Oleh : Yulfian Azrial
Assalamu'alaikum Wr.Wb!
Masyarakat dunia akhir-akhir ini sering dihantui oleh mithos yang hidup selama ini tentang globalisasi. Dimana globalisasi disebutkan sebagai proses yang membuat dunia jadi seragam. Jadi, proses globalisasi dianggap akan bisa menghapus identitas dan jati diri. Bahkan kebudayaan lokal atau etnis akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global.
Seperti diungkapkan Arnold Brown dalam sebuah tulisannya yang diterbitkan World Future Society. Ia mengungkapkan bahwa, “Gelombang perubahan saat ini sifatnya meresahkan banyak orang yang telah bergantung pada berbagai lembaga yang kini tidak lagi efektif atau sedang runtuh, baik dalam proses pemerintahan maupun dalam proses kemasyarakatan …,” tulisnya (Brown 1980).
Bertolak dari fenomena ini, banyak pihak kini merasa kuatir bahwa dengan pengaruh globalisasi secara langsung atau tidak akan dapat pula memperluas cakupan norma dan nilai dalam rangka mengembangkan identitas diri mereka.
Namun sebagai masyarakat Minangkabau seharusnya kita tidak perlu ikut resah. Apalagi sampai kebingungan dan ketakutan. Karena asasi globalisasi sebenarnya bukan barang baru bagi kita masyarakat Minangkabau yang hidup berdasarkan pada falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah.
Apalagi, kegagalan berbagai sistem dan pola kemasyarakartan di berbagai belahan dunia,justru menjadi kabar baik bagi kita.Bahwa kita tak perlu berlama-lama untuk terperangkap dalam sebuah tatanan yang telah tidak jelas lagi ujung pangkalnya. Apalagi sampai ikut lebur dalam kehancuran.
Bahkan mancaliak contoh ka ran sudah, maambak tuah ka ran manang karena berbagai sistem kemasyarakatan dunia telah banyak yang gagal mengantarkan umat manusia kepada kemakmuran dalam tatanan yang lebih beradab. Maka kegiatan Revitalisasi Nagari Adat menjadi sesuatu yang sangat urgens dan sangat menentukan nasib kita ke depan.
Ibarat dengan pakaian, selama ini kita telah coba berbagai pakaian. Maka, yang namanya memakai pakaian orang lain tentu akan sulit untukmenjadi pas dipakai. Bisa saja ketiaknya yang sesak.Atau,kalau di celana, pinggangnya yang longgar sehingga kita kedodoran.Yang jelas kita tergiring dalam kondisi yang serba tidak mengenakkan.
Karena itu. Kita perlu berpikir dan kembali memakai pakaian kita sendiri. Baju kita sendiri dan celana kita sendiri. Kita Kembali ke tatanan kita yang asli.
Bahkan hal ini sejalan dengan pemikiran John Naisbitt (1988) yang mengemukakan pokok-pokok pikiran lain yang paradoks. Menurutnya, semakin kita menjadi universal, tindakan kita (justru) semakin kesukuan, dan berpikir lokal, bertindak global.
Hal ini dimaksudkan agar kita harus senantiasa mengkonsentrasikan kepada hal-hal yang bersifat etnis, yang hanya dimiliki oleh kelompok atau masyarakat itu sendiri, yang telah teruji zaman selama berabad-abad sebagai modal pengembangan ke dunia Internasional.
Bahkan sekaitan dengan pentingnya hal ini, Badan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan telah mengeluarkan Deklarasi No. 36 ( Declaration Of Indegenous People ). Di mana PBB mengisyaratkan agar masyarakat dunia kembali ke tatanan aslinya..
Jadi semua inilah yang menjadi latar belakang dari kegiatan dibukanya Grup PUSAT KAJIAN ADAT ALAM MINANGKABAU ini.
Apalagi program Kembali ke Nagari yang dicanangkan pemerintah Propinsi Sumatera Barat sejak tahun 2000 kebanyakan dimandang masih sekadar menghidupkan kembali dan melestarikan berbagai kesenian dan tradisi adat yang dalam khasanah Budaya Alam Minangkabau lazim kita sebut Adat Istiadat.
Sedangkan yang kita lakukan seharusnya adalah tidak sekadar itu. Tetapi lebih fundamental dan sesuatu yang akan membangkitkan kembali harga diri dan marwah bangsa kita. Kita melakukannya pada sendi-sendi yang sangat vital. Yaitu pada system dan frame, suatu mekanisme yang pernah mengantarkan nenek moyang kita pada kondisi masyarakat yang baydatun, toyyibatun warobunghafur. Atau dalam bahasa adatnya : bumi sanang pada manjadi, taranak bakambang biak, anak nagari sanang santoso, mandeh kayo bapak batuah, mamak disambah urang pulo, pakan sasak musajik rami, sadundun adat jo ugami, sairiang dunia jo akhiraik, dst. Jadi kita bicara benar-benar tentang esensi dari otonomi daerah. Yaitu masyarakat yang kedaulatan.
BUkankah Bangsa Jepang bangkit setelah adanya kesadaran untuk kembali ke jati dirinya dengan program RESTORASI MEIZI yang terkenal. Juga demikian dengan Bangsa India dan Korea, bahkan begitu juga dengan kebangkitan kembali Bangsa CIna baru-baru ini.
Apalagi, sesuai dengan kesimpulan sejumlah pakar sosio antropologis, keberhasilan pembangunan tidak dapat dilepaskan dari terkemasinya Social Capital. Suatu masyarakat boleh saja memiliki sumberdaya alam dan Sumberdaya Manusia yang berlimpah, tetapi tanpa tanpa Modal Sosial, masyarakat itu tidak akan mudah untuk mencapai tujuannya. Lalu Social Capital ini hanya dapat muncul jika saling percaya (mutual trust) telah tumbuh dalam kehidupan masyarakat. Bibit mutual trust hanya dapat berkembang jika di dalam kehidupan masyarakat telah berakar kuat kehidupan yang relatitive penuh kejujuran (honesty) dan berkeadilan (equality).
Kondisi dan persyaratan inilah yang pernah dipenuhi oleh masyarakat Minangkabau pada masa lalu sehingga tujuan dari berfbagai software yang bertolak dari sistem ABS-SBK itu secara empiric terbukti pernah terwujud di ranah Minangkabau. Jadi sangat wajar kalau telah tiba saatnya bagi Orang Minangkabau untuk bangkit dengan cara kembali ke jati dirinya.
Namun, pekerjaan ini harus dikerjakan dengan penuh kesadaran dan sistematis seperti pituah nenek moyang kita juga ; dipatuik diagak-agak, lah sudah mangko dikakok, kok mancancang balandasan, kok manitih bapamacik. Sehingga diperlukan kajian yang serius dan komprehensif tentang Khasanah Budaya Alam Minangkabau itu, sehingga tidak larih dari BARIH BALABEH ADAT ALAM MINANGKABAU itu sendiri.
Sabab kenapa harus demikian :
KARUAK KOK INDAK SAHABIH GAUANG,
AWAI KOK INDAK SAHABIH RASO,
BANYAK PAHAM NAN INDAK KA LANGSUANG,
LARI DARI MUKASUIKNYO.....!
Atas dasar semua ini, kami Undang para Dunsanak di mana saja berada, dari disiplin apa saja keilmuannya untuk berpartisipasi untuk menggali Khasanah Adat Alam Minangkabau ini.......Mudah-mudahan semua yang kita lakukan dapat memperluas semaian amal di ladang-ladang kehidupan ini. Mudah-mudahan kita semua sama-sama mendapatkan, limpahan panen makna serta pahala yang berlipat ganda. Amiin!
Wassalamu'alaikum Wr.Wb!
http://www.facebook.com/group.php?gid=295943361806#!/photo.php?fbid=201549139868276&set=o.295943361806&theater
Sabtu, April 9
UNSUR KEPEMIMPINAN URANG NAN AMPEK JINIH
Oleh : Yulfian Azrial
Kepala Balai Kajian, Konsultansi, dan Pemberdayaan (BKKP) Nagari Adat Alam Minangkabau
Jabatan Urang Nan Ampek Jinih pada prinsipnya menyangkut peran perangkat adat kaum, kampuang dan suku, dalam mengelola semua potensi, urusan, dan aktifitas operasional kegiatan keseharian mereka. Sidang-sidang mereka biasanya dilakukan di Rumah Gadang dan di Balai, Adapun jabatan-jabatan dari Urang Nan Ampek Jinih tersebut umumnya adalah sebagai berikut :
1. Rajo Alam (rujukan alam).
Rajo Alam (rujukan alam) adalah Pangulu Nan Babudi ( yang berbudi) atau yang ‘alimun ; orang yang paling luas pengetahuannya dan paling dalam keilmuannya. Peranannya adalah sebagai Peti Bunian atau kambuik baniah. Yaitu pemimpin tertinggi di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemegang dan penyimpan segala buek (kata mufakat) serta muara seluruh urusan dan persoalan yang ada di dalam kelompok yang dipimpinnya.
Kalau di dalam sebuah kaum Raja Alam-nya adalah Pangulu Kaum, di kampuang adalah Pangulu Kampuang, di Suku adalah Pangulu Suku, di Nagari adalah Pangulu Pucuak. Jadi Rajo Alam adalah semua pemimpin tertinggi di dalam kelompok sosialnya sesuai langgo-langgi adat.
Dalam bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya, seorang Rajo Alam dibantu oleh Rajo Ibadat (rujukan syariat), Rajo Adat (rujukan operasional) dan Dubalang (pertahanan keamanan).
2. Rajo Ibadat (rujukan syariat).
Rajo Ibadat (rujukan syariat).Yaitu Malin nan baulemu (yang berilmu). Peranannya adalah sebagai Pasak Kunci. Yaitu pejabat adat di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemimpin di dalam urusan syariat, pendidikan dan pengkaderan.
Kalau di dalam sebuah kaum Raja ibadat-nya disebut Malin, di tingkat kampuang Raja Ibadat-nya adalah salah seorang dari Pangulu Kaum, di tingkat Suku Raja Ibadat-nya adalah salah seorang dari Pangulu Kampuang, di tingkat Nagari Raja Ibadat-nya adalah salah seorang dari Pangulu Ka Ampek Suku.
Dalam bekerja Rajo Ibadat atau Malin dibantu Jinih Nan Ampek (Kadi, Imam, Kotik, dan Bila).
3. Rajo Adat (rujukan adat).
Rajo Adat (rujukan adat)Yaitu Manti, nan baraka (yang berakal). Peranannya adalah Pasak Jalujua. Yaitu pejabat adat di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemimpin di dalam urusan muamalat dan aktifitas keseharian.
Kalau di dalam sebuah kaum Raja ibadat-nya adalah Manti, di tingkat kampuang adalah salah seorang dari Pangulu Kaum, di Suku adalah salah seorang dari Pangulu Kampuang, di Nagari adalah salah seorang dari Pangulu Ka Ampek Suku.
Dalam bekerjanya Manti dibantu oleh para pegawai sesuai kebutuhan urusan di kelompoknya.
4. Dubalang,Dubalang, nan tau mungkin jo patuik (yang tahu mungkin dan patut). Perannya adalah selaku Parik Paga dan Pasak Kungkuang. Yaitu pejabat adat di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemimpin di dalam urusan pertahanan dan keamanan serta pengawasan.
Kalau di dalam sebuah kaum pemimpin adalah Dubalang, di tingkat kampuang pemimpinnya adalah salah seorang dari Pangulu Kaum, di Suku dipimpin salah seorang dari Pangulu Kampuang, di Nagari dipimpin salah seorang dari Pangulu Ka Ampek Suku.
Dalam melaksanakan fungsi dan peranannya, Dubalang dibantu oleh Ampang Limo-nya dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan.
Catatan : Jadi jelaslah di sini bahwa pangulu tidaklah pekerja sendiri di dalam kelompok sosial yang dipimpinnya. Mekanisme kepmimpinan sangat komprehensif dan konstruktif dalam rangka mewujudkan kesejakteraan dan kedaulatan, kemakmuran dan keamanan lahir dan batin. Dalam buku ini juga diuraikan penjabaran dari tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur format kepemimpinan URANG NAN AMPEK JINIH ini...
Kepala Balai Kajian, Konsultansi, dan Pemberdayaan (BKKP) Nagari Adat Alam Minangkabau
Jabatan Urang Nan Ampek Jinih pada prinsipnya menyangkut peran perangkat adat kaum, kampuang dan suku, dalam mengelola semua potensi, urusan, dan aktifitas operasional kegiatan keseharian mereka. Sidang-sidang mereka biasanya dilakukan di Rumah Gadang dan di Balai, Adapun jabatan-jabatan dari Urang Nan Ampek Jinih tersebut umumnya adalah sebagai berikut :
1. Rajo Alam (rujukan alam).
Rajo Alam (rujukan alam) adalah Pangulu Nan Babudi ( yang berbudi) atau yang ‘alimun ; orang yang paling luas pengetahuannya dan paling dalam keilmuannya. Peranannya adalah sebagai Peti Bunian atau kambuik baniah. Yaitu pemimpin tertinggi di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemegang dan penyimpan segala buek (kata mufakat) serta muara seluruh urusan dan persoalan yang ada di dalam kelompok yang dipimpinnya.
Kalau di dalam sebuah kaum Raja Alam-nya adalah Pangulu Kaum, di kampuang adalah Pangulu Kampuang, di Suku adalah Pangulu Suku, di Nagari adalah Pangulu Pucuak. Jadi Rajo Alam adalah semua pemimpin tertinggi di dalam kelompok sosialnya sesuai langgo-langgi adat.
Dalam bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya, seorang Rajo Alam dibantu oleh Rajo Ibadat (rujukan syariat), Rajo Adat (rujukan operasional) dan Dubalang (pertahanan keamanan).
2. Rajo Ibadat (rujukan syariat).
Rajo Ibadat (rujukan syariat).Yaitu Malin nan baulemu (yang berilmu). Peranannya adalah sebagai Pasak Kunci. Yaitu pejabat adat di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemimpin di dalam urusan syariat, pendidikan dan pengkaderan.
Kalau di dalam sebuah kaum Raja ibadat-nya disebut Malin, di tingkat kampuang Raja Ibadat-nya adalah salah seorang dari Pangulu Kaum, di tingkat Suku Raja Ibadat-nya adalah salah seorang dari Pangulu Kampuang, di tingkat Nagari Raja Ibadat-nya adalah salah seorang dari Pangulu Ka Ampek Suku.
Dalam bekerja Rajo Ibadat atau Malin dibantu Jinih Nan Ampek (Kadi, Imam, Kotik, dan Bila).
3. Rajo Adat (rujukan adat).
Rajo Adat (rujukan adat)Yaitu Manti, nan baraka (yang berakal). Peranannya adalah Pasak Jalujua. Yaitu pejabat adat di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemimpin di dalam urusan muamalat dan aktifitas keseharian.
Kalau di dalam sebuah kaum Raja ibadat-nya adalah Manti, di tingkat kampuang adalah salah seorang dari Pangulu Kaum, di Suku adalah salah seorang dari Pangulu Kampuang, di Nagari adalah salah seorang dari Pangulu Ka Ampek Suku.
Dalam bekerjanya Manti dibantu oleh para pegawai sesuai kebutuhan urusan di kelompoknya.
4. Dubalang,Dubalang, nan tau mungkin jo patuik (yang tahu mungkin dan patut). Perannya adalah selaku Parik Paga dan Pasak Kungkuang. Yaitu pejabat adat di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemimpin di dalam urusan pertahanan dan keamanan serta pengawasan.
Kalau di dalam sebuah kaum pemimpin adalah Dubalang, di tingkat kampuang pemimpinnya adalah salah seorang dari Pangulu Kaum, di Suku dipimpin salah seorang dari Pangulu Kampuang, di Nagari dipimpin salah seorang dari Pangulu Ka Ampek Suku.
Dalam melaksanakan fungsi dan peranannya, Dubalang dibantu oleh Ampang Limo-nya dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan.
Catatan : Jadi jelaslah di sini bahwa pangulu tidaklah pekerja sendiri di dalam kelompok sosial yang dipimpinnya. Mekanisme kepmimpinan sangat komprehensif dan konstruktif dalam rangka mewujudkan kesejakteraan dan kedaulatan, kemakmuran dan keamanan lahir dan batin. Dalam buku ini juga diuraikan penjabaran dari tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur format kepemimpinan URANG NAN AMPEK JINIH ini...
PANGULU DIDASARKAN PADA SYARAK
Oleh : Yulfian Azrial
Kepala Balai Kajian, Konsultansi, dan Pemberdayaan (BKKP) Nagari Adat Alam Minangkabau
Pangulu juga sering dipahami dengan mendasarkannya kepada syarak (syariat Islam). Bertolak dari pemahaman ajaran syarak ini, maka kedudukan seorang pangulu di dalam kaumnya merupakan pengejawantahan dari kehadiran Rasulullah SAW selaku pemimpin di tengah ummatnya.
Selaku pengejawantahan dari kehadiran Rasulullah SAW di tengah kaumnya, maka seorang pangulu bertanggungjawab untuk memelihara anggota kaum, kampuang, suku dan nagari yang dipimpinnya. Tanggungjawab ini tidak hanya selama hidup di dunia, tetapi seorang pangulu juga bertanggungjawab hingga ke akhirat.
Untuk itulah seorang pangulu harus senantiasa menyeru para kemenakannya kepada kebaikan. Sekaligus juga tak boleh bosan untuk melarang anggota kaumnya berbuat mungkar. Jadi, seorang yang menjadi pangulu hendaklah mampu menjadi motor penggerak bagi kaumnya. Terutama di dalam upaya meningkatkan kualitas iman dan taqwa.
Seorang yang menjadi pangulu harus mampu menjadi motivator untuk menjalankan amaliah kehidupan yang baik-baik seperti yang telah diajarkan Rasulullah SAW dan pemimpin-pemimpin Islam lainnya. Karena itu, pangulu hendaklah menjadi kekuatan utama dalam mengantisipasi dan membentengi kaum, kampuang, suku dan nagarinya terhadap hal-hal yang buruk. Begitu juga untuk menangkal terjadinya maksiat, kriminilitas, dan berbagai kemungkaran lainnya.
Artinya, didasarkan kepada syarak pangulu adalah perwujudan khalifah, wali dan ulilamri dari suatu kaum, kampung, suku, atau nagari. Maka sebagai seorang wali dan ulilamri, maka seorang yang menjadi pangulu adalah tempat kaum kerabatnya menyerahkan berbagai urusan dan mempercayakan keselamatan hidup mereka di dunia dan akhirat.
Untuk memantapkan pemahaman tentang kedudukan pangulu sebagai pengejawantahan kehadiran Rasulullah di tengah kaumnya, maka istilah pangulu di Minangkabau juga biasa diberikan sebagai julukan untuk Nabi Muhammad SAW. Yaitu pangulu sekalian Nabi. Artinya, seorang yang menjadi pangulu harus menyadari bahwa dirinya adalah pemimpin dari para pemimpin seperti halnya Rasulullah Muhammad SAW..
Maka berdasarkan kepada syarak ini, seorang yang telah menjadi pangulu harus bertugas untuk memimpin kaum kerabatnya, baik secara lahir dan batin, moral dan spiritual. Karena ia akan bertanggungjawab tidak hanya di dunia ini, tetapi juga terhadap keberadaan anak kamanakan ; dari kaum, suku, dan nagari yang dipimpinnya hingga akhirat.
Pemahaman ini sangat sesuai dengan ajaran dalam syarak (syari’at Islam), kullukum ro’in wakullu ra’in mas-ulun ‘an ratyathihi. Artinya, bahwa setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah SWT di yaumil hisabr (di hari berhisab) tentang keberadaan apa-apa yang berada dalam tanggungjawab kepemimpinannya.
Bertolak dari pemahaman ini, maka dalam rangka menjalankan peranannya sebagai pemimpin, maka tugas pokok dan fungsi seorang yang menjadi pangulu didasarkan kepada syarak, adalah sebagai : orang yang memelihara akan kaum kerabatnya daripada kehidupan dunia dan akhirat. Pemahaman ini juga didasarkan pada dalil yang bertolak dari ajaran syarak lainnya, yaitu man saddaqotu fiddunya wal akhirati fahuwa sayyiduuna. Yaitu menjadi penanggungjawab di dunia hingga akhirat.
Kemudian ditegaskan pula dalam syarak bahwa seorang pangulu selaku pemimpin merupakan penganjur utama untuk perbuatan yang baik dan pencegah utama untuk perbuatan yang munkar. Dalam bahasa syaraknya disebutkan, ya’muruuna bil ma’ruf fi wa yanhauna ‘anil munkari.
Sejalan dengan itu, ajaran syarak juga menegaskan bahwa mengikuti pemimpin yang seiman itu wajib hukumnya, atiy’uullaha wa ‘atiy’uurrasuula wa’uli ‘amri minkum. Artinya, ikutlah olehmu Allah dan ikut akan Rasul serta pemimpinmu yang (benar-benar-pen) seiman. Jadi, selaku pemimpin yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di antara orang-orang yang seiman, seorang pangulu wajib diikuti oleh anak kemenakan dan karib kerabat yang dipimpinnya.
Sumber : Buku MANJADI PANGULU ( Yulfian Azrial ; 2011), Halaman 21-27Catatan : Karena tulisan ini bersifat cuplikan, maka tentunya sigian dalam tulisan ini baru dari beberapa dimensi saja, karena itu Janang menyadari kalau pemahaman kita baru akan lengkap tentang hal bila melihat secara utuh dari kesatuan sajian dalam buku tersebut.
Kepala Balai Kajian, Konsultansi, dan Pemberdayaan (BKKP) Nagari Adat Alam Minangkabau
Pangulu juga sering dipahami dengan mendasarkannya kepada syarak (syariat Islam). Bertolak dari pemahaman ajaran syarak ini, maka kedudukan seorang pangulu di dalam kaumnya merupakan pengejawantahan dari kehadiran Rasulullah SAW selaku pemimpin di tengah ummatnya.
Selaku pengejawantahan dari kehadiran Rasulullah SAW di tengah kaumnya, maka seorang pangulu bertanggungjawab untuk memelihara anggota kaum, kampuang, suku dan nagari yang dipimpinnya. Tanggungjawab ini tidak hanya selama hidup di dunia, tetapi seorang pangulu juga bertanggungjawab hingga ke akhirat.
Untuk itulah seorang pangulu harus senantiasa menyeru para kemenakannya kepada kebaikan. Sekaligus juga tak boleh bosan untuk melarang anggota kaumnya berbuat mungkar. Jadi, seorang yang menjadi pangulu hendaklah mampu menjadi motor penggerak bagi kaumnya. Terutama di dalam upaya meningkatkan kualitas iman dan taqwa.
Seorang yang menjadi pangulu harus mampu menjadi motivator untuk menjalankan amaliah kehidupan yang baik-baik seperti yang telah diajarkan Rasulullah SAW dan pemimpin-pemimpin Islam lainnya. Karena itu, pangulu hendaklah menjadi kekuatan utama dalam mengantisipasi dan membentengi kaum, kampuang, suku dan nagarinya terhadap hal-hal yang buruk. Begitu juga untuk menangkal terjadinya maksiat, kriminilitas, dan berbagai kemungkaran lainnya.
Artinya, didasarkan kepada syarak pangulu adalah perwujudan khalifah, wali dan ulilamri dari suatu kaum, kampung, suku, atau nagari. Maka sebagai seorang wali dan ulilamri, maka seorang yang menjadi pangulu adalah tempat kaum kerabatnya menyerahkan berbagai urusan dan mempercayakan keselamatan hidup mereka di dunia dan akhirat.
Untuk memantapkan pemahaman tentang kedudukan pangulu sebagai pengejawantahan kehadiran Rasulullah di tengah kaumnya, maka istilah pangulu di Minangkabau juga biasa diberikan sebagai julukan untuk Nabi Muhammad SAW. Yaitu pangulu sekalian Nabi. Artinya, seorang yang menjadi pangulu harus menyadari bahwa dirinya adalah pemimpin dari para pemimpin seperti halnya Rasulullah Muhammad SAW..
Maka berdasarkan kepada syarak ini, seorang yang telah menjadi pangulu harus bertugas untuk memimpin kaum kerabatnya, baik secara lahir dan batin, moral dan spiritual. Karena ia akan bertanggungjawab tidak hanya di dunia ini, tetapi juga terhadap keberadaan anak kamanakan ; dari kaum, suku, dan nagari yang dipimpinnya hingga akhirat.
Pemahaman ini sangat sesuai dengan ajaran dalam syarak (syari’at Islam), kullukum ro’in wakullu ra’in mas-ulun ‘an ratyathihi. Artinya, bahwa setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah SWT di yaumil hisabr (di hari berhisab) tentang keberadaan apa-apa yang berada dalam tanggungjawab kepemimpinannya.
Bertolak dari pemahaman ini, maka dalam rangka menjalankan peranannya sebagai pemimpin, maka tugas pokok dan fungsi seorang yang menjadi pangulu didasarkan kepada syarak, adalah sebagai : orang yang memelihara akan kaum kerabatnya daripada kehidupan dunia dan akhirat. Pemahaman ini juga didasarkan pada dalil yang bertolak dari ajaran syarak lainnya, yaitu man saddaqotu fiddunya wal akhirati fahuwa sayyiduuna. Yaitu menjadi penanggungjawab di dunia hingga akhirat.
Kemudian ditegaskan pula dalam syarak bahwa seorang pangulu selaku pemimpin merupakan penganjur utama untuk perbuatan yang baik dan pencegah utama untuk perbuatan yang munkar. Dalam bahasa syaraknya disebutkan, ya’muruuna bil ma’ruf fi wa yanhauna ‘anil munkari.
Sejalan dengan itu, ajaran syarak juga menegaskan bahwa mengikuti pemimpin yang seiman itu wajib hukumnya, atiy’uullaha wa ‘atiy’uurrasuula wa’uli ‘amri minkum. Artinya, ikutlah olehmu Allah dan ikut akan Rasul serta pemimpinmu yang (benar-benar-pen) seiman. Jadi, selaku pemimpin yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di antara orang-orang yang seiman, seorang pangulu wajib diikuti oleh anak kemenakan dan karib kerabat yang dipimpinnya.
Sumber : Buku MANJADI PANGULU ( Yulfian Azrial ; 2011), Halaman 21-27Catatan : Karena tulisan ini bersifat cuplikan, maka tentunya sigian dalam tulisan ini baru dari beberapa dimensi saja, karena itu Janang menyadari kalau pemahaman kita baru akan lengkap tentang hal bila melihat secara utuh dari kesatuan sajian dalam buku tersebut.
Jumat, Juni 18
KISAH TAMBO : DATUAK KATUMANGGUNGAN Jo DATUAK PARPATIAH NAN SABATANG (II)
EPISODA : BATU BATIKAM, BATU LAMBANG PERDAMAIAN
Berikut ini adalah salah satu versi kutipan kisah tambo yang erat kaitannya dengan Kisah Tambo Episode Balai Saruang dan Balai Nan Panjang sebelumnya. Mudah-mudahan menjadi bahan bacaan yang berharga..
Masih ingatkan tentang cerita Balai Saruang dan Balai Nan Panjang? Tentu masih ingat, bukan? Nah, dalam musyawarah di Balai Saruang itu terjadi perdebatan yang alot. Namun kedua pihak menampilkan cara-cara yang sangat halus dan bijak. Cara inilah yang kemudian menjadi cikal bakal tradisi alua pasambahan.
Menurut Sutan Balun, aturan yang akan dirumuskanhendaklahsesuai dengan kehendakmasyarakat (mambasuik dari bumi)dan tidak melanggar kebenaran. Hal inikarena yangakan memakai adalah masyarakat juga.Pendapat-pendapatdan keinginan rakyat harus diterima sebagai bahan pertimbangan. Pendapat ini bisa menjadi pedoman dalam membentuk undang.
Sementara Datuak Katumanggungan yang telah sangat mantap dengan ajaran Islam mengatakan bahwa manusia hanyalah makhluk ciptaan Allah SWT. Karena itu segala aturan yang akan dirumuskan harus didasarkan pada ajaran yang telah diturunkan oleh Allah SWT (Titiak dari ateh). Aturan yang dirumuskan haruslah aturan yang disukai oleh Allah SWT.
Karena musyawarah itu akhirnya menjadi wadah sambung rasa, maka Datuak Parpatiah Nan Sabatang akhirnya memahami bahwa paham Datuak Katumanggungan ternyata tidak jauh berbeda dengan apa yang dia inginkan. Apalagi selama rapat, pihak Datuak Parpatiah merasa sangat dihormati dengan santunnya oleh pihak Datuak Katumanggungan. Lama kelamaan membuat nuraninya yang paling dalam tergugah. Bahkan tirai yang membuat ia jadi berjarak dengan kakaknya jadi tersibak.
Ternyata apa yang ia inginkan tidak jauh berbeda dengan apa yang menjadi roh dari Undang Tariak Baleh. Bahkan ia merasa gagasannya semakin lengkap ketika pihak Datuak Katumanggungan beserta pendukungnya menjabarkan konsep Islam tentang gagasannya itu. Hanya saja ada perbedaan dalam beberapa hal mengenai tata cara penerapannya.
Akhirnya rapat di Balai Saruang itu menetapkan hal yang sangat bijak. Mereka memu-tuskan kesepakatan untuk tidak sepakat. Maksudnya, mereka sepakat agar kedua paham dari pihak Sutan Balun dan pendukungnya, serta paham Datuak Katumanggungan dan pendukungnya sama-sama boleh diterapkan di Alam Minangkabau. Merekapun merancang sumpah yang kemudian dikenal dengan sumpah ”Tuah Disakato, Barani Disaiyo”.
***
Kemudian karena telah berhasil membuat picak salayang, bulek sagolong, hasil rapat ini dibawa ke Balai Nan Panjang untuk dikukuhkan dan diumumkan kepada masyarakat banyak. Setelah waktunya tiba rapat umumpun segera dilakukan.Orang berdatangan dari seluruh penjuru Luhak Nan Tigo. Masyarakat dari Luhak Limopuluah, dariLuhakAgam, dan Luhak Tanah Data masing-masing mengirimkan wakil-wakilnya.
Dalam rapat umum ini, sekali lagi, dengan segala kebesaran jiwa Sutan Balun meng-usulkan pulaagar pimpinantertinggi pemerintahan di Alam Minangkabau tetap dipegang oleh Datuak Katumanggungan. Yang hadir sangat setuju pula, karena sesuai dengan keinginan bersama.
Bahkan tidak tanggung-tanggung. Dalam kesempatan itu pintu pula hidayah terbuka untuk Sutan Balun dan pengikutnya. Dengan penuh kebesaran dan kemuliaan ia menyam-paikan niat suci dan keinginannya untuk mengucapkan syahadat.
Masyarakat yang hadir ketika itu tentu terperanjat. Mereka bersorak dan bertakbir memuji kebesaran Allah SWT. Datuak Katumanggungan spontan menyampaikan pula rasa suka citanya. Jika benar Sutan Balun telah mantap sengan niat sucinya,maka ia mengusulkan agar kehendak Sutan Balun segera dipenuhi.
Bila perlu saat dibaiat untuk mengucapkan syahadat, Sutan Balun agar langsung dilewakan dan dikukuhkan menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang yang akan mendampinginya dalam memimpin Alam Minangkabau.
Masyarakat kian tenggelam dalam gemuruh sorak dan rasa syukur. Berbagai ucapan pujian pada Allah SWT berkumandang dengan sangat semaraknya. Seluruh alam bagaikan ikut bertasbih, dan bertahmid.
Sutan Balun makin terharu dan berkaca-kaca dengan sambutan yang benar-benar di luar dugaannya. Kecintaannya pada bumi MInangkabau kian bertambah-tambah.
Datuak Katumanggungan segera meminta Urang Nan Ampek Jinih segera menyediakan dua buah batu besar. Masing-masing untuk dirinya dan Sutan Balun . Batu besar ini diminta agar diletakkan di Balairung Sari yang sebelah kanan.
Kemudian Datuak Katumanggungan seketika mengucapkan sumpah kewi bahwa ia “ke atas tidak berpucuk, ke bawah tidak berurat, jika mungkir dari kebenaran (Allah SWT)”.
Waktu melaksanakan sumpah itu Datuak Katumanggungan segera membaca La illaha illallah, lalu menghentakkan tongkat jenawi halusnya pada batu yang disediakan. Batu itu tembus sampai ke sebaliknya. Saat mencabut tongkat ia bacakan pula Muhammada rasulullah! Batu ini sekarang tersimpan di rumah seseorang di Dusun Tuo Limo Kaum.
Setelah selesai bersumpah, sekarang giliran Sutan Balun untuk mengangkat sumpah. Berbeda dengan cara yang dipakai Datuak Katumanggungan, Sutan Balun memegang keris. Selanjutnya Sutan Balun ia dengan mantap juga mengucapkan La illaha illallah, lalu ia menghentakkan kerisnya ke batu besar yang telah disediakan.
Ia takjub ketika melihat batu yang lebih besar itu ternyata juga tembus. Ia menjadi semakin yakin dengan kebesaran Allah SWT. Saat mencabut keris, dengan airmata berlinang ia bacakan pula Muhammada rasulullah! Sempurnalah syahadat Sutan Balun.
Pada saat yang sama, berarti resmilah ia menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Batu ini sekarang diabadikan dalam Taman Purbakala Batu Batikam yang terdapat di Limo Kaum.
Datuak Parpatiah Nan Sabatang kemudian ia memandang sekalian masyarakat yang hadir. Keris ia kepalkan ke udara ( persis seperti apa yang pernah ia lakukan di bawah pohon palapa). Suaranya bergetar namun membahana. Terdengar jernih karena para hadirin diam, tegang,menahan nafas.
Mereka ikut merinding tatkala Sutan Balun yang baru dilewakan menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang itu berucap, “Selama batu ini masih berlubang bekas tikaman keris pusaka ini, yang telah jernih berpantang keruh, adat limbaga akan berkembang, gantang didirikan akan dilanjung isinya. Tuah Sekata, berpantang lapuk oleh hujan berpantang lekang oleh panas,” serunya.
Dalam keadaan itu berdirilah Datuak Katumanggungan memeluk adiknya Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Ia segera berbicara pada semua yang hadir, bahwa sekarang di Minangkabau telah ada dua pemimpin dan dua sistem kemasyarakatan yang tak obahnya seperti anak yang lahir kembar. Karena terdapat dua sistem, maka ia meminta rapat untuk mencari nama yang cocok untuk dua sistem kemasyarakatan itu.
Maka akhirnya rapat akbar itu memutuskan bahwa Sistem Kemasyarakatan yang pertama disebut, LAREH KOTO PILIANG (Kato-Phile-Hyang, dalam bahasa Sanskerta berarti aturan yang disukai Tuhan-pen). Maksudnya, menurut paham Koto Piliang segala kebijakan dan keputusan harus mengacu pado nan bana. Yaitu kebenaran yang sesuai dengan aturan Tuhan.
Sistem Kemasayarakatan yang kedua, disebut LAREH BODI CANIAGO (Bodhi-Catni-Arga, dalam bahasa Sanskerta berarti puncak pemikiran yang gemilang). Ini sesuai dengan lahirnya gagasan yang bermula dari budi dan kecerdasan, atau pemikiran yang brilian dari Datuak Parpatiah Nan Sabatang.
Lareh Bodi Caniago ; duduak sahamparan, tagak sapamatang. Maksudnya, menurut paham BODI CANIAGI, segala kebijakan dan keputusan yang berlaku, selain berdasarkan pada aturan yang disukai Tuhan hendaklah dirumuskan lewat mufakat. Dalam hal ini semua pangulu sama kedudukannya.
(Dikutip dari Buku Yulfian Azrial, Raja (rujukan) BAM (Budaya Alam Minangkabau) hal 37-41)
Berikut ini adalah salah satu versi kutipan kisah tambo yang erat kaitannya dengan Kisah Tambo Episode Balai Saruang dan Balai Nan Panjang sebelumnya. Mudah-mudahan menjadi bahan bacaan yang berharga..
Masih ingatkan tentang cerita Balai Saruang dan Balai Nan Panjang? Tentu masih ingat, bukan? Nah, dalam musyawarah di Balai Saruang itu terjadi perdebatan yang alot. Namun kedua pihak menampilkan cara-cara yang sangat halus dan bijak. Cara inilah yang kemudian menjadi cikal bakal tradisi alua pasambahan.
Menurut Sutan Balun, aturan yang akan dirumuskanhendaklahsesuai dengan kehendakmasyarakat (mambasuik dari bumi)dan tidak melanggar kebenaran. Hal inikarena yangakan memakai adalah masyarakat juga.Pendapat-pendapatdan keinginan rakyat harus diterima sebagai bahan pertimbangan. Pendapat ini bisa menjadi pedoman dalam membentuk undang.
Sementara Datuak Katumanggungan yang telah sangat mantap dengan ajaran Islam mengatakan bahwa manusia hanyalah makhluk ciptaan Allah SWT. Karena itu segala aturan yang akan dirumuskan harus didasarkan pada ajaran yang telah diturunkan oleh Allah SWT (Titiak dari ateh). Aturan yang dirumuskan haruslah aturan yang disukai oleh Allah SWT.
Karena musyawarah itu akhirnya menjadi wadah sambung rasa, maka Datuak Parpatiah Nan Sabatang akhirnya memahami bahwa paham Datuak Katumanggungan ternyata tidak jauh berbeda dengan apa yang dia inginkan. Apalagi selama rapat, pihak Datuak Parpatiah merasa sangat dihormati dengan santunnya oleh pihak Datuak Katumanggungan. Lama kelamaan membuat nuraninya yang paling dalam tergugah. Bahkan tirai yang membuat ia jadi berjarak dengan kakaknya jadi tersibak.
Ternyata apa yang ia inginkan tidak jauh berbeda dengan apa yang menjadi roh dari Undang Tariak Baleh. Bahkan ia merasa gagasannya semakin lengkap ketika pihak Datuak Katumanggungan beserta pendukungnya menjabarkan konsep Islam tentang gagasannya itu. Hanya saja ada perbedaan dalam beberapa hal mengenai tata cara penerapannya.
Akhirnya rapat di Balai Saruang itu menetapkan hal yang sangat bijak. Mereka memu-tuskan kesepakatan untuk tidak sepakat. Maksudnya, mereka sepakat agar kedua paham dari pihak Sutan Balun dan pendukungnya, serta paham Datuak Katumanggungan dan pendukungnya sama-sama boleh diterapkan di Alam Minangkabau. Merekapun merancang sumpah yang kemudian dikenal dengan sumpah ”Tuah Disakato, Barani Disaiyo”.
***
Kemudian karena telah berhasil membuat picak salayang, bulek sagolong, hasil rapat ini dibawa ke Balai Nan Panjang untuk dikukuhkan dan diumumkan kepada masyarakat banyak. Setelah waktunya tiba rapat umumpun segera dilakukan.Orang berdatangan dari seluruh penjuru Luhak Nan Tigo. Masyarakat dari Luhak Limopuluah, dariLuhakAgam, dan Luhak Tanah Data masing-masing mengirimkan wakil-wakilnya.
Dalam rapat umum ini, sekali lagi, dengan segala kebesaran jiwa Sutan Balun meng-usulkan pulaagar pimpinantertinggi pemerintahan di Alam Minangkabau tetap dipegang oleh Datuak Katumanggungan. Yang hadir sangat setuju pula, karena sesuai dengan keinginan bersama.
Bahkan tidak tanggung-tanggung. Dalam kesempatan itu pintu pula hidayah terbuka untuk Sutan Balun dan pengikutnya. Dengan penuh kebesaran dan kemuliaan ia menyam-paikan niat suci dan keinginannya untuk mengucapkan syahadat.
Masyarakat yang hadir ketika itu tentu terperanjat. Mereka bersorak dan bertakbir memuji kebesaran Allah SWT. Datuak Katumanggungan spontan menyampaikan pula rasa suka citanya. Jika benar Sutan Balun telah mantap sengan niat sucinya,maka ia mengusulkan agar kehendak Sutan Balun segera dipenuhi.
Bila perlu saat dibaiat untuk mengucapkan syahadat, Sutan Balun agar langsung dilewakan dan dikukuhkan menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang yang akan mendampinginya dalam memimpin Alam Minangkabau.
Masyarakat kian tenggelam dalam gemuruh sorak dan rasa syukur. Berbagai ucapan pujian pada Allah SWT berkumandang dengan sangat semaraknya. Seluruh alam bagaikan ikut bertasbih, dan bertahmid.
Sutan Balun makin terharu dan berkaca-kaca dengan sambutan yang benar-benar di luar dugaannya. Kecintaannya pada bumi MInangkabau kian bertambah-tambah.
Datuak Katumanggungan segera meminta Urang Nan Ampek Jinih segera menyediakan dua buah batu besar. Masing-masing untuk dirinya dan Sutan Balun . Batu besar ini diminta agar diletakkan di Balairung Sari yang sebelah kanan.
Kemudian Datuak Katumanggungan seketika mengucapkan sumpah kewi bahwa ia “ke atas tidak berpucuk, ke bawah tidak berurat, jika mungkir dari kebenaran (Allah SWT)”.
Waktu melaksanakan sumpah itu Datuak Katumanggungan segera membaca La illaha illallah, lalu menghentakkan tongkat jenawi halusnya pada batu yang disediakan. Batu itu tembus sampai ke sebaliknya. Saat mencabut tongkat ia bacakan pula Muhammada rasulullah! Batu ini sekarang tersimpan di rumah seseorang di Dusun Tuo Limo Kaum.
Setelah selesai bersumpah, sekarang giliran Sutan Balun untuk mengangkat sumpah. Berbeda dengan cara yang dipakai Datuak Katumanggungan, Sutan Balun memegang keris. Selanjutnya Sutan Balun ia dengan mantap juga mengucapkan La illaha illallah, lalu ia menghentakkan kerisnya ke batu besar yang telah disediakan.
Ia takjub ketika melihat batu yang lebih besar itu ternyata juga tembus. Ia menjadi semakin yakin dengan kebesaran Allah SWT. Saat mencabut keris, dengan airmata berlinang ia bacakan pula Muhammada rasulullah! Sempurnalah syahadat Sutan Balun.
Pada saat yang sama, berarti resmilah ia menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Batu ini sekarang diabadikan dalam Taman Purbakala Batu Batikam yang terdapat di Limo Kaum.
Datuak Parpatiah Nan Sabatang kemudian ia memandang sekalian masyarakat yang hadir. Keris ia kepalkan ke udara ( persis seperti apa yang pernah ia lakukan di bawah pohon palapa). Suaranya bergetar namun membahana. Terdengar jernih karena para hadirin diam, tegang,menahan nafas.
Mereka ikut merinding tatkala Sutan Balun yang baru dilewakan menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang itu berucap, “Selama batu ini masih berlubang bekas tikaman keris pusaka ini, yang telah jernih berpantang keruh, adat limbaga akan berkembang, gantang didirikan akan dilanjung isinya. Tuah Sekata, berpantang lapuk oleh hujan berpantang lekang oleh panas,” serunya.
Dalam keadaan itu berdirilah Datuak Katumanggungan memeluk adiknya Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Ia segera berbicara pada semua yang hadir, bahwa sekarang di Minangkabau telah ada dua pemimpin dan dua sistem kemasyarakatan yang tak obahnya seperti anak yang lahir kembar. Karena terdapat dua sistem, maka ia meminta rapat untuk mencari nama yang cocok untuk dua sistem kemasyarakatan itu.
Maka akhirnya rapat akbar itu memutuskan bahwa Sistem Kemasyarakatan yang pertama disebut, LAREH KOTO PILIANG (Kato-Phile-Hyang, dalam bahasa Sanskerta berarti aturan yang disukai Tuhan-pen). Maksudnya, menurut paham Koto Piliang segala kebijakan dan keputusan harus mengacu pado nan bana. Yaitu kebenaran yang sesuai dengan aturan Tuhan.
Sistem Kemasayarakatan yang kedua, disebut LAREH BODI CANIAGO (Bodhi-Catni-Arga, dalam bahasa Sanskerta berarti puncak pemikiran yang gemilang). Ini sesuai dengan lahirnya gagasan yang bermula dari budi dan kecerdasan, atau pemikiran yang brilian dari Datuak Parpatiah Nan Sabatang.
Lareh Bodi Caniago ; duduak sahamparan, tagak sapamatang. Maksudnya, menurut paham BODI CANIAGI, segala kebijakan dan keputusan yang berlaku, selain berdasarkan pada aturan yang disukai Tuhan hendaklah dirumuskan lewat mufakat. Dalam hal ini semua pangulu sama kedudukannya.
(Dikutip dari Buku Yulfian Azrial, Raja (rujukan) BAM (Budaya Alam Minangkabau) hal 37-41)
KISAH TAMBO : DATUAK KATUMANGGUNGAN Jo DATUAK PARPATIAH NAN SABATANG
Episode : Tabantuaknyo Balai Saruang jo Balai Nan Panjang
Oleh : Yulfian Azrial
Banyak versi Tambo tentang kisah Datuak Katumanggungan jo Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Barikuikkan Janang turunkan kisah Tambo tantang tagaknyo Balai Saruang jo Balai Nan Panjang, tampek dirumuskannyo Adat Alam Minangkabau, yang sangat kental dengan ABS-SBK-nya.
Riwayat tentang Balai Saruang dan Balai Nan Panjang, berkaitan dengan kisah Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumanggungan di masa lalu.
Datuak Parpatiah Nan Sabatang pada masa kecil hingga mudanya bernama Sutan Balun. Datuak Katumanggungan juga punya nama kecil. Nama kecil Datuak Ketumanggungan yaitu Sutan Rumandung atau Sutan Rumanduang, atau kalau diterjemahkan menjadi Pangeran Matahari.
Sutan Balun dan Sutan Rumanduang masih bersaudara. Sutan Rumanduang yang tua dan Sutan Balun yang muda. Mereka berbeda ayah, tapi satu ibunya. Ayah Sutan Rumandung Raja di Rantau Tanah Jao, sedang ayah Sutan Balun adalah pegawai kerajaan.
Ketika saudara mereka naik nobat sebagai raja di Tanah Jao banyak terjadi pemberontakan, Maka mereka memutuskan untuk bahu-membahu membantu saudaranya itu. Sutan Rumandung karena pernah di besarkan dilingkungan kerajaan, maka tak kesulitan dalammerapatkan diri, sehingga ia kemudian diangkat menjadi Tumenggung.
Sedangkan Sutan Balun menempuh cara mambasuik dari bumi. Yaitu dengan cara menyusup dan menyamarsebagai rakyat biasa. Sebelum ke Tanah Jao uia malah singgah di Pulaiu Bali. Kemudian ia baru pergi ke ibukota kerajaan.
Namun karena kesaktian selaku anak dari Cati Bilang Pandai (Indo Jati) tak lama kemudian ia di angkat jadi bekel (ketua) prajurit istana. Berkat kecerdasannya dan ketangguhannya, selanjutnya ia diangkat pula jadi Patih. Bahkan taklama antaranya ia dipromosikan menjadi Mahapatih.
Semenjak itu mereka berdua sering bahu-membahu menyusun kekuatan membela kerajaan hingga kerajaan tersebut menjadi besar. Tentu saja tanpa banyak yang tahu, bahwa sesungguhnya Patih dan Tumenggung itu adalah dua orang yang bersaudara.
Setelah lama di rantau, suasana mulai berubah. Apalagi kekuatan kerajaan-kerajaan Islam semakin berkembang dan mendesak kekuatan pusat. Pertikaian di dalam kerajaan juga kian menjadi-jadi. Sutan Rumandung yang jadi Tumenggung sering mengalami kekecewaan, sehingga ia berniat pulang kampung ke Ranah Minang.
Setiba di kampung halaman suasana di Ranah Minang ternyata juga telah berubah. Ia merasa asing di tanah kelahiraannya sendiri. Apalagi ajaran Islam telah berkembang dengan pesat. Sementara dan pengiringnya menganut ajaran Bhairawa (satu sekte dari agama Budha)
Ia coba pindah dari Darmasyraya ke Pariangan. Ternyata di kakigunung Marapi itu ajaran Islam lebih kental.Semula ia mempelajari Islam dengan tujuan untuk mencari kelemahannya.Tetapi, setelah beberapa tahun Iamalah memutuskan untuk bersyahadat.
Setelah menjadi muslim dan menjadi penganjur Islam yang taat, Ia didaulat menjadi Datuak Katumanggungan. Sejak itu ia kembali diterima oleh masyarakatnya. Karena itu pula ia bersama pemuka adat Minangkabau waktu itu merumuskan UndangTariak Baleh (Hukum Qisas) sebagai pengganti Undang Si Lamo-Lamo dan Undang Si Gamak-Gamak.
***
Kini beralih cerita pada Sutan yang telah menjadi Mahapatih di Tanah Jao. Selama menjadiMahapatih,ia tidak hanya bepergian untukmemimpin angkatan perang.Tetapi ia memanfaatkan untuk menimba berbagai ilmu pengetahuan.
Ia menuntut berbagai ilmu di negeri orang. Ia bahkan beberapa kali sampai ke negeri Cina sebagai wakil kerajaan. Kecerdasan Sutan Balun tentu semakin bertambah.
Namun, akhirnya saudaranya yang menjadi raja mangkat. Selanjutnya digantikan oleh beberapa keturunannya. Tapi lama kelamaan ia menjadi tidak betah. Kebesaran kerajaan membuat masyarakat di lingkungan Istana menjadi pongah.
Bahkan ia sering kecewa pada berbagai pola dan kebijakan yang diterapkan di sana. Setelah rasa sabarnya taklagi terbendung iapun berlayar ke tengah lautan. Ia meninggalkan jabatannya dan hilang dari pandangan masyarakat di sana.
Datang entah dari mana,dan pergipun entah ke mana. Demikian orang di Tanah Jao menggambarkan keberadaannya. Sehingga hampir tak ada yang tahu kalau Sang Mahapatih itu bertolak pulang ke kampung halamannya di Ranah Minang.
Sutan Balun rindu pada kampung halaman. Ia juga rindu pada kakaknya. Apalagi Sutan Rumandung adalah kakak satu-satunya. Sementara ibu mereka telah tiada. Kerinduan yang mengharu-biru membuat ia segera ingin kembali bersama.
Sutan Balun akhirnya sampai di kampung halaman. Setelah sampai, Sutan Rumandung merasa lega. Kepulangan adiknya disambut dengan gembira. Ia segera mendatangi rumah kediaman adiknya.
Kedua bersaudara itu berjabat tangan dan berpelukan dengan penuh sukacitanya. Bahkan ia mengadakan upacara penyambutan bersama masyarakat dan mendaulat mantan Mahapatih yang kemudian dikenal menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang...
Hanya saja ada kekecawaan yang mendalam di hati Sutan Balun. Ia merasa kecewa karena kakaknya telah menjadi muslim. Pada hal sewaktu sama-sama menjadi pembesar kerajaan di Tanah Jao musuh bebuyutan mereka adalah kerajaan-kerajaan Islam yang semakin menguat.
Akhirnya rasa kecewannya juga takbisadipendam lagi. Ia coba mencari akal. Bermodalkan kecerdasannya Sutan Balun mendebat Datuak Katumanggungan soal Undang Undang Tarik Balas. Sutan Balun mengatakan bahwa Undang-Undang ini mempunyai kelemahan. Kelemahan ini membuat rakyat kurang puas.
Bahkan hal ini menurut Sutan Balun membuat orang teraniaya. Mati satu maka harus mati satu lagi, sakit seorang maka harus sakit seorang lagi.
“Bagaimana bila di masa depan akan lebih banyak terjadi kejahatan. Orang yang akan menerima balasan tentu akan banyak pula”. ujarnya pada Datuak Katumanggungan.
Segala uneg-unegnya ia sampaikan kepada kakaknya. Ia sangat cinta kepada kebenaran. Rasa kemanusiaannya memancar menyinari otaknya, karena itu ia bertekad untuk memperjuangkan agar hukum yang sedang berlaku dikoreksi kembali.
Setelah disampaikan, Sutan Rumandung merasa kagum pada pikiran adiknya. Ia dapat merasakan apa yang dirasakan Sutan Balun. Hampir sama dengan apa yang pernah dirasakannya sebelum ia paham dengan ajaran Islam yang mulia. Ia tentu juga tak ingin memaksa adiknya untuk segera sepaham dengannya. Karena itu dengan bijak Datuak Katumanggungan berjanji untuk mempertimbangkannya usul adiknya.
Semula Sutan Balun merasa gembira. Tapi ternyata kakaknya tidak berbuat apa-apa. Ia mulai tak sabar. Padahal Datuak Katumanggungan sebenarnya ingin adiknya mau mempelajari Undang Tariak Baleh dengan lebih rasional. Bukan dengan emosional.
Namun Sutan Balun dan pengikutnya justru tampak menjadi curiga, dan mengira Datuak Katumanggungan takut kalah pamor dari adiknya.
Untuk menghindari hal yang kurang menyenangkan hati Sutan Balun dan pendukungnya, maka dengan penuh kebijakan ia mengundang pemuka-pemuka masyarakat untuk membicarakannya. Dalamkeikhlasannnya yang kini dituntun oleh aturan yang disukai Allah SWT, maka ia yakin,akhirnya Allah SWT akan memberikan hidayah pula pada adiknya. Seperti yang tertuang dalam pantun Minang berikut :
Nan bana tak lakang dek paneh, nan hak tak lapuak dek hujan,
Walaupun nafasu nan mambateh, hancua luluah dek kanyataan.
(Yang benar tak rengkah oleh panas, Yang hak tak lapuk oleh hujan,
Walaupun nafsu yang membatas, hancur luluh oleh kenyataan.)
Datuak Katumanggungan mengusulkanagar saran Sutan Balun dan pendukungnya itudibahas denganpemuka-pemuka masyarakat. Setelah musyawarahlah itulah akan ditetapkan, apakah memang perlu dibentuk undang-undang yang baru.
Agar pembicaraan jangan sampai diketahui oleh umum, dan tidak memancing keributan , sebelum diputuskan maka diperlukan sebuah tempat yang aman untuk mengkaji persoalan. Sutan Balun mengusulkan agar Balai Nan Panjang di nagari Tabek diambil seruang yang yang ditengahnya. Balai yang seruang ini dipindahkan ke Pariangan dan dinamakan Balai Saruang.
Setelah Balai Saruang di Pariangan siap, dimulailah rapat tersebut. Menurut Sutan Balun, peraturan yang akan dirumuskan hendaklah sesuai dengan kehendak masyarakat (Mambasuik dari bumi dalam proses duduak sahamparan, tagak sapamatang ) dan logis (berdasakan puncak pemikiran yang cerdas atau bodi catni arga) yang tidak melanggar kebenaran. Hal ini karena yang akan memakai adalah masyarakat juga.
Pendapat-pendapat dan keinginan rakyat harus diterima sebagai bahan pertimbangan. Pendapat ini bisa menjadi pedoman dalam membentuk undang-undang.
Sementara Datuak Katumanggungan yang telah sangat mantap dengan ajaran Islam mengatakan bahwa manusia hanyalah makhluk ciptaan Allah SWT. Karena itu segala aturan yang akan dirumuskan harus didasarkan kepada ajaran yang telah diturunkan oleh Allah SWT (Titiak dari ateh, bajanjang naiak batanggo turun : Nan babarih nan bapaek, nan baukua nan bakabuang ). Jadi setiap aturan yang dirumuskan haruslah aturan yang disukai oleh Allah SWT.
Musyawarah itu akhirnya menjadi wadah sambung rasa. Terutama karena Datuak Katumanggungan tidak pernah mencela apalagi menyalahkan pendapat Sutan Balun.
Perdebatan memang berlangsung sengit. Tetapi bukan membuat keduanya sama-sama berkeras untuk memaksakan pahamnya. Melainkan mereka sama-sama berusaha membuat pihak lawan untuk berpikir jernih. (Inilah kemudian yang menjadi cikal budaya Alua Pasambahan)
Karena ia dihormati dengan santunnya oleh pihak Datuak Katumanggungan, lama kelamaan nuraninya tergugah. Tirai yang membuat ia jadi berjarak dengan kakaknya tersibak. Ternyata apa yang ia inginkan tidak jauh berbeda dengan apa yang menjadi roh dari Undang Tariak Baleh.
Bahkan ia merasa gagasannya menjadi semakin lengkap ketika pihak Datuak Katumanggungan beserta pendukungnya menjabarkan konsep Islam tentang gagasannya itu.
Akhirnya dengan sangat bijak rapat di Balai Saruang itu menetapkan kesepakatan untuk tidak sepakat. Di mana kedua paham dari pihak Sutan Balun dan pendukungnya, serta paham Datuak Katumanggungan dan pendukungnya sama-sama boleh diterapkan di Minangkabau. Adat inilah yang kemudian dikenal sebagai Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah.....
Akhirnya hasil rapat ini dibawa ke Balai Nan Panjang untuk dikukuhkan untuk dimaklumkan kepada umum. Untuak ditabukan ka nan rami, dilewakan ka nan banyak......
(Dikutip dari Buku Yulfian Azrial, Raja (rujukan) BAM (Budaya Alam Minangkabau) hal 21-25)
Oleh : Yulfian Azrial
Banyak versi Tambo tentang kisah Datuak Katumanggungan jo Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Barikuikkan Janang turunkan kisah Tambo tantang tagaknyo Balai Saruang jo Balai Nan Panjang, tampek dirumuskannyo Adat Alam Minangkabau, yang sangat kental dengan ABS-SBK-nya.
Riwayat tentang Balai Saruang dan Balai Nan Panjang, berkaitan dengan kisah Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumanggungan di masa lalu.
Datuak Parpatiah Nan Sabatang pada masa kecil hingga mudanya bernama Sutan Balun. Datuak Katumanggungan juga punya nama kecil. Nama kecil Datuak Ketumanggungan yaitu Sutan Rumandung atau Sutan Rumanduang, atau kalau diterjemahkan menjadi Pangeran Matahari.
Sutan Balun dan Sutan Rumanduang masih bersaudara. Sutan Rumanduang yang tua dan Sutan Balun yang muda. Mereka berbeda ayah, tapi satu ibunya. Ayah Sutan Rumandung Raja di Rantau Tanah Jao, sedang ayah Sutan Balun adalah pegawai kerajaan.
Ketika saudara mereka naik nobat sebagai raja di Tanah Jao banyak terjadi pemberontakan, Maka mereka memutuskan untuk bahu-membahu membantu saudaranya itu. Sutan Rumandung karena pernah di besarkan dilingkungan kerajaan, maka tak kesulitan dalammerapatkan diri, sehingga ia kemudian diangkat menjadi Tumenggung.
Sedangkan Sutan Balun menempuh cara mambasuik dari bumi. Yaitu dengan cara menyusup dan menyamarsebagai rakyat biasa. Sebelum ke Tanah Jao uia malah singgah di Pulaiu Bali. Kemudian ia baru pergi ke ibukota kerajaan.
Namun karena kesaktian selaku anak dari Cati Bilang Pandai (Indo Jati) tak lama kemudian ia di angkat jadi bekel (ketua) prajurit istana. Berkat kecerdasannya dan ketangguhannya, selanjutnya ia diangkat pula jadi Patih. Bahkan taklama antaranya ia dipromosikan menjadi Mahapatih.
Semenjak itu mereka berdua sering bahu-membahu menyusun kekuatan membela kerajaan hingga kerajaan tersebut menjadi besar. Tentu saja tanpa banyak yang tahu, bahwa sesungguhnya Patih dan Tumenggung itu adalah dua orang yang bersaudara.
Setelah lama di rantau, suasana mulai berubah. Apalagi kekuatan kerajaan-kerajaan Islam semakin berkembang dan mendesak kekuatan pusat. Pertikaian di dalam kerajaan juga kian menjadi-jadi. Sutan Rumandung yang jadi Tumenggung sering mengalami kekecewaan, sehingga ia berniat pulang kampung ke Ranah Minang.
Setiba di kampung halaman suasana di Ranah Minang ternyata juga telah berubah. Ia merasa asing di tanah kelahiraannya sendiri. Apalagi ajaran Islam telah berkembang dengan pesat. Sementara dan pengiringnya menganut ajaran Bhairawa (satu sekte dari agama Budha)
Ia coba pindah dari Darmasyraya ke Pariangan. Ternyata di kakigunung Marapi itu ajaran Islam lebih kental.Semula ia mempelajari Islam dengan tujuan untuk mencari kelemahannya.Tetapi, setelah beberapa tahun Iamalah memutuskan untuk bersyahadat.
Setelah menjadi muslim dan menjadi penganjur Islam yang taat, Ia didaulat menjadi Datuak Katumanggungan. Sejak itu ia kembali diterima oleh masyarakatnya. Karena itu pula ia bersama pemuka adat Minangkabau waktu itu merumuskan UndangTariak Baleh (Hukum Qisas) sebagai pengganti Undang Si Lamo-Lamo dan Undang Si Gamak-Gamak.
***
Kini beralih cerita pada Sutan yang telah menjadi Mahapatih di Tanah Jao. Selama menjadiMahapatih,ia tidak hanya bepergian untukmemimpin angkatan perang.Tetapi ia memanfaatkan untuk menimba berbagai ilmu pengetahuan.
Ia menuntut berbagai ilmu di negeri orang. Ia bahkan beberapa kali sampai ke negeri Cina sebagai wakil kerajaan. Kecerdasan Sutan Balun tentu semakin bertambah.
Namun, akhirnya saudaranya yang menjadi raja mangkat. Selanjutnya digantikan oleh beberapa keturunannya. Tapi lama kelamaan ia menjadi tidak betah. Kebesaran kerajaan membuat masyarakat di lingkungan Istana menjadi pongah.
Bahkan ia sering kecewa pada berbagai pola dan kebijakan yang diterapkan di sana. Setelah rasa sabarnya taklagi terbendung iapun berlayar ke tengah lautan. Ia meninggalkan jabatannya dan hilang dari pandangan masyarakat di sana.
Datang entah dari mana,dan pergipun entah ke mana. Demikian orang di Tanah Jao menggambarkan keberadaannya. Sehingga hampir tak ada yang tahu kalau Sang Mahapatih itu bertolak pulang ke kampung halamannya di Ranah Minang.
Sutan Balun rindu pada kampung halaman. Ia juga rindu pada kakaknya. Apalagi Sutan Rumandung adalah kakak satu-satunya. Sementara ibu mereka telah tiada. Kerinduan yang mengharu-biru membuat ia segera ingin kembali bersama.
Sutan Balun akhirnya sampai di kampung halaman. Setelah sampai, Sutan Rumandung merasa lega. Kepulangan adiknya disambut dengan gembira. Ia segera mendatangi rumah kediaman adiknya.
Kedua bersaudara itu berjabat tangan dan berpelukan dengan penuh sukacitanya. Bahkan ia mengadakan upacara penyambutan bersama masyarakat dan mendaulat mantan Mahapatih yang kemudian dikenal menjadi Datuak Parpatiah Nan Sabatang...
Hanya saja ada kekecawaan yang mendalam di hati Sutan Balun. Ia merasa kecewa karena kakaknya telah menjadi muslim. Pada hal sewaktu sama-sama menjadi pembesar kerajaan di Tanah Jao musuh bebuyutan mereka adalah kerajaan-kerajaan Islam yang semakin menguat.
Akhirnya rasa kecewannya juga takbisadipendam lagi. Ia coba mencari akal. Bermodalkan kecerdasannya Sutan Balun mendebat Datuak Katumanggungan soal Undang Undang Tarik Balas. Sutan Balun mengatakan bahwa Undang-Undang ini mempunyai kelemahan. Kelemahan ini membuat rakyat kurang puas.
Bahkan hal ini menurut Sutan Balun membuat orang teraniaya. Mati satu maka harus mati satu lagi, sakit seorang maka harus sakit seorang lagi.
“Bagaimana bila di masa depan akan lebih banyak terjadi kejahatan. Orang yang akan menerima balasan tentu akan banyak pula”. ujarnya pada Datuak Katumanggungan.
Segala uneg-unegnya ia sampaikan kepada kakaknya. Ia sangat cinta kepada kebenaran. Rasa kemanusiaannya memancar menyinari otaknya, karena itu ia bertekad untuk memperjuangkan agar hukum yang sedang berlaku dikoreksi kembali.
Setelah disampaikan, Sutan Rumandung merasa kagum pada pikiran adiknya. Ia dapat merasakan apa yang dirasakan Sutan Balun. Hampir sama dengan apa yang pernah dirasakannya sebelum ia paham dengan ajaran Islam yang mulia. Ia tentu juga tak ingin memaksa adiknya untuk segera sepaham dengannya. Karena itu dengan bijak Datuak Katumanggungan berjanji untuk mempertimbangkannya usul adiknya.
Semula Sutan Balun merasa gembira. Tapi ternyata kakaknya tidak berbuat apa-apa. Ia mulai tak sabar. Padahal Datuak Katumanggungan sebenarnya ingin adiknya mau mempelajari Undang Tariak Baleh dengan lebih rasional. Bukan dengan emosional.
Namun Sutan Balun dan pengikutnya justru tampak menjadi curiga, dan mengira Datuak Katumanggungan takut kalah pamor dari adiknya.
Untuk menghindari hal yang kurang menyenangkan hati Sutan Balun dan pendukungnya, maka dengan penuh kebijakan ia mengundang pemuka-pemuka masyarakat untuk membicarakannya. Dalamkeikhlasannnya yang kini dituntun oleh aturan yang disukai Allah SWT, maka ia yakin,akhirnya Allah SWT akan memberikan hidayah pula pada adiknya. Seperti yang tertuang dalam pantun Minang berikut :
Nan bana tak lakang dek paneh, nan hak tak lapuak dek hujan,
Walaupun nafasu nan mambateh, hancua luluah dek kanyataan.
(Yang benar tak rengkah oleh panas, Yang hak tak lapuk oleh hujan,
Walaupun nafsu yang membatas, hancur luluh oleh kenyataan.)
Datuak Katumanggungan mengusulkanagar saran Sutan Balun dan pendukungnya itudibahas denganpemuka-pemuka masyarakat. Setelah musyawarahlah itulah akan ditetapkan, apakah memang perlu dibentuk undang-undang yang baru.
Agar pembicaraan jangan sampai diketahui oleh umum, dan tidak memancing keributan , sebelum diputuskan maka diperlukan sebuah tempat yang aman untuk mengkaji persoalan. Sutan Balun mengusulkan agar Balai Nan Panjang di nagari Tabek diambil seruang yang yang ditengahnya. Balai yang seruang ini dipindahkan ke Pariangan dan dinamakan Balai Saruang.
Setelah Balai Saruang di Pariangan siap, dimulailah rapat tersebut. Menurut Sutan Balun, peraturan yang akan dirumuskan hendaklah sesuai dengan kehendak masyarakat (Mambasuik dari bumi dalam proses duduak sahamparan, tagak sapamatang ) dan logis (berdasakan puncak pemikiran yang cerdas atau bodi catni arga) yang tidak melanggar kebenaran. Hal ini karena yang akan memakai adalah masyarakat juga.
Pendapat-pendapat dan keinginan rakyat harus diterima sebagai bahan pertimbangan. Pendapat ini bisa menjadi pedoman dalam membentuk undang-undang.
Sementara Datuak Katumanggungan yang telah sangat mantap dengan ajaran Islam mengatakan bahwa manusia hanyalah makhluk ciptaan Allah SWT. Karena itu segala aturan yang akan dirumuskan harus didasarkan kepada ajaran yang telah diturunkan oleh Allah SWT (Titiak dari ateh, bajanjang naiak batanggo turun : Nan babarih nan bapaek, nan baukua nan bakabuang ). Jadi setiap aturan yang dirumuskan haruslah aturan yang disukai oleh Allah SWT.
Musyawarah itu akhirnya menjadi wadah sambung rasa. Terutama karena Datuak Katumanggungan tidak pernah mencela apalagi menyalahkan pendapat Sutan Balun.
Perdebatan memang berlangsung sengit. Tetapi bukan membuat keduanya sama-sama berkeras untuk memaksakan pahamnya. Melainkan mereka sama-sama berusaha membuat pihak lawan untuk berpikir jernih. (Inilah kemudian yang menjadi cikal budaya Alua Pasambahan)
Karena ia dihormati dengan santunnya oleh pihak Datuak Katumanggungan, lama kelamaan nuraninya tergugah. Tirai yang membuat ia jadi berjarak dengan kakaknya tersibak. Ternyata apa yang ia inginkan tidak jauh berbeda dengan apa yang menjadi roh dari Undang Tariak Baleh.
Bahkan ia merasa gagasannya menjadi semakin lengkap ketika pihak Datuak Katumanggungan beserta pendukungnya menjabarkan konsep Islam tentang gagasannya itu.
Akhirnya dengan sangat bijak rapat di Balai Saruang itu menetapkan kesepakatan untuk tidak sepakat. Di mana kedua paham dari pihak Sutan Balun dan pendukungnya, serta paham Datuak Katumanggungan dan pendukungnya sama-sama boleh diterapkan di Minangkabau. Adat inilah yang kemudian dikenal sebagai Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah.....
Akhirnya hasil rapat ini dibawa ke Balai Nan Panjang untuk dikukuhkan untuk dimaklumkan kepada umum. Untuak ditabukan ka nan rami, dilewakan ka nan banyak......
(Dikutip dari Buku Yulfian Azrial, Raja (rujukan) BAM (Budaya Alam Minangkabau) hal 21-25)
Sabtu, Juni 5
KEPING-KEPING SEJARAH PENTING MINANGKABAU
Yulfian Azrial
Ketua Bidang Kajian, Penelitian dan Penulisan
Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Luhak Limopuluah
Naskah Yunani tahun 70, Periplous tes Erythras Thalasses, mengungkapkan bahwa Taprobana juga dijuluki chryse nesos, yang artinya ‘pulau emas’. Sejak zaman purba para pedagang dari daerah sekitar Laut Tengah sudah mendatangi Nusantara, terutama Sumatera bagian Tengah.
Di samping mencari emas, mereka mencari kemenyan (Styrax sumatrana) dan kapur barus (Dryobalanops aromatica) yang saat itu hanya ada di sini. Salah satu kegunaannya adalah sebagai bahan pengawet mayat (Seperti yang digunakan untuk mengawetkan mumi Pharao (Fir'un) di Mesir
Sebaliknya, para pedagang 'orang awak' pun sudah menjajakan komoditi mereka sampai ke Asia Barat dan Afrika Timur, sebagaimana tercantum pada naskah Historia Naturalis karya Plini di abad pertama Masehi.
---------------------------------------------------------
Dalam kitab umat Yahudi, Melakim (Raja-raja), fasal 9, diterangkan bahwa Nabi Sulaiman a.s. raja Israil menerima 420 talenta emas dari Hiram, raja Tirus yang menjadi bawahan beliau. Emas itu didapatkan dari negeri Ofir. Kitab Al-Qur’an, Surat Al-Anbiya’ 81, juga menerangkan bahwa kapal-kapal Nabi Sulaiman a.s. berlayar ke “tanah yang Kami berkati atasnya” (al-ardha l-lati barak-Na fiha).
-----------------------------------
Penafsiran Minangkabau sebagai Phinangkabu (Tanah Leluhur/Asal) bagi orag-orang Melayu di Asia Tenggara sangat beralasan. Karena Usia Menhir yang tersebar hampir di seluruh pusat wilayah Minanga Tamwan ( Tepatnya sekitar Hulu Batang Sinamar dan Hulu Batang Kampar ) yang berkembang dari Minangkabau hingga Sriwijaya telah sangat tua. Diperkirakan para Arkheolog, menhir-menhir ini telah ada sejak 5000 SM s/d 3000 SM. ( SM= Sebelum Masehi )
Payakumbuh, 2002
Ketua Bidang Kajian, Penelitian dan Penulisan
Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Luhak Limopuluah
Naskah Yunani tahun 70, Periplous tes Erythras Thalasses, mengungkapkan bahwa Taprobana juga dijuluki chryse nesos, yang artinya ‘pulau emas’. Sejak zaman purba para pedagang dari daerah sekitar Laut Tengah sudah mendatangi Nusantara, terutama Sumatera bagian Tengah.
Di samping mencari emas, mereka mencari kemenyan (Styrax sumatrana) dan kapur barus (Dryobalanops aromatica) yang saat itu hanya ada di sini. Salah satu kegunaannya adalah sebagai bahan pengawet mayat (Seperti yang digunakan untuk mengawetkan mumi Pharao (Fir'un) di Mesir
Sebaliknya, para pedagang 'orang awak' pun sudah menjajakan komoditi mereka sampai ke Asia Barat dan Afrika Timur, sebagaimana tercantum pada naskah Historia Naturalis karya Plini di abad pertama Masehi.
---------------------------------------------------------
Dalam kitab umat Yahudi, Melakim (Raja-raja), fasal 9, diterangkan bahwa Nabi Sulaiman a.s. raja Israil menerima 420 talenta emas dari Hiram, raja Tirus yang menjadi bawahan beliau. Emas itu didapatkan dari negeri Ofir. Kitab Al-Qur’an, Surat Al-Anbiya’ 81, juga menerangkan bahwa kapal-kapal Nabi Sulaiman a.s. berlayar ke “tanah yang Kami berkati atasnya” (al-ardha l-lati barak-Na fiha).
-----------------------------------
Penafsiran Minangkabau sebagai Phinangkabu (Tanah Leluhur/Asal) bagi orag-orang Melayu di Asia Tenggara sangat beralasan. Karena Usia Menhir yang tersebar hampir di seluruh pusat wilayah Minanga Tamwan ( Tepatnya sekitar Hulu Batang Sinamar dan Hulu Batang Kampar ) yang berkembang dari Minangkabau hingga Sriwijaya telah sangat tua. Diperkirakan para Arkheolog, menhir-menhir ini telah ada sejak 5000 SM s/d 3000 SM. ( SM= Sebelum Masehi )
Payakumbuh, 2002
Jumat, Mei 7
SIFAT ILMU MENURUT AJARAN ADAT ALAM MINANGKABAU
Oleh : Yulfian Azrial
Kepala BKKP Nagari Adat Alam Minangkabau
Menurut ajaran adat Minangkabau ilmu juga dapat dibedakan menurut sifatnya.
1. Ilmu nan dipahamkan
2. Ilmu nan diparangaikan
1. Ilmu nan dipahamkan yaitu yang dipakai menurut sopan dan tertibnya dan tidak membangga-banggakannya. Bagi orang Minangkabau sikap ini sering disebut
bagaikan padi di sawah:
makin baneh makin marunduak
tando barek manganduang isi
tinggi manjulang manuruik tampuak
tandonyo hampo tak barisi
makin bernas makin merunduk
tanda berat menganduang isi
tinggi menjulang manurut tampuk
tandanya hampa tak barisi
2. Ilmu nan diparangaikan : Di mana ia berdiri dan berbicara di mana ia duduk dan berunding prilakunya serupa ilmu anjalai :
alun barisi mangucambah,
ado sagaluak sajinjiangan,
tak panuah salabu cakiak,
limbaknyo maampuah padang,
sagalo tahu balako,
kok pandainyo labiah dari urang,
indak ado nan santiang dari awak
belum barisi mengucambah,
ada setempurung sejinjingan,
tak penuh selabu cekik,
riaknya melingkupi padang,
segala tahu belaka,
kalau pandainya lebih dari orang,
tidak ada yang pintar dari dirinya
malu manyabuik indak pandai
nak tuah barani kurang
karajo indak salasai
sabab dek tukang mangupalang
dek cadiak pandai di bibia
tagalak urang di balakang
binaso papan dek ukianyo
rusak limbago dek manuang
kok barundiang di nan banyak
nan dimuko cando kaiyo
di bulakang urang lah galak
udang tak tahu dibungkuaknyo
malu menyebut tidak pandai
ingin tuah berani kurang
kerja tidak ada yang selasai
sebab karena tukang mengupalang
karena cerdik pandai di bibir
tertawa orang di belakang
binasa papan karena ukirannya
rusak lembaga karena menung
kalau berunding di tempat umum
yang dimuka seakan hebat
di belakang orang telah gelak
udang tak tahu dibungkuknya
Jadi baulemu (berilmu) menurut ajaran adat Alam Minangkabau artinya tahu nan mangatahui dari pado ado dan tiadonyo (tahu yang mengetahui daripada ada dan tidaknya sesuatu).
Dikutip dari Buku Yulfian Azrial : 2010 - MANJADI PANGULU
Kepala BKKP Nagari Adat Alam Minangkabau
Menurut ajaran adat Minangkabau ilmu juga dapat dibedakan menurut sifatnya.
1. Ilmu nan dipahamkan
2. Ilmu nan diparangaikan
1. Ilmu nan dipahamkan yaitu yang dipakai menurut sopan dan tertibnya dan tidak membangga-banggakannya. Bagi orang Minangkabau sikap ini sering disebut
bagaikan padi di sawah:
makin baneh makin marunduak
tando barek manganduang isi
tinggi manjulang manuruik tampuak
tandonyo hampo tak barisi
makin bernas makin merunduk
tanda berat menganduang isi
tinggi menjulang manurut tampuk
tandanya hampa tak barisi
2. Ilmu nan diparangaikan : Di mana ia berdiri dan berbicara di mana ia duduk dan berunding prilakunya serupa ilmu anjalai :
alun barisi mangucambah,
ado sagaluak sajinjiangan,
tak panuah salabu cakiak,
limbaknyo maampuah padang,
sagalo tahu balako,
kok pandainyo labiah dari urang,
indak ado nan santiang dari awak
belum barisi mengucambah,
ada setempurung sejinjingan,
tak penuh selabu cekik,
riaknya melingkupi padang,
segala tahu belaka,
kalau pandainya lebih dari orang,
tidak ada yang pintar dari dirinya
malu manyabuik indak pandai
nak tuah barani kurang
karajo indak salasai
sabab dek tukang mangupalang
dek cadiak pandai di bibia
tagalak urang di balakang
binaso papan dek ukianyo
rusak limbago dek manuang
kok barundiang di nan banyak
nan dimuko cando kaiyo
di bulakang urang lah galak
udang tak tahu dibungkuaknyo
malu menyebut tidak pandai
ingin tuah berani kurang
kerja tidak ada yang selasai
sebab karena tukang mengupalang
karena cerdik pandai di bibir
tertawa orang di belakang
binasa papan karena ukirannya
rusak lembaga karena menung
kalau berunding di tempat umum
yang dimuka seakan hebat
di belakang orang telah gelak
udang tak tahu dibungkuknya
Jadi baulemu (berilmu) menurut ajaran adat Alam Minangkabau artinya tahu nan mangatahui dari pado ado dan tiadonyo (tahu yang mengetahui daripada ada dan tidaknya sesuatu).
Dikutip dari Buku Yulfian Azrial : 2010 - MANJADI PANGULU
Langganan:
Postingan (Atom)