Parpatiah Nan Sabatang akhirnya memahami bahwa paham Datuak Katumanggungan ternyata tidak jauh berbeda dengan apa yang dia inginkan. Apalagi selama rapat, pihak Datuak Parpatiah merasa sangat dihormati dengan santunnya oleh pihak Datuak Katumanggungan. Lama kelamaan membuat nuraninya yang paling dalam tergugah. Bahkan tirai yang membuat ia jadi berjarak dengan kakaknya jadi tersibak.

Ternyata apa yang ia inginkan tidak jauh berbeda dengan apa yang menjadi roh dari Undang Tariak Baleh. Bahkan ia merasa gagasannya semakin lengkap ketika pihak Datuak Katumanggungan beserta pendukungnya menjabarkan konsep Islam tentang gagasannya itu. Hanya saja ada perbedaan dalam beberapa hal mengenai tata cara penerapannya.

Akhirnya rapat di Balai Saruang itu menetapkan hal yang sangat bijak. Mereka memu-tuskan kesepakatan untuk tidak sepakat. Maksudnya, mereka sepakat agar kedua paham dari pihak Sutan Balun dan pendukungnya, serta paham Datuak Katumanggungan dan pendukungnya sama-sama boleh diterapkan di Alam Minangkabau. Merekapun merancang sumpah yang kemudian dikenal dengan sumpah ”Tuah Disakato, Barani Disaiyo”.

***
Kemudian karena telah berhasil membuat picak salayang, bulek sagolong, hasil rapat ini dibawa ke Balai Nan Panjang untuk dikukuhkan dan diumumkan kepada masyarakat banyak. Setelah waktunya tiba rapat umumpun segera dilakukan.Orang berdatangan dari seluruh penjuru Luhak Nan Tigo. Masyarakat dari Luhak Limopuluah, dariLuhakAgam, dan Luhak Tanah Data masing-masing mengirimkan wakil-wakilnya.

Dalam rapat umum ini, sekali lagi, dengan segala kebesaran jiwa Sutan Balun meng-usulkan pulaagar pimpinantertinggi pemerintahan di Alam Minangkabau tetap dipegang oleh Datuak Katumanggungan. Yang hadir sangat setuju pula, karena sesuai dengan keinginan bersama.

Bahkan tidak tanggung-tanggung. Dalam kesempatan itu pintu pula hidayah terbuka untuk Sutan Balun dan pengikutnya. Dengan penuh kebesaran dan kemuliaan ia menyam-paikan niat suci dan keinginannya untuk mengucapkan syahadat.

Masyarakat yang hadir ketika itu tentu terperanjat. Mereka bersorak dan bertakbir memuji kebesaran Allah SWT. Datuak Katumanggungan spontan menyampaikan pula rasa suka citanya. Jika benar Sutan Balun telah mantap sengan niat sucinya,maka ia mengusulkan agar kehendak Sutan Balun segera dipenuhi.

Bila perlu saat dibaiat untuk mengucapkan syahadat, Sutan Balun agar langsung dilewakan dan dikukuhkan menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang yang akan mendampinginya dalam memimpin Alam Minangkabau.

Masyarakat kian tenggelam dalam gemuruh sorak dan rasa syukur. Berbagai ucapan pujian pada Allah SWT berkumandang dengan sangat semaraknya. Seluruh alam bagaikan ikut bertasbih, dan bertahmid.
Sutan Balun makin terharu dan berkaca-kaca dengan sambutan yang benar-benar di luar dugaannya. Kecintaannya pada bumi MInangkabau kian bertambah-tambah.

Datuak Katumanggungan segera meminta Urang Nan Ampek Jinih segera menyediakan dua buah batu besar. Masing-masing untuk dirinya dan Sutan Balun . Batu besar ini diminta agar diletakkan di Balairung Sari yang sebelah kanan.

Kemudian Datuak Katumanggungan seketika mengucapkan sumpah kewi bahwa ia “ke atas tidak berpucuk, ke bawah tidak berurat, jika mungkir dari kebenaran (Allah SWT)”.

Waktu melaksanakan sumpah itu Datuak Katumanggungan segera membaca La illaha illallah, lalu menghentakkan tongkat jenawi halusnya pada batu yang disediakan. Batu itu tembus sampai ke sebaliknya. Saat mencabut tongkat ia bacakan pula Muhammada rasulullah! Batu ini sekarang tersimpan di rumah seseorang di Dusun Tuo Limo Kaum.

Setelah selesai bersumpah, sekarang giliran Sutan Balun untuk mengangkat sumpah. Berbeda dengan cara yang dipakai Datuak Katumanggungan, Sutan Balun memegang keris. Selanjutnya Sutan Balun ia dengan mantap juga mengucapkan La illaha illallah, lalu ia menghentakkan kerisnya ke batu besar yang telah disediakan.

Ia takjub ketika melihat batu yang lebih besar itu ternyata juga tembus. Ia menjadi semakin yakin dengan kebesaran Allah SWT. Saat mencabut keris, dengan airmata berlinang ia bacakan pula Muhammada rasulullah! Sempurnalah syahadat Sutan Balun.

Pada saat yang sama, berarti resmilah ia menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Batu ini sekarang diabadikan dalam Taman Purbakala Batu Batikam yang terdapat di Limo Kaum.

Datuak Parpatiah Nan Sabatang kemudian ia memandang sekalian masyarakat yang hadir. Keris ia kepalkan ke udara ( persis seperti apa yang pernah ia lakukan di bawah pohon palapa). Suaranya bergetar namun membahana. Terdengar jernih karena para hadirin diam, tegang,menahan nafas.

Mereka ikut merinding tatkala Sutan Balun yang baru dilewakan menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang itu berucap, “Selama batu ini masih berlubang bekas tikaman keris pusaka ini, yang telah jernih berpantang keruh, adat limbaga akan berkembang, gantang didirikan akan dilanjung isinya. Tuah Sekata, berpantang lapuk oleh hujan berpantang lekang oleh panas,” serunya.

Dalam keadaan itu berdirilah Datuak Katumanggungan memeluk adiknya Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Ia segera berbicara pada semua yang hadir, bahwa sekarang di Minangkabau telah ada dua pemimpin dan dua sistem kemasyarakatan yang tak obahnya seperti anak yang lahir kembar. Karena terdapat dua sistem, maka ia meminta rapat untuk mencari nama yang cocok untuk dua sistem kemasyarakatan itu.

Maka akhirnya rapat akbar itu memutuskan bahwa Sistem Kemasyarakatan yang pertama disebut, LAREH KOTO PILIANG (Kato-Phile-Hyang, dalam bahasa Sanskerta berarti aturan yang disukai Tuhan-pen). Maksudnya, menurut paham Koto Piliang segala kebijakan dan keputusan harus mengacu pado nan bana. Yaitu kebenaran yang sesuai dengan aturan Tuhan.

Sistem Kemasayarakatan yang kedua, disebut LAREH BODI CANIAGO (Bodhi-Catni-Arga, dalam bahasa Sanskerta berarti puncak pemikiran yang gemilang). Ini sesuai dengan lahirnya gagasan yang bermula dari budi dan kecerdasan, atau pemikiran yang brilian dari Datuak Parpatiah Nan Sabatang.

Lareh Bodi Caniago ; duduak sahamparan, tagak sapamatang. Maksudnya, menurut paham BODI CANIAGI, segala kebijakan dan keputusan yang berlaku, selain berdasarkan pada aturan yang disukai Tuhan hendaklah dirumuskan lewat mufakat. Dalam hal ini semua pangulu sama kedudukannya.


(Dikutip dari Buku Yulfian Azrial, Raja (rujukan) BAM (Budaya Alam Minangkabau) hal 37-41)

KISAH TAMBO : DATUAK KATUMANGGUNGAN Jo DATUAK PARPATIAH NAN SABATANG

Episode : Tabantuaknyo Balai Saruang jo Balai Nan Panjang

Oleh : Yulfian Azrial

Banyak versi Tambo tentang kisah Datuak Katumanggungan jo Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Barikuikkan Janang turunkan kisah Tambo tantang tagaknyo Balai Saruang jo Balai Nan Panjang, tampek dirumuskannyo Adat Alam Minangkabau, yang sangat kental dengan ABS-SBK-nya.


Riwayat tentang Balai Saruang dan Balai Nan Panjang, berkaitan dengan kisah Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumanggungan di masa lalu.

Datuak Parpatiah Nan Sabatang pada masa kecil hingga mudanya bernama Sutan Balun. Datuak Katumanggungan juga punya nama kecil. Nama kecil Datuak Ketumanggungan yaitu Sutan Rumandung atau Sutan Rumanduang, atau kalau diterjemahkan menjadi Pangeran Matahari.

Sutan Balun dan Sutan Rumanduang masih bersaudara. Sutan Rumanduang yang tua dan Sutan Balun yang muda. Mereka berbeda ayah, tapi satu ibunya. Ayah Sutan Rumandung Raja di Rantau Tanah Jao, sedang ayah Sutan Balun adalah pegawai kerajaan.

Ketika saudara mereka naik nobat sebagai raja di Tanah Jao banyak terjadi pemberontakan, Maka mereka memutuskan untuk bahu-membahu membantu saudaranya itu. Sutan Rumandung karena pernah di besarkan dilingkungan kerajaan, maka tak kesulitan dalammerapatkan diri, sehingga ia kemudian diangkat menjadi Tumenggung.

Sedangkan Sutan Balun menempuh cara mambasuik dari bumi. Yaitu dengan cara menyusup dan menyamarsebagai rakyat biasa. Sebelum ke Tanah Jao uia malah singgah di Pulaiu Bali. Kemudian ia baru pergi ke ibukota kerajaan.

Namun karena kesaktian selaku anak dari Cati Bilang Pandai (Indo Jati) tak lama kemudian ia di angkat jadi bekel (ketua) prajurit istana. Berkat kecerdasannya dan ketangguhannya, selanjutnya ia diangkat pula jadi Patih. Bahkan taklama antaranya ia dipromosikan menjadi Mahapatih.

Semenjak itu mereka berdua sering bahu-membahu menyusun kekuatan membela kerajaan hingga kerajaan tersebut menjadi besar. Tentu saja tanpa banyak yang tahu, bahwa sesungguhnya Patih dan Tumenggung itu adalah dua orang yang bersaudara.

Setelah lama di rantau, suasana mulai berubah. Apalagi kekuatan kerajaan-kerajaan Islam semakin berkembang dan mendesak kekuatan pusat. Pertikaian di dalam kerajaan juga kian menjadi-jadi. Sutan Rumandung yang jadi Tumenggung sering mengalami kekecewaan, sehingga ia berniat pulang kampung ke Ranah Minang.

Setiba di kampung halaman suasana di Ranah Minang ternyata juga telah berubah. Ia merasa asing di tanah kelahiraannya sendiri. Apalagi ajaran Islam telah berkembang dengan pesat. Sementara dan pengiringnya menganut ajaran Bhairawa (satu sekte dari agama Budha)

Ia coba pindah dari Darmasyraya ke Pariangan. Ternyata di kakigunung Marapi itu ajaran Islam lebih kental.Semula ia mempelajari Islam dengan tujuan untuk mencari kelemahannya.Tetapi, setelah beberapa tahun Iamalah memutuskan untuk bersyahadat.

Setelah menjadi muslim dan menjadi penganjur Islam yang taat, Ia didaulat menjadi Datuak Katumanggungan. Sejak itu ia kembali diterima oleh masyarakatnya. Karena itu pula ia bersama pemuka adat Minangkabau waktu itu merumuskan UndangTariak Baleh (Hukum Qisas) sebagai pengganti Undang Si Lamo-Lamo dan Undang Si Gamak-Gamak.

***

Kini beralih cerita pada Sutan yang telah menjadi Mahapatih di Tanah Jao. Selama menjadiMahapatih,ia tidak hanya bepergian untukmemimpin angkatan perang.Tetapi ia memanfaatkan untuk menimba berbagai ilmu pengetahuan.

Ia menuntut berbagai ilmu di negeri orang. Ia bahkan beberapa kali sampai ke negeri Cina sebagai wakil kerajaan. Kecerdasan Sutan Balun tentu semakin bertambah.

Namun, akhirnya saudaranya yang menjadi raja mangkat. Selanjutnya digantikan oleh beberapa keturunannya. Tapi lama kelamaan ia menjadi tidak betah. Kebesaran kerajaan membuat masyarakat di lingkungan Istana menjadi pongah.

Bahkan ia sering kecewa pada berbagai pola dan kebijakan yang diterapkan di sana. Setelah rasa sabarnya taklagi terbendung iapun berlayar ke tengah lautan. Ia meninggalkan jabatannya dan hilang dari pandangan masyarakat di sana.

Datang entah dari mana,dan pergipun entah ke mana. Demikian orang di Tanah Jao menggambarkan keberadaannya. Sehingga hampir tak ada yang tahu kalau Sang Mahapatih itu bertolak pulang ke kampung halamannya di Ranah Minang.

Sutan Balun rindu pada kampung halaman. Ia juga rindu pada kakaknya. Apalagi Sutan Rumandung adalah kakak satu-satunya. Sementara ibu mereka telah tiada. Kerinduan yang mengharu-biru membuat ia segera ingin kembali bersama.

Sutan Balun akhirnya sampai di kampung halaman. Setelah sampai, Sutan Rumandung merasa lega. Kepulangan adiknya disambut dengan gembira. Ia segera mendatangi rumah kediaman adiknya.

Kedua bersaudara itu berjabat tangan dan berpelukan dengan penuh sukacitanya. Bahkan ia mengadakan upacara penyambutan bersama masyarakat dan mendaulat mantan Mahapatih yang kemudian dikenal menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang...

Hanya saja ada kekecawaan yang mendalam di hati Sutan Balun. Ia merasa kecewa karena kakaknya telah menjadi muslim. Pada hal sewaktu sama-sama menjadi pembesar kerajaan di Tanah Jao musuh bebuyutan mereka adalah kerajaan-kerajaan Islam yang semakin menguat.

Akhirnya rasa kecewannya juga takbisadipendam lagi. Ia coba mencari akal. Bermodalkan kecerdasannya Sutan Balun mendebat Datuak Katumanggungan soal Undang Undang Tarik Balas. Sutan Balun mengatakan bahwa Undang-Undang ini mempunyai kelemahan. Kelemahan ini membuat rakyat kurang puas.

Bahkan hal ini menurut Sutan Balun membuat orang teraniaya. Mati satu maka harus mati satu lagi, sakit seorang maka harus sakit seorang lagi.

“Bagaimana bila di masa depan akan lebih banyak terjadi kejahatan. Orang yang akan menerima balasan tentu akan banyak pula”. ujarnya pada Datuak Katumanggungan.

Segala uneg-unegnya ia sampaikan kepada kakaknya. Ia sangat cinta kepada kebenaran. Rasa kemanusiaannya memancar menyinari otaknya, karena itu ia bertekad untuk memperjuangkan agar hukum yang sedang berlaku dikoreksi kembali.

Setelah disampaikan, Sutan Rumandung merasa kagum pada pikiran adiknya. Ia dapat merasakan apa yang dirasakan Sutan Balun. Hampir sama dengan apa yang pernah dirasakannya sebelum ia paham dengan ajaran Islam yang mulia. Ia tentu juga tak ingin memaksa adiknya untuk segera sepaham dengannya. Karena itu dengan bijak Datuak Katumanggungan berjanji untuk mempertimbangkannya usul adiknya.

Semula Sutan Balun merasa gembira. Tapi ternyata kakaknya tidak berbuat apa-apa. Ia mulai tak sabar. Padahal Datuak Katumanggungan sebenarnya ingin adiknya mau mempelajari Undang Tariak Baleh dengan lebih rasional. Bukan dengan emosional.

Namun Sutan Balun dan pengikutnya justru tampak menjadi curiga, dan mengira Datuak Katumanggungan takut kalah pamor dari adiknya.

Untuk menghindari hal yang kurang menyenangkan hati Sutan Balun dan pendukungnya, maka dengan penuh kebijakan ia mengundang pemuka-pemuka masyarakat untuk membicarakannya. Dalamkeikhlasannnya yang kini dituntun oleh aturan yang disukai Allah SWT, maka ia yakin,akhirnya Allah SWT akan memberikan hidayah pula pada adiknya. Seperti yang tertuang dalam pantun Minang berikut :

Nan bana tak lakang dek paneh, nan hak tak lapuak dek hujan,
Walaupun nafasu nan mambateh, hancua luluah dek kanyataan.

(Yang benar tak rengkah oleh panas, Yang hak tak lapuk oleh hujan,
Walaupun nafsu yang membatas, hancur luluh oleh kenyataan.)


Datuak Katumanggungan mengusulkanagar saran Sutan Balun dan pendukungnya itudibahas denganpemuka-pemuka masyarakat. Setelah musyawarahlah itulah akan ditetapkan, apakah memang perlu dibentuk undang-undang yang baru.

Agar pembicaraan jangan sampai diketahui oleh umum, dan tidak memancing keributan , sebelum diputuskan maka diperlukan sebuah tempat yang aman untuk mengkaji persoalan. Sutan Balun mengusulkan agar Balai Nan Panjang di nagari Tabek diambil seruang yang yang ditengahnya. Balai yang seruang ini dipindahkan ke Pariangan dan dinamakan Balai Saruang.

Setelah Balai Saruang di Pariangan siap, dimulailah rapat tersebut. Menurut Sutan Balun, peraturan yang akan dirumuskan hendaklah sesuai dengan kehendak masyarakat (Mambasuik dari bumi dalam proses duduak sahamparan, tagak sapamatang ) dan logis (berdasakan puncak pemikiran yang cerdas atau bodi catni arga) yang tidak melanggar kebenaran. Hal ini karena yang akan memakai adalah masyarakat juga.

Pendapat-pendapat dan keinginan rakyat harus diterima sebagai bahan pertimbangan. Pendapat ini bisa menjadi pedoman dalam membentuk undang-undang.

Sementara Datuak Katumanggungan yang telah sangat mantap dengan ajaran Islam mengatakan bahwa manusia hanyalah makhluk ciptaan Allah SWT. Karena itu segala aturan yang akan dirumuskan harus didasarkan kepada ajaran yang telah diturunkan oleh Allah SWT (Titiak dari ateh, bajanjang naiak batanggo turun : Nan babarih nan bapaek, nan baukua nan bakabuang ). Jadi setiap aturan yang dirumuskan haruslah aturan yang disukai oleh Allah SWT.

Musyawarah itu akhirnya menjadi wadah sambung rasa. Terutama karena Datuak Katumanggungan tidak pernah mencela apalagi menyalahkan pendapat Sutan Balun.

Perdebatan memang berlangsung sengit. Tetapi bukan membuat keduanya sama-sama berkeras untuk memaksakan pahamnya. Melainkan mereka sama-sama berusaha membuat pihak lawan untuk berpikir jernih. (Inilah kemudian yang menjadi cikal budaya Alua Pasambahan)

Karena ia dihormati dengan santunnya oleh pihak Datuak Katumanggungan, lama kelamaan nuraninya tergugah. Tirai yang membuat ia jadi berjarak dengan kakaknya tersibak. Ternyata apa yang ia inginkan tidak jauh berbeda dengan apa yang menjadi roh dari Undang Tariak Baleh.

Bahkan ia merasa gagasannya menjadi semakin lengkap ketika pihak Datuak Katumanggungan beserta pendukungnya menjabarkan konsep Islam tentang gagasannya itu.

Akhirnya dengan sangat bijak rapat di Balai Saruang itu menetapkan kesepakatan untuk tidak sepakat. Di mana kedua paham dari pihak Sutan Balun dan pendukungnya, serta paham Datuak Katumanggungan dan pendukungnya sama-sama boleh diterapkan di Minangkabau. Adat inilah yang kemudian dikenal sebagai Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah.....

Akhirnya hasil rapat ini dibawa ke Balai Nan Panjang untuk dikukuhkan untuk dimaklumkan kepada umum. Untuak ditabukan ka nan rami, dilewakan ka nan banyak......


(Dikutip dari Buku Yulfian Azrial, Raja (rujukan) BAM (Budaya Alam Minangkabau) hal 21-25)

Sabtu, Juni 5

KEPING-KEPING SEJARAH PENTING MINANGKABAU

Yulfian Azrial
Ketua Bidang Kajian, Penelitian dan Penulisan
Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Luhak Limopuluah

Naskah Yunani tahun 70, Periplous tes Erythras Thalasses, mengungkapkan bahwa Taprobana juga dijuluki chryse nesos, yang artinya ‘pulau emas’. Sejak zaman purba para pedagang dari daerah sekitar Laut Tengah sudah mendatangi Nusantara, terutama Sumatera bagian Tengah.


Di samping mencari emas, mereka mencari kemenyan (Styrax sumatrana) dan kapur barus (Dryobalanops aromatica) yang saat itu hanya ada di sini. Salah satu kegunaannya adalah sebagai bahan pengawet mayat (Seperti yang digunakan untuk mengawetkan mumi Pharao (Fir'un) di Mesir

Sebaliknya, para pedagang 'orang awak' pun sudah menjajakan komoditi mereka sampai ke Asia Barat dan Afrika Timur, sebagaimana tercantum pada naskah Historia Naturalis karya Plini di abad pertama Masehi.

---------------------------------------------------------

Dalam kitab umat Yahudi, Melakim (Raja-raja), fasal 9, diterangkan bahwa Nabi Sulaiman a.s. raja Israil menerima 420 talenta emas dari Hiram, raja Tirus yang menjadi bawahan beliau. Emas itu didapatkan dari negeri Ofir. Kitab Al-Qur’an, Surat Al-Anbiya’ 81, juga menerangkan bahwa kapal-kapal Nabi Sulaiman a.s. berlayar ke “tanah yang Kami berkati atasnya” (al-ardha l-lati barak-Na fiha).

-----------------------------------

Penafsiran Minangkabau sebagai Phinangkabu (Tanah Leluhur/Asal) bagi orag-orang Melayu di Asia Tenggara sangat beralasan. Karena Usia Menhir yang tersebar hampir di seluruh pusat wilayah Minanga Tamwan ( Tepatnya sekitar Hulu Batang Sinamar dan Hulu Batang Kampar ) yang berkembang dari Minangkabau hingga Sriwijaya telah sangat tua. Diperkirakan para Arkheolog, menhir-menhir ini telah ada sejak 5000 SM s/d 3000 SM. ( SM= Sebelum Masehi )

Payakumbuh, 2002

Jumat, Mei 7

SIFAT ILMU MENURUT AJARAN ADAT ALAM MINANGKABAU

Oleh : Yulfian Azrial
Kepala BKKP Nagari Adat Alam Minangkabau

Menurut ajaran adat Minangkabau ilmu juga dapat dibedakan menurut sifatnya.
1. Ilmu nan dipahamkan
2. Ilmu nan diparangaikan


1. Ilmu nan dipahamkan
yaitu yang dipakai menurut sopan dan tertibnya dan tidak membangga-banggakannya. Bagi orang Minangkabau sikap ini sering disebut
bagaikan padi di sawah:

makin baneh makin marunduak
tando barek manganduang isi
tinggi manjulang manuruik tampuak
tandonyo hampo tak barisi

makin bernas makin merunduk
tanda berat menganduang isi
tinggi menjulang manurut tampuk
tandanya hampa tak barisi


2. Ilmu nan diparangaikan
: Di mana ia berdiri dan berbicara di mana ia duduk dan berunding prilakunya serupa ilmu anjalai :

alun barisi mangucambah,
ado sagaluak sajinjiangan,
tak panuah salabu cakiak,
limbaknyo maampuah padang,
sagalo tahu balako,
kok pandainyo labiah dari urang,
indak ado nan santiang dari awak

belum barisi mengucambah,
ada setempurung sejinjingan,
tak penuh selabu cekik,
riaknya melingkupi padang,
segala tahu belaka,
kalau pandainya lebih dari orang,
tidak ada yang pintar dari dirinya

malu manyabuik indak pandai
nak tuah barani kurang
karajo indak salasai
sabab dek tukang mangupalang
dek cadiak pandai di bibia
tagalak urang di balakang
binaso papan dek ukianyo
rusak limbago dek manuang
kok barundiang di nan banyak
nan dimuko cando kaiyo
di bulakang urang lah galak
udang tak tahu dibungkuaknyo

malu menyebut tidak pandai
ingin tuah berani kurang
kerja tidak ada yang selasai
sebab karena tukang mengupalang
karena cerdik pandai di bibir
tertawa orang di belakang
binasa papan karena ukirannya
rusak lembaga karena menung
kalau berunding di tempat umum
yang dimuka seakan hebat
di belakang orang telah gelak
udang tak tahu dibungkuknya


Jadi baulemu (berilmu) menurut ajaran adat Alam Minangkabau artinya tahu nan mangatahui dari pado ado dan tiadonyo (tahu yang mengetahui daripada ada dan tidaknya sesuatu).


Dikutip dari Buku Yulfian Azrial : 2010 - MANJADI PANGULU

Kamis, April 22

NAMO-NAMO AKA DALAM KAJIAN ADAT MIINANGKABAU

Oleh : Yulfian Azrial

Berdasarkan sifatnya atau panjang pendeknya akal seseorang, maka nama akal dalam ajaran adat Minangkabau dikelompokkan menjadi 3 (tiga).

1. Aka Sajangka (Akal Sejengkal)
2. Aka Duo Jangka (Akal Dua Jengkal)
3. Aka Tigo Jangka (Akal Tiga Jengkal)


1. Aka Sajangka (Akal Sejengkal)

Indak ado urang nan labiah dalam sagalo bidang malainkan inyo/ Bak tagak di ateh mungguak, awak lah tinggi jonyo awak, kecek di ateh-ateh sajo, curito kabaliak awan, namuah ka langik nan ka tujuah, tak namuah dibao turun, pandangan manukiak turun
(tidak ada orang yang lebih dalam segala bidang melainkan dia/ Bagai berdiri di atas munggu, dia telah tinggi menurutnya, bicara di atas-atas saja, cerita ke balik awan, bahkan ke langit yang ke tujuh, tak mau dibawa turun, pandangan manukik turun).

2. Aka Duo Jangka (Akal Dua Jengkal)
Indak ado urang nan balabiah jo bakurang malainkan samo. Pandangannyo data. Kalau manimbang inyo adia, kalau mangati samo barek, rela manolong urang susah, lainnyo tampek salang tenggang, tampek mangadu dek nan tidak
Tidak ada orang yang berlebih dan bakurang malainkan sama. Pandangannya datar. Kalau menimbang adil, kalau mangati sama berat, rela manolong yang susah, lainnya tempat bertenggang, tempat mangadu bagi yang tidak).

3. Aka Tigo Jangka (Akal Tiga Jengkal)
Indak ado urang nan paliang randah, melainkan inyo. Pandangannyo mandaki, tak putuih cinto ka nan baiak, tak abih angan ka nan elok, tak ado baniat salah, anggan bana ka nan bukan, itu nan aka tigo jangko
(tidak ada orang yang paling rendah, melainkan dia. Pandangannya mendaki, tak putus cinta kepada yang baik, tak habis angan ke yang elok, tak ada berniat salah, enggan kepada yang bukan-bukan, itu yang disebut akal tiga jengkal).

Keberadaan Aka Nan Tigo (Akal Yang Tiga) ini dapat menjadi modal sebagai tolok ukur bagi seseorang di dalam pergaulan. Bagaimana seseorang dituntun untuk arif dan maklum dengan kurenah (perangai) pihak yang dihadapinya.

Maksudnya, seorang yang matang akalnya, tentu akan menghadapi dan menyikapi orang yang dihadapinya secara proporsional. Bila ia berhadapan dengan orang yang masuk dalam kelompok yang memiliki aka sajangka, maka ia harus maklum.

Begitu pula bila yang dihadapi orang yang masuk kelompok aka duo jangka dan aka tigo jangka. Di sinilah ujian bagi budi seseorang untuk bisa bersikap arif dan bijaksana. Sehingga ia bisa menempatkan diri secara baik.

Dalam ajaran adat Minangkabau hal ini dituangkan dalam kata-kata berikut :
di dalam aka nan tigo
basisiah buruak jo baiak
nan merah banamo sago
nan kundi tataplah kuriak
nan indah iolah baso
nan budi salalu baiak

di dalam akal yan tiga
bersisih buruk dengan baik
yang merah bernama saga
yang kundi tetaplah lurik
yang indah ialah bahasa
yang budi selalu baik



( Dikutip dari Buku Yulfian Azrial : 2010, MANJADI PANGULU }

Sabtu, Februari 6

REVITALISASI NAGARI ADAT

Oleh Yulfian Azrial,S.E
Konsultans Nagari Adat

Latar Belakang
Masyarakat akhir-akhir ini sering dihantui oleh mithos yang hidup selama ini tentang globalisasi. Dimana globalisasi disebutkan sebagai proses yang membuat dunia jadi seragam. Jadi, proses globalisasi dianggap akan bisa menghapus identitas dan jati diri. Bahkan kebudayaan lokal atau etnis akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global.

Seperti diungkapkan Arnold Brown dalam sebuah tulisannya yang diterbitkan World Future Society. Ia mengungkapkan bahwa, “Gelombang perubahan saat ini sifatnya meresahkan banyak orang yang telah bergantung pada berbagai lembaga yang kini tidak lagi efektif atau sedang runtuh, baik dalam proses pemerintahan maupun dalam proses kemasyarakatan …,” tulisnya (Brown 1980).

Bertolak dari fenomena ini, banyak pihak kini merasa kuatir bahwa dengan pengaruh globalisasi secara langsung atau tidak akan dapat pula memperluas cakupan norma dan nilai dalam rangka mengembangkan identitas diri mereka.

Namun sebagai masyarakat Minangkabau seharusnya kita tidak perlu ikut resah. Apalagi sampai kebingungan dan ketakutan. Karena asasi globalisasi sebenarnya bukan barang baru bagi kita masyarakat Minangkabau yang hidup berdasarkan pada falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah.

Apalagi, kegagalan berbagai sistem dan pola kemasyarakatan di berbagai belahan dunia, justru menjadi kabar baik bagi kita.Bahwa kita tak perlu berlama-lama untuk terperangkap dalam sebuah tatanan yang telah ujung pangkalnya. Apalagi sampai ikut lebur dalam kehancuran.

Bahkan mancaliak contoh ka nan sudah, mahambaik tuah ka nan manang karena berbagai sistem kemasyarakatan dunia telah banyak yang gagal mengantarkan umat manusia kepada kemakmuran dalam tatanan yang lebih beradab. Maka kegiatan Revitalisasi Nagari Adat menjadi sesuatu yang sangat urgens dan sangat menentukan nasib kita ke depan.

Kembali ke Tatanan Asli.

Ibarat dengan pakaian, selama ini kita telah coba berbagai pakaian. Maka, yang namanya memakai pakaian orang lain tentu akan sulit untukmenjadi pas dipakai. Bisa saja ketiaknya yang sesak.Atau,kalau di celana, pinggangnya yang longgar sehingga kita kedodoran.Yang jelas kita tergiring dalam kondisi yang serba tidak mengenakkan.

Karena itu. Kita perlu berpikir dan kembali memakai pakaian kita sendiri. Baju kita sendiri dan celana kita sendiri. Kita Kembali ke tatanan kita yang asli.

Bahkan hal ini sejalan dengan pemikiran John Naisbitt (1988) yang mengemukakan pokok-pokok pikiran lain yang paradoks. Menurutnya, semakin kita menjadi universal, tindakan kita (justru) semakin kesukuan, dan berpikir lokal, bertindak global.

Hal ini dimaksudkan agar kita harus senantiasa mengkonsentrasikan kepada hal-hal yang bersifat etnis, yang hanya dimiliki oleh kelompok atau masyarakat itu sendiri, yang telah teruji zaman selama berabad-abad sebagai modal pengembangan ke dunia Internasional.

Bahkan sekaitan dengan pentingnya hal ini, Badan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan telah mengeluarkan Deklarasi No. 36 ( Declaration Of Indegenous People) tahun 2008. Di mana PBB mengisyaratkan agar masyarakat dunia kembali ke tatanan aslinya..

Jadi semua inilah yang menjadi latar belakang dari kegiatan Revitalisasi Nagari Adat yang kini dilakukan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Siriah kito baliarkkan ka gagangnyo, Pinang kito pulangkan ka tampuaknyo, baliakkan ka kahidupan banagari manuruik nan samulo. Kita pakai kembali baju milik kita sendiri!

Bentuk Kegiatan

Jadi, kegiatan Revitalisasi Nagari Adat ini, adalah berupa seratus porsen kegiatan pemberdayaan masyarakat adat dengan tujuan kembalinya tugas pokok dan fungsi serta kewenangan perangkat adat di setiap ragari amok mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya dealam mengelola seluruh sumberdaya kaum, kampuang, suku di tiap ragari berdasarkan filosofi Adat Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan atau berdasarkan asal usul susunan ash ragari

Maka untuk ini Tim Konsultan telah merekomendasikan pada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengambil langkah-langkah nyata, bahkan memberikan perhatian dan perbuatan, untuk memotivasi dan memfasilitasi sebagai konstribusi terhadap tugas-tugas pemberdayaan dengan prinsip otonomi luas yang dinamis dan bertanggung jawab dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Payung Hukum

Selain telah menjadi kebutuhan kita bersama, pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Nagari Adat ini telah kami rumuskan dengan cermat. Sesuai dengan petuah orang tua-tua kita juga, "Kok mancancang balandasan, kok manitih bapamacik " maka kegiatan Revitalisasi Nagari Adat ini tentunya dilakukan berdasarkan payung hukum yang sangat kuat dan sangat jelas sebagai berikut :

1. Penjelasan ps 18 UUD Tahun 1945 (al) tentang Pengakuan Negara Terhadap keberadaan negri/nagari di Minangkabau dengan susunan aslinya.
2. Permendagri no.39
(waktu tulisan ini di update, telah lahir ada pula Permendagri No 52 tahun 2007 tentang Pemberdayaan Kelembagaan Lokal)
3. Perda Sumatera Barat No. 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari; Serta
4. Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 10 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari;
(waktu tulisan ini di update, telah lahir Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 04 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Adat di Nagari yang dibidani Yulfian Azrial, dkk)

Berdasarkan hal ini, dilakukanlah pemberdayaan Nagari Adat untuk kembali tatanan kehidupan menurut susunan asli Nagari Adat beserta Perangkataya, sebagaimana sudah ada dalam Barih Balobeh Adat yang menggambarkan bentuk/susunan di masing-masing nagari.

Untuk ini Pemkab Lima Puluh Kota telah membentuk Tim Konsultansi Nagari Adat yang terdiri dari tokoh-tokoh dari berbagai kalangan seperti :

Yulfian Azrial,S.E, dari unsur Budayawan dan Akademisi .
E.Dt. Tumbi dari unsur Niniak Mamak,
Ismet Fauzi Dt Mkt Bosa dari unsur LKAAM
H.R.Awaludin Dt. Pdk Alam dari unsur MUI
M.Janis St.Mudo dari unsur Cadiak Pandai,

Tim Konsultanasi Nagari Adat yang independen ini akan memandu kita semua dalam setiap tahapan kegiatan.

Kemudian di jajaran Pemerintah Kabupaten sendiri kami membentuk Tim Fasilitasi, yang akan terus memberikan support dan akan menjadi penghubung dengan berbagai komponen yang terlibat, dalam bentuk kelompok-kelompok kerja.

Realisasi Program

Dengan adanya kegiatan ini, kita mengharapkan kembalinya kedaulatan, setidak-tidaknya kegairahan dan semangat masyarakat nagari, untuk bersama-sama mendukung, membaur, menjunjung tinggi kembali nilai-nilai luhur adat budaya Minangkabau. Ini juga merupakan kristalisasi dari derap langkah reformasi demi mencapai cita-cita bangsa yaitu Masyarakat Adil dan Makmur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berilmu pengetahuan teknologi sesuai dengan perkembangan zaman.

Untuk kegiatan tahap awal, selain melakukan inventarisasi di segala sektor, dan terus mengemas berbagai berbagai aspek teknis, maka kami telah menunjuk 13 nagari untuk Percontohan Nagari Adat, masing-masing 1(satu) untuk setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota yang tercinta ini. Pencenangannnya telah dilakukan di serentak di 13 kecamatan pada tanggal 16 Juli lalu.

( Saat tulisan ini diupdate, telah dilakukan tahapan sosialisasi, bimbingan teknis, bahkan memulai tahapan implementasi dengan pendeklerasian Hari Adat Basandi Syarak
dan Pencanangan Nagari Adat Basandi Syarak tak kurang di 40 an Nagari Adat )


Penutup

Gayung bersambut, antusiasme masyarakat ternyata sangat mengharukan. Apalagi karena kegiatan ini masih terbatas di 13 nagari, sehingga banyak pihak banyak menuntur kenapa, tidak nagari mereka yang dipilih sebagai Nagari Percontohan.

Sedangkan bagi 13 nagari yang dipilih langsung oleh Camat masing-masing, ini banyak dilihat seperti “taimbau urang nan ka datang…! Karena tentu tidak mungkin pula, angek tadah dari galehnyo. Para niniak mamak apalagi.

Mudah-mudahan harapan besar masyarakat ini benar-benar menjadi kenyataan. Apalagi dengan adanya dukungan penuh Bupati, Pemkab dan legislatif, yang jarang terjadi di daera lain. Mudah-mudahan niat baik ini akan segera tumbuh dan berkembang. Tali badunsanak mulai terjalin kembali. Kenyamanan hidup banagari yang pernah dirasakan nenek moyang kita di zaman dahulu, dapat kita rasakan pula. Semoga!

Keterangan : Sampai tulisan ini dibuat telah lebih dari 42 Nagari Adat di Kabupaten Lima Puluh Kota yang mendeklarasikan Hari Adat Basandi Syarak sekaligus sebagai Nagari Adat Basandi Syarak, sebagai implementasi Program Revitalisasi Nagari Adat ini..

Rabu, Februari 3

NAGARI ANGAN-ANGAN

Oleh : Yulfian Azrial

Pengantar :
YULFIAN AZRIAL, sejak lama sangat gencar memperjuangkan tegaknya kembali jati diri orang Minang. Tidak hanya sebelum reformasi. Tetapi beliau adalah sedikit pejuang reformasi yang terus bergerak sampai ke tingkat impelementasi. Bila Program Revitalisasi Nagari Adat yang kini dianggap sukses, bahkan telah menjadi model nasional. Tentu tidak lepas dari peranannya sebagai Konsultan.
Ini tidak mengherankan. Karena jawabannya, bisa anda simpulkan sendiri dari salah satu tulisannya berikut yang di tulis di Koran Minang News, tahun 2005 silam yang berjudul ; NAGARI ANGAN-ANGAN. (Hendra Saputra)



Kembali ka nagari baca: Baliak Banagari), berdasarkan kepada adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, tampaknya akan tetap menjadi angan-angan. Padahal, ini adalah sebuah kesempatan bagi orang Minang.

Sebuah kesempatan untuk kembali ke jati dirinya; menjadi Minang. Bukan menjadi kabau; hewan besar yang dapat menjadi tunggangan, dapat digunakan menarik pedati dengan beban berat, atau menghela bajak untuk kepentingan orang lain. Atau menjadi hamba sahaya (baca-pegawai) yang patuh tatkala telah ‘dicucuk hidungnya’. Lalu seenaknya dipecut, dicambuk, manakala melakukan hal-hal yang tidak disukai ‘tuan’nya.

Tambah lagi, inilah kesempatan bagi orang Minang sebagai kominitas muslim, untuk memberikan sumbangan terbesar kepada masyarakat dunia. Memberikan sebuah contoh nyata, bagaimana menata sebuah lingkungan kehidupan ke arah masyarakat yang baldatun toyyibatun, warobbun ghafur.

Inilah sebuah kesempatan untuk menjadikan sistem Nagari Islam Minangkabau, menjadi sebuah oase di tengah gurun kehidupan yang kini kian gersang. Terutama karena kegersangan akibat sekularisme. Sehingga di bawah kepemimpinan ‘budaya toghut’ Amerika dan penetrasi zionis, intrik-intrik neo kolonialis kian menggila.

Teramat disayangkan memang. Genderang kembali nagari yang ditabuh dengan gegap gempita, hanya untuk melakukan upacara-upacara tanpa makna, mengiringi ritual penggantian nama dari desa ke nagari

Bila di desa ada LKMD, di nagari sekarang ada BPAN (Badan Perwakilan Anak Nagari) atau BPRN (Badan Perwakilan Rakyat Nagari). Bila di desa ada LSD dan KAN, sekarang ada LSN (Lembaga Syarak Nagari) dan LAN (Lembaga Adat Nagari).

Bahkan hutan belantara struktur nagari kian ramai dengan adanya BMAS (Badan Musyawarah Adat dan Syarak), ada lagi Paga Nagari, ada lagi Bundo Kanduang, dll. Tambah pula sejumlah struktur yang dibangun oleh sejumlah LSM ‘plat merah” demi menangguk dana proyek. Akibatnya, kian saratlah struktur nagari dengan beragam tumpang tindih tanggungjawab dan kewenangan yang penuh potensi konflik.

Wajar kalau banyak pihak kini mulai mempertanyakan. Apakah ini sebuah giringan? Untuk menjadi pembuktian, bahwa konsep nagari Minangkabau itu hanyalah sebuah ‘pepesan kosong’?

Artinya, manakala konflik kian meningkat. Manakala nagari yang dibuat kian banyak dihujat, pihak-pihak tertentu dapat menjadikannya alasan untuk ‘mengenyahkan’ sama sekali cita-cita orang Minang untuk membangun kembali nagarinya. Karena kegagalan ini akan menjadi payung untuk menggusur sebuah sistem bermasyarakat yang seratus porsen sesuai syariat.

Memang disayangkan. Padahal mendirikan kembali nagari (sesuai dengan syariat Islam) di Minangkabau adalah hak yang dilindungi oleh Undang-undang. Ia berada di bawah payung hukum yang jelas. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, menyatakan, bahwa “Desa atau yang disebut dengan nama lain (di Minangkabau: Nagari-pen) sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa”.

Bahkan di dalam UU 22/1999 dinyatakan bahwa “Desa atau yang disebut dengan nama lain (di Minangkabau: Nagari-pen) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul (hak asal-usul sesuai UUD 1945 pasal 18-pen) dan adat istiadat setempat.”

Jadi hak asal-usul sangat legal dan diakui secara formal. Atas kesadaran inilah masyarakat Papua barangkali, menuntut UU Otonomi Khusus, dan mendirikan lembaga MRP (Majelis Rakyat Papua) yang menjadi penentu legalnya sebuah aturan dan kebijakan di Papua, di samping DPRD dan Pemerintah Propinsi. Barangkali atas dasar ini pula Nangru Aceh menerapkan syariat Islam. Jogya kabarnya bakal menyusul. Begitu juga Jakarta dan Bali. (Baca : Belajarlah pada Orang Badui)

Masyarakat Minang? Masyarakat yang dikenal sebagai ‘soko guru’ demokrasi itu, malah dengan alasan ‘modernisasi’ kini digiring untuk mengadobsi sistem demokrasi Mekah zaman jahiliyah. Sebuah sistem demokrasi yang juga telah diklaim sebagai konsep tryas politica oleh Montesqew.

Tapi, benarkah demokrasi ala Makkah zaman jahiliyah itu lebih modern ketimbang system nagari yang didasarkan pada ajaran Rasulullah SAW? (Baca Mina Ka’bah: Yudilfan Habib, Edisi ini) Bukankah buah dari trias politika itu telah begitu nyata? Arogansi adikuasa, dominasi penguasa, money politik, demonstrasi brutal, vandalisme, anarkis, dll. Bukankah semua itu justeru adalah bentuk prilaku yang teramat primitif? Naudzubillah! Quo Vadis modern?

Namun yang lebih memprihatinkan, sejumlah urang awak yang berada di DPRD dan di birokrasi, juga tampak mabuk kuasa. Mereka bukannya bangkit untuk memperjuangkan hak asal-usul sesuai UUD 1945 itu. Mereka justeru melupakan kepentingan luhur bersama untuk membangun kembali nagari yang sebenarnya. Syahwat politik kelompok dan golongan, tampaknya masih mengalahkan pikiran dan akal sehat mereka.

Dengan sigap mereka memanfaatkan setiap kesempatan dengan birahinya. Termasuk kesempatan merancang format nagari yang disesuaikan dengan kemudahan pemenangan pemilu bagi partainya.
Maka jangan heran menyaksikan pentas demokrasi di nagari-nagari kita saat ini. Pondasi barajo ka mufakat; bulek sagolong, picak salayang dilupalupakan, dan diganti dengan system barajo ka vooting; bulek sagolongan, barajo ka nan kuek
.
‘Penyakit demokrasi jahiliyah’ yang selama ini hanya kita lihat berjangkit di pusat kekuasaan, dan di negara-negara liberal, kini telah menjamur hingga ke pelosok-pelosok nagari. Bahkan telah menjadi pemandangan keseharian yang teramat memasgulkan.

Niniak mamak yang biasanya menjadi simbol kepemimpinan Minangkabau; yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting untuk memimpin anak-kemanakan menuju kemaslahatan dan kemakmuran, kini dikerangkeng dalam jeruji yang bernama LAN (Lembaga Adat Nagari) atau KAN. Ia hanya diberi wewenang sebatas urusan-urusan seremonial.

Bahkan Beliau-beliau itu semakin sering dibariskan di terik panas, sekadar di suruh membungkuk-bungkuk pada para tamu. Sungguh mereka tidak lagi menjadi tuan rumah. Apalagi sebagai raja. Tetapi lebih banyak menjadi pelengkap penderita di wilayah ‘barih balabeh’ nya sendiri.

Sistem kepemimpinan adat yang multidimensi itu semakin dipinggirkan, bahkan melebihi perlakuan penguasa di zaman Belanda. Buktinya, di BPAN atau BPRN, penghulu hanya ditempatkan menjadi sebuah fraksi.

Artinya, tuntas sudah penjagalan terhadap hak dan wewenang kepemimpinan adat di sebuah nagari. Niniak mamak yang menjadi simbol kehormatan kita; —dengan sistem sekarang— akan sangat mudah dinistakan, hanya karena kalah suara.

Pendapat para cerdik pandai juga dengan mudah dimentahkan, bahkan oleh orang-orang yang tidak berpendidikan sekalipun. Karena dalam format nagari seperti ini, ‘kebenaran’ tidak lagi menjadi barang rujukan. Karena sistem yang ada hanya mendukung suara mayoritas; suara terbanyak. Karena tak ada jaminan, kalau lembaga ini tidak akan didominasi oleh preman-preman mabuk, atau begundal-begundal sewaan.

Pemilihan pemimpin dalam nagari juga tidak lagi mengacu pada rukun dan syarat seperti yang tercantum dalam ketentuan adat. Kursi kepemimpinan, telah menjadi komoditi yang bisa diperjual-belikan. Jadi, bukan lagi menjadi amanah yang perlu pertanggungjawaban.

Lalu di mana sekarang nagari Minangkabau yang didasarkan pada adat basandi syarak itu? Untuk kesekian kalinya, ia kembali menjadi sebuah nagari angan-angan, entah sampai kapan.


sekarang perjuangan panjang Yulfian Azrial, untuk mewujudkan nagari angan-angannya makin menunjukkan hasil lewat Program Revitalisasi Nagari Adat, yang kini menjadi model nasional. Jadi memang wajar kalau beliau kita beri kesempatan untuk mewujudkan Nagari angan-angan yang tentunya sangat menjanjikan kembalinya kedaulatan dan kemakmuran kita. Caranya ; Mari kita dukung beliau untuk maju sebagai kandidat Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota 2010-2015

Rabu, Januari 27

Reformasi Yasinan dan Otonomi Daerah

Catatan : Yulfian Azrial

BEGITU UU Otonomi Daerah diluncurkan, maka di tahun 2000 silam, seorang HABIB teman saya, datang ke SURAU kami, untuk sharing. Seperti biasanya kami melakukan tamasya spiritual. Kini 10 Tahun berlalu.Laporan tamasya spiritual itu, terasa makin urgens untuk saya bagi pada kita semua. Selamat bertamasya......

****

SURAT Yassin yang termaktub dalam kitabullah Alqur’an, dan telah dikenal oleh umat Islam sejak 15 abad yang lalu, memuat gambaran tatanan kehidupan bernegara dan berbangsa. Namun justru hudalinnas (petunjuk bagi manusia) tersebut terkesampingkan oleh pengetahuan Barbarian yang diagungkan sebagai hal modern, kelahiran Barat.

Penggagas otonomi daerah sendiri, entah sadar entah tidak mengorek teorema ekonomi ala Michael Hammer tentang manajemen, yang mengilhami konsep tatanan bernegara dan berbangsa secara process oriented. Namun bukan tidak mungkin kalau rumusan otonomi daerah tersebut merujuk kepada surat Yassin ayat 38-40.

Dalam ayat tersebut, Allah SWT jelas-jelas memberikan petunjuk, baik melalui ayat Qauliyah maupun ayat Qauniyah. Dalam ayat qauliyah tersebut Allah mengatakan pada Yassin ayat 38-40 : Dan Matahari berputar pada garis edarnya, yang demikian itu telah menjadi ketetapan dari yang Mahaperkasa dan Maha berpengetahuan. Dan bulan kami tetapkan tempat beredarnya, hingga kembali sebagaimana mayang tua (berbentuk bulan sabit). Matahari tidak menyusul bulan, dan malam tidak pula mendahulukan siang, dan seluruh planet beredar pada garis edarnya dengan teratur.

Kalau kita sepakat dengan gambar yang telah dibikin oleh para ahli astronomi, tentu akan kita temui bahwa matahari berada di titik sentral, sedang planet lain berada disekeliling matahari. Planet yang tampak itu, juga menjadi titik tengah bagi bulan atau sejenisnya (satelit-red) yang mengitarinya.

Jika kita menamakan titik tengah itu dengan sebutan pemerintah pusat (M), tentunya titik-titik lain yang ada pada garis elips bisa kita namakan dengan pemerintahan yang berada di seputar pemerintah pusat. Satu sama lain merupakan satu kesatuan koordinasi, dan bukan kesatuan ordinasi, sehingga tidak ada arogansi satu sama lainnya. Terutama sekali arogansi titik tengah atau pemerintah pusat terhadap pemerintah yang berada dalam jalur garis elip tersebut.

Tentu saja malam tidak dapat mendahului siang, dan begitu juga hal sebaliknya. Maka berlakulah hukum ilahiyah yang bernama qadar. Dengan demikian, perbenturan kepentingan antara pemerintah pusat dengan pemerintah di sekitarnya tidak pernah terjadi. Hal itu dapat berlaku jika seluruh tatanan yang ada secara bersama menjaga ketersinggungan bahkan merasa menguasai yang satu dengan yang lainnya untuk tidak memunculkan sikap tersebut.

Penyimpangan atau pengingkaran yang dilakukan oleh tatasurya atau tatanan kepemerintahan yang ada, bisa terjadi karena ketidakpatuhan terhadap hukum ilahiyah.

Jika salah satu dari sekian titik yang berada pada garis elips yang telah ditetapkan keluar, dan bahkan berupaya untuk menghalangi titik atau pemerintahan di sekitarnya, maka perbenturan akan terjadi secara otomatis.

Nah, perbenturan tersebut Allah namakan dalam QS 56 : 3 sebagai qiamat. Dalam ayat tersebut qiamat merupakan perbenturan antara golongan yang merasa mulia dan golongan yang merasa hina. Berarti ada yang dimuliakan dan ada yang dihinakan.

Tentu saja kepentingan golongan yang merasa mulia dengan golongan yang merasa hina berbeda. Jadi, jika salah satu dari tatanan tersebut sudah mulai over acting, tentu saja kecelakaan besar akan terjadi. Contoh, daerah-daerah yang tengah bergejolak akibat adanya keinginan dari salah satu titik yang ada untuk merasa berhak menguasai titik pemerintahan yang lain.

Untuk menghindari terjadinya perbenturan dan terciptanya tatanan yang saling menjaga, maka yang diperlukan adalah kepatuhan untuk mengikuti satu aturan. Aturan dari Sang Maha Penjaga dan Maha Mengatur. Berarti, titik tengah dan titik-titik pemerintahan yang berada dalam satu garis edar tersebut, mau tidak mau, baik secara sukarela maupun terpaksa harus memakai sumber aturan yang satu ; aturan ilahiyah.

Jadi pada dasarnya, yang sebaik-baik tatanan, adalah tatanan ilahiyah. Mengapa kita tidak merujuk langsung kepada tatanan tersebut. Padahal tawaran tersebut terbuka lebar diberikan Allah kepada kita, sebagaimana yang termaktub dalam QS 89 : 27-30 yang artinya : Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Rabmu (yang mengatur kamu) dengan redha, agar mendapat keredhaan-Nya, masuklah kedalam golongan-KU, dan masuklah kedalam surga-KU.

Jelas sekali untuk bisa kembali kepada ketentuan ilahiyah, hal yang pertama dibutuhkan adalah ketenangan jiwa. Kemudian keredhaan (dengan sukarela). Barulah bisa disebut sebagai golongan Allah (kelompok yang berada dalam tatanan garis elip). Terakhir barulah kita diperkenankan masuk ke dalam surga-NYA. (YA-BIB-SURAU)

* Mudah-mudahan laporan tamasya spiritual ini mampu menggugah Anda dan mengundang iktibar dahsyat yang sanggup menggetarkan jiwa.....

KABAU MINANG

Oleh: Yulfian Azrial

Tampaknya memang selalu ada dua pilihan klasik bagi setiap anak Minangkabau; menjadi Minang atau menjadi Kabau. Bagi yang memilih identitas sebagai orang yang Minang, ia akan teguh bersitumpu pada adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Sementara yang tak mampu lagi bersitumpu pada adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, mau tak mau harus menerima nasibnya sebagai kabau. Pilihan yang begitu ekstrim

***

Pada hakekatnya, Tambo begitu terang menuturkan akar sejarah yang sebenarnya. Bahwa para nenek moyang kita datang ke bumi nusantara ini setelah redanya topan Nabi Nuh

Artinya, dengan memahami sejarah dalam Tambo, kesatuan sejarah dunia bakal utuh kembali. Sekaligus akan membuktikan bahwa sejak awal, nenek moyang kita adalah muslim, karena Adam As seorang muslim. Atau siapa yang berani bilang kalau Adam As itu non muslim Coba simak lagi QS 3: 81,83, QS :22:78.

Sementara, bila nenek moyang kita adalah Sultan Iskandar Zulkarnain (SIZ). Alangkah tidak masuk akalnya. Terutama karena keberadaan tarikh zaman Sultan Iskandar Zulkarnain berabadabad setelah topan nabi Nuh. Jadi tidak logis sama sekali.

Selain itu, anak Sultan Iskandar Zulkarnain jumlahnya tentu lebih dari tiga orang. Apalagi, sebagai seorang kaisar yang memiliki permaisuri dan sejumlah selir, tentu sangat sulit untuk menghitung jumlah anaknya

Namun sang his story memang telah sukses mengalihkan nama Nuh sebagai Sultan Iskandar Zulkarnain (SIZ). Ini sungguh telah meracuni keluhuran Tambo. Tambo yang semula dianggap sakral oleh para Minang yang diwariskan secara hati hati berdasarkan pola sabarih bapantang lupo satitiak bapantang tingga akhirnya 'diracuni' kaum penjajah Belanda dan tentu saja sang his story yang diperalat untuk kepentingannya.

Maka yang mengakui Tambo versi Belanda (yang dalam catatan sejarah disosialisasikan lewat para Tuan Lareh), tiba tiba berubah menjadi kabau (kerbau-pen) yang mau saja digiring ke mana. Maka, sejak itu Tambo pun jadi terkesan hanya sekadar Oto Ambo, cerita Tambahan Ambo atau karya sastra lisan dengan Tambah tambahan Bohong

Selanjutnya para kabau dan pengikutnya, digiring untuk melupa lupakan Mina dan Ka'bah, sebagai tempat nenek moyang dan nenek saudara-saudara moyang mereka berasal. Tanah Asal, Tanah Pangkal yang dibahasakan Van Der Thuk sebagai Phinang Kabu.

Betapa jauh para Kabau digiring ke arah Dhalalan Ba'id. Sehingga ia mau saja dibisikkan kalau Islam itu bermula sejak nabi Muhammad SAW, bukannya dan zaman Adam As. Padahal kita sama mewarisi petuah nenek moyang bangsa Minangkabau yang menyata kok sasek diujung jalan, babaliak ka pangka jalan

Lebih celakanya, para kabau ini akhirnya banyak pula yang berprofesi sebagai his story. Lalu dengan angkuhnya berani mengatakan bahwa Tambo hanya bennuatan 3 (tiga) porsen sejarah serta 97 lainnya sekadar mitologi

Para kabau yang tersesat ini sama persis seperti sang mahaguru mereka yang notabene sangat mengangung agungkan metodologi ilmiah yang justru mengakui bahwa penemu Benua Amerika adalah Columbus, untuk selanjutnya mengambil alih kepemilikan tanah yang mereka anggap tidak bertuan. Padahal ia tahu benar kalau orang Indian jauh terlebih dahulu menemukan benua Amerika itu, serta merekalah pewaris syah nagari itu.

Ini sama seperti saat para kabau begitu saja menerima bahwa ikan mujair itu ditemukan oleh seo-rang petani Sunda yang bernama Pak Mujair. Padahal nenek moyang kita telah sejak lberabad-abad lamanya menamakan ikan itu sebagai ikan mudiak aia karena sifat ikan itu yang suka berenang mundur (mudiak-pen)

Begitu dahsyatnya peranan kolonial dan Impenalis Belanda dalam menjungkirkan balikkan sejarah kita. Begitu banyak intervensinya ke dalam Tambo. Begitu jahat memang akibat dan sebuah rekayasa sejarah.

Yang paling dahsyat, diberikan pula bumbu cerita adu kerbau antara orang Jawa dan orang Minang. Tentu saja sambil mengelus dan mengipas-ngipas kecerdikan orang Minang, yang masih banyak bersifat riya. Agar orang Minang lupa akan asal usul mereka. Hingga semakin lupa pada Mina dan Ka'bah sebagai setting awal perkembangan manusia dan perkembangan peradaban di dunia ini.

Lalu, diberikan pula cerita tentang kecerdikan Dt.Parpatiah Nan Sabatang (Sutan Balun), lewat diplomasi anjingnya. Maka berkat kelihaian para his story Snouck Hogranyeisme maka seekor anjing tiba-tiba bisa menjadi pahlawan, sedangkan hukum qisas (tarik balas) yang notabene berasal dari Kitabullah, menjadi najis di ranah Minangkabau.

Sama seperti upaya Barat lewat para ilmuwannya yang mengangkat Fir'aun sebagai pahlawan kebudayaan, sementara di dalam Al Qur'anul Karim, Fir'aun adalah proto type dari manusia yang maha bejad dan maha laknat.

Tampaknya memang selalu ada dua pilihan klasik bagi setiap anak Minangkabau; menjadi Minang atau menjadi Kabau. Bagi yang memilih identitas sebagai orang yang Minang, ia akan teguh bersitumpu pada adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Sementara yang tak mampu lagi bersitumpu pada adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, mau tak mau harus menerima nasibnya sebagai kabau. Pilihan yang begitu ekstrim.

Sebagai kabau (kal an 'am) tentu nasibnya kian malang bila hidung telah dicucuk orang. Apalagi bila diberi tali. Tanpa daya, ia harus mengikut kalau digiring. Seperti untuk mengakui bahwa ia adalah keturunan satu dari tiga anak Iskandar Zulkarnain. Bukannya keturunan dari salah satu kelompok yang dipimpin oleh anak-anak Nuh.

Padahal siapa yang bisa bantah kalau Yahudi dan bangsa Eropa itu secara genetik adalah keturunan dari kabilah yang dipimpin Uncle Sam (Sam Bin Nuh), alias Si Maharaja Alif. Hingga mereka hingga sekarang dikenal sebagai kaum Samiri.

Lalu siapa pula yang akan ingkar kalau ras kuning itu adalah kabilahnya Han (Ham Bin Nuh), atau Si Maharaja Dipang. Kemudian bangsa Melayu (Austronesia) jelas adalah keturunan dari rombongan Yafizd Bin Nuh yaug pelayarannya bertolak dari Tanah Basa (Basrah).

Jadi bukanlah sebuah snobisme bila orang Minang menyederhanakan bangsa di dunia ini hanya menjadi tiga kelompok. Lalu orang Minangkabau (Melayu) yang menyebar dari Madagaskar hingga ke Moro, adalah salah satu kelompoknya.

Sekaligus ini menjadi bukti bahwa benang merah sejarah dunia ini adalah Islam (Monoteisme). Paham yang turun-temurun ada di Minangkabau sejak awalnya adalah paham monoteisme ini (Islam), sehingga ketika penyempurnaan ajaran Islam dilakukan Muhammad SAW, orang Minangkabau dapat menerimanya dengan baik, dan penuh kearifan.

Sehingga jangan heran kalau di bawah mnenhir menhir yang oleh ahli purbakala diakui sebagai peninggalan zaman megalitikum (zaman batu tua) sekitar 3000 SM, sering didapatkan fosil manusia yang miring ke kiri (menghadap ke kiblat atau ke Tanah Asal mereka).

Apakah pemutarbalikan fakta sejarah dalam Tambo hanya sampai di situ? Tentu saja tidak. Kesakralan Bundo Kanduang juga dinistakan lewat penodaan citra cerita dalam Tambo. Akibatnya para Kabau digiring untuk mengenal Ummul Kitab uya (ibu dari segala Kitab). Al Qur'an nya, Bundo Kanduang nya sebagai seorang perempuan yang memiliki anak haram

Padahal di dalam sejumlah Tambo tegas tegas dinyatakan bahwa Bundo Kanduang adalah sebuah perangkat hukum. Yaitu perangkat hukum tertinggi di dalam barih balabeh Alam Minangkabau. Bila persoalan tidak selesai oleh Raja Adat (Manti) maka persoalan akan diteruskan ke Rajo Ibadat (Malin). Bila tidak selesai oleh Raja Adat dan Raja Ibadat, maka persoalan itu akan diteruskan kepada Raja Alam (Pangulu). Bila ketiga raja tersebut tidak juga mampu menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi, maka persoalan tersebut akan di hadapkan kepada Bundo Kanduang (Al Qur'an).

Jadi Bundo Kanduang dalam barih balabeh Alam Minangkabau, jelas-jelas adalah sebutan bagi perangkat pemutus dari hasil musyawarah dan mufakat ketiga raja tersebut, sebagaimana tertuang dalam kata-kata adat, bahwa orang Minangkabau itu barajo ka mufakaik, mufakaik barajo ka nan bana, nan bana tagak sandirinyo. Nan tagak sandirinyo itulah yang Qadim. Hanya Allah sajalah yang memutus perkara bagi manusia, sesuai dengan QS 4: 59.

Maka dihadapan Bundo Kanduang itulah segala persoalan ditilik, dicermati dan dibahas. Makanya tegas tegas dikatakan dalam Tambo bahwa kalau sudah dihadapan Bundo Kanduang, indak ado kusuik nan tak ka salasai, indak ado karuah nan tak bisa dijaniahkan

Jadi, Bundo Kanduang memegang kata, biang cabiak gantiang putuih. Kato nan indak buliah dibantah, bana nan indak buliah disabuiklai. Begitu agung dan besamya pengaruh kekuasaan Bundo Kanduang tersebut, sehingga ketiga Raja (lembaga mufakat) tersebut tidak berani menyanggah putusannya

Tabloid Surau 27 Desember 2001