Kamis, Februari 12
Sabtu, November 29
MEWUJUDKAN DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU
MEWUJUDKAN DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU
; Agar Menjadi Tuan Di Negeri Sendiri
Pengantar Redaksi : WACANA perjuangan mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau, sebenarnya telah lama diapungkan, yaitu sejak tahun 1980-an dan 1990-an. Salah satu nama yang sering dikaitkan dengan gagasan ini adalah Yulfian Azrial,S.E. Budayawan, ekonom, putra asli Luhak Limopuluah, Konseptor, dan Konsultan Program Revitalisasi Nagari ABSYAR (Adat Basandi Syarak) di Kabupaten Lima Puluh Kota (yang sempat menjadi model nasional untuk pemberdayaan kelembagaan lokal).
Saat ini Yulfian Azrial,S.E (waktu tulisan ini dibuat)juga diamanahkan menjadi Tim Ahli RPJMD Kota Payakumbuh 2012-2017 yang juga telah sukses memperjuangkan dan merumuskan misi Revitalisasi Nagari Dalam Kota untuk pertama kalinya untuk kota di Propinsi Sumatera Barat. Berikut adalah bincang-bincang Rendra Trisnadi (Putra almarhum Kamardi Rais, Dt. P.Simulie) dari Koran Metro Payakumbuh dengan Kepala BKKP (Balai Kajian Konsultan-si, dan Pemberdayaan) Nagari Adat Alam Minangkabau itu.
--------
SAAT ini nama Anda kembali sering disebut-sebut, bahkan banyak yang mengatakan Andalah tokoh Minangkabau yang berada di balik Wacana Perjuangan agar terwujudnya Daerah Istimewa Minangkabau?
Bismillahirrahmanirrahim! Barangkali cukup berlebihan kalau disebut begitu. Saya kan hanya orang biasa. Tinggal juga bukan di ibukota propinsi. Apalagi di ibukota negara. Punya keluarga kecil yang hidup sederhana. Jadi kehidupan saya sama dengan masyarakat kebanyakan lainnya. Mana mungkin pengaruh saya sebesar itu.
Anda terlalu merendah. Buktinya, sejak tahun 1980-an dan 1990-an lalu Anda paling gigih menyuarakan pentingnya Baliak Banagari dan terwujud-nya Daerah Istimewa Minangkabau.
Waktu itu saya kan baru sekadar menulis wacana tersebut di sejumlah media Daerah dan Nasional. Sesekali juga menyuarakannya di beberapa forum seminar dan diskusi. Hanya saja kemudian, wacana ini sempat dilirik sejumlah tokoh, dan disebut-sebut pula oleh mereka. Hingga makin ramai pembicaraan.
Sebenarnya, apa latar belakangnya Anda, sampai memunculkan gagasan itu?
Karena saya melihat bangsa kita semakin terpuruk dan kehilang-an jatidiri. Kedaulatannya makin lama semakin berkurang. Hampir setiap hari terjadi gesekan dan konflik antar kelompok masyarakat. Akibatnya, kita sibuk berdebat dan berkonflik. Sementara itu kekayaan kita terus ‘dijarah’ bangsa lain. Saya kira ini adalah buah dari devide it impera (politik pecah belah) gaya baru pihak asing. Hal ini terntu perlu solusi. Hal ini memerlukan jalar keluarnya. Karena itu saya melihat, pentingnya kita membangun kembali social power kita.
Maka social power itu akan terbangun bila kita mampu menum-buhkan kembali mutual trust (rasa saling percaya) antara kita. Lalu, bibit mutual trust hanya akan dapat berkembang jika di dalam kehidup-an masyarakat telah berakar kuat kehidupan yang relatitive penuh kejujuran (honesty) dan kerkeadilan (equality). Karena itu saya me-mandang, tidak ada pilihan lain, masyarakat harus kembali pada jatidirinya. Kembali pada karakter aslinya ; Pribadi egaliter Manusia Minangkabau yang bertolak dari Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ; Syarak mangato, Adaik Mamakai.
Kenapa Anda begitu yakin bahwa itulah yang menjadi solusi persoalan bangsa ini?
Bagaimana tidak yakin? Inilah gunanya kita belajar dari sejarah. Lihat bagaimana Bangsa India bangkit dari keterpurukannya. Bukankah mereka bangkit setelah Mahatma Gandhi memimpin bangsanya untuk melakukan apa yang dikenal sebagai gerakan Swadeshi. Mereka membangun social power bangsanya atas dasar kedaulatan dengan menum-buhkembangkan potensi warga negaranya sendiri. Bahkan hingga sekarang, para menteri dan pejabat negara itu, sangat bangga mema-kai produk yang dibuat tangan anak bangsanya sendiri. Seperti kendaraan otomotif misalnya.
Bangsa Jepang juga begitu, dengan apa yang dikenal sebagai Restorasi Meiji. Pada intinya, mereka membangun social power dengan menformulasikan keung-gulan local genius (kearifan local) mereka berupa system adat dan budayanya dengan kemajuan tek-nologi. Sehingga walau diporak-porandakan oleh serangan Bom Atom sekutu saat Perang Dunia II, mereka dapat bangkit lebih cepat, bahkan maju lebih pesat.
Korea Selatan yang sama merdekanya di tahun 1945 dengan Indonesia begitu juga. Maka kalau Indonesia dan atau Minangkabau mau bangkit, ingin kembali berdau-lat, tentu juga harus begitu. Kembalilah kepada jati diri. Kita harus mampu membangun harga diri dengan cara memformulasikan keunggulan local genius warisan nenek moyang kita dengan sejumlah kemajuan sains dan tekno-logi, selama tidak bertentangan de-ngan Adat Basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK).
(Selain gigih menyuarakan pentingnya Baliak Banagari, dan perlunya mewujudkan Daerah Isti-mewa Minangkabau, jauh sebelum Bergulirnya Agenda Kembali Ke Nagari (Perda Prop. Sumbar No 9 Tahun 2000), Buku BAM (Budaya Alam Minangkabau) yang ditulisnya juga telah dijadikan pegangan wajib oleh siswa dan guru-guru SD dan SMP se Sumatera Barat. Ini tentu menjadi satu lagi bukti, kalau Yulfian Azrial,S.E adalah pejuang ABS-SBK yang paling konsisten?
Usai kuliah Yulfian Azrial sempat bekerja di media besar Jakarta. Bukan sekadar wartawan biasa, tapi, berkat kemampuannya yang istimewa ia bahkan langsung dipercaya sebagai unsur pimpinan sejumlah media besar nasional, yang tentu juga cukup menjanjikan penghasilan besar dan kemapan-an. Karena keistimewaan itu pula, ia terpilih jadi Staf Pengajar di LPWI (Lembaga Pendidikan Wartawan Indonesia ) Jakarta.
Kembali ke topik persoalan. Tahun 2001 Anda secara mengejutkan, rela meninggalkan pekerjaan Anda di Jakarta, karena ingin melanjutkan perjuangan untuk menegakkan kembali ABS-SBK?
Ya. Sebelumnya, apalagi di zaman Orde Baru, kita hanya bisa berwacana ; oyak-oyak osen! Ternyata setelah reformasi, akhir-nya Keluar Perda Prop. Sumbar No 9 Tahun 2000, tentang Kembali Ke Nagari. Seorang teman yang kini telah almarhum (Zalkamri Dt. Muncak Gomo/ yang juga sohib Ustadz Suhairi Ilyas) mengingatkan saya,”Yum, Perda Kembali ke Nagari telah keluar. Sekaranglah saatnya untuk mewujudkan apa yang sejak lama, pernah kita angan-kan.” ujar almarhum.
Cukup lama saya terhenyak. Teringat kembali pada rangkaian diskusi, perdebatan dan usaha yang telah kami mulai. Maka Bismillah, saya pamit pada teman-teman di Jakarta, yang terbelalak tak percaya pada pilihan hidup yang saya putus-kan. Karir dan posisi yang mungkin tak mudah dicapai oleh wartawan kebanyakan, saya tinggalkan.
Lalu, kebetulan isteri saya Elfarina (mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia-red) mau mela-hirkan anak ke dua kami (Adhiena Intan Maharani), sehingga isteri dan anak sulung saya Mestika Intan Delima (yang kemudian meraih Medali Perak Olimpiade Sains Nasional saat masih SD-red) pulang terlebih dahulu. Sebab kalau saya yang pulang duluan, tentu saya harus balik lagi ke Jakarta, yang bisa saja membuat tekad saya goyah kembali. Maka, setelah mengurus segala sesuatunya, saya pulang di tahun 2001 itu.
Pasti Anda tak menyampaikan semua alasan keputusan Anda. Kalau boleh tahu, apa alasan lain yang sulit Anda sampaikan pada teman-teman Anda waktu itu
(Yulfian Azrial,S.E tertegun sejenak. Matanya seolah tenggelam ke masa-masa itu. Setelah menarik nafas ia dengan pelan berkata) ”Saya tak ingin hidup hanya jadi mesin uang. Apalagi sampai diper-budaknya. Saya tak ingin terjebak hanya menjadi septick tank (tangki penyimpan kotoran) berjalan. Saya sadar, kalau hidup ini sebenarnya singkat. Sulit untuk lebih 100 tahun. Karena itu kita harus melakukan amaliah yang bermakna besar bagi ummat. Bagi kemaslahatan masya-rakat banyak. Tanpa kita pernah hadir di atas dunia ini. Kalau itu bisa menjadi suatu monument sejarah peradaban bangsa, tentu alhamdu-lillah. Namun itu tentu terserah pada generasi penerus kita, apakah akan mencatat yang telah kita per-juangkan atau nanti akan membiar-kannya tenggelam dalam lumpur masa lalu mereka.
Setiba di kampung apa yang pertama kali Anda lakukan?
Saya tentu mempelajari situasi dan kondisi. Karena saya basic saya media, maka saya mulai dari media. Bermodalkan rezeki yang saya bawa dari Jakarta, saya menerbitkan Tabloid Ummat Surau, dibantu Yudilfan Habib, Jeff Penil, Budi Mulya, dan juga sangat didukung oleh Isman dan teman-teman lain di Tuduang Saji Grup, waktu itu. Tabloid ini kami beri moto Meluruskan Adat, Menegakkan Syarak. Di Tabloid inilah gagasan, wawasan dan pemahaman saya tentang ABS-SBK dan perlunya perjuangan mengakkan kembali Nagari ABSYAR saya sosialisasi-kan. Kita juga menginventarisasi informasi dan data, serta menjalin hubungan dengan para dunsanak dari satu nagari ke nagari lain.
Dalam kesempatan itulah saya coba mendiskusikan pentingnya kembali menegakkan Nagari Adat Basandi Syarak. Dan umumnya masyarakat kita juga merindukan hal ini. Ini yang saya tangkap.
Lalu bagaimana dengan Perjuangan untuk terwujudnya Daerah Istimewa Minangkabau?
Telah saya sebutkan tadi, bahwa gagasan itu adalah wacana lama bagi saya. Maka menurut saya itu justru tidak istimewa.
Lho, Kenapa?
Dalam pemahaman saya Keistimewaan bagi Minangkabau itu sudah merupakan hak konstitusi yang seharusnya telah sejak lama diwujudkan. Karena keistimewaan bagi masyarakat Minangkabau itu sudah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18. Keistimewaan Jogyakarta saja malah tidak tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 (sebelum diamandemen) tersebut, namun Jogyakarta tetap bisa menjadi Daerah Istimewa.
Jadi kita harus cemburu pada Jogyakarta?
Jangan salah paham. ini bukan soal kecemburuan pada Jogyakarta, pada Daerah Istimewa Aceh, dll. Tentu lucu, kalau perjuangan hanya berlandaskan kecemburuan. Tapi mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau dengan nagari-nagari sesuai tatanan aslinya berupa software ABS-SBK yang diwarisi secara turun temurun, akan bisa lebih optimal menyangga kedaulatan NKRI yang kita cintai ini.
Kalau begitu, kenapa belum lama ini Anda justru menolak ketika diajak untuk memperjuang-kannya ke Jakarta? Ada Apa?
Hmmm..... Bukan menolak. Tapi saya tak ingin perjungan ini hanya sebatas mengganti nama Propinsi Sumatera Barat dengan Daerah Istimewa Minangkabau saja. Masyarakat Bali, bahkan telah menjadi daerah Istimewa meski tanpa diembel-embeli nama sebagai Daerah Istimewa Bali. (Tentang Kondisi Bali ini Baca Juga penjelasan Yulfian Azrial,S.E pada tulisan Revitalisasi Nagari Dalam Kota, hal. 6 di edisi ini) Jadi dalam pemahaman saya, belum saatnya kita ke Jakarta. karena medan perjuangan untuk mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau itu bukanlah di Jakarta tapi di sini. Di setiap nagari kita yang ada..... Kecuali, kalau kita ingin mempertontonkan kebodohan kita.
Kebodohan bagaimana? Bukankah perjuangan untuk keistimewaan ini butuh pengakuan dari pemerintah pusat?
(Yulfian sejenak gelengkan kepala. Kemudian berujar). Kita adalah orang Minangkabau. Harus tahu di runciang nan ka mancucuak, tahu di condong nan ka mahimpok. Nenek moyang kita mengajarkan, dipatuik diagak-agak, lah sudah mako dikakok. Sedang-kan, bagaimana kondisi kita seka-rang? Apa yang akan kita bawa ke Senayan atau ke Istana Gambir? Apakah kita tak malu membawa carano kosong ke sana? Ke mana nanti, muka kita akan disurukkan? Tidakkah itu suatu kebodohan?
Maksud Anda?
Untuk berjuang, kita harus tahu diri terlebih duhulu. Tahu dan paham dengan apa yang kita perjuangkan. Lalu sadar dengan kekuatan dan kelemahan kita. Sekarang, coba jawab, masih adakah saat ini nagari yang memiliki tatanan asli dan berja-lan sesuai dengan warisan turun te-murun sebagaimana dimaksud Pasal 18 UUD 1945 itu? Seandainya orang di Senayan (DPR/MPR-RI) meminta contoh nagari tsb, nagari mana yang akan kita jadikan sampel (contoh)? Karena itu, saya tidak mau memper-juangkan sesuatu yang belum ada untuk diistimewakan.
Jadi menurut Anda bagaimana cara untuk memperjuangkannya?
Kita harus berupaya dahulu menjadikan kembali nagari kita sesuai dengan tatanan aslinya. Tidak harus langsung seluruhnya. Tetapi cukup beberapa sebagai bukti kalau tatanan itu memang masih ada.
Apakah seperti yang pernah Anda lakukan lewat program Revitalisasi Nagari Adat di Kab. Lima Puluh Kota sejak beberapa tahun yang lalu?
Itu memang salahsatu cara cepat untuk mewujudkan. Dengan melibatkan kekuasaan dan semua elemen masyarakat prosesnya bisa lebih cepat. Apalagi tidak ada satu pasal-pun aturan hukum atau Undang-Undang negara ini yang melarang kita mendirikan lagi nagari-nagari kita. Justru payung hukum untuk melaku-kan revitalisasi dan membangun kembali nagari sesuai dengan ABS-SBK kita cukup banyak. Tidak hanya berupa Undang-Undang, seperti UU No. 22 dn UU No 32 tentang Peme-rintahan Daerah. Tetapi juga telah dijabarkan lewat sejumlah PP dan Permen. Bahkan Permendagri No.52 Tahun 2007 adalah khusus tentang Pedoman Pelestarian dan Pengem-bangan Adat Istiadat dan nilai Budaya Masyarakat. Ini bisa pula menjadi pedoman dalam merumuskan Perda di tingkat daerah, seperti yang pernah kita lakukan di Lima Puluh Kota. Begitu juga Peraturan Bersama Mendagri dan Menkebud-par. No 42 Tahun 2009, tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan, dan banyak lagi sebenarnya. Tinggal sekarang mau atau tidak kita mewujudkan itu. Menurut Anda Apa kendala terbesar saat ini yang mengham-bat berdirinya kembali nagari sesuai dengan tatanan asli seba-gaimana yang diamanatkan dan dipayungi oleh UUD 1945?
Menurut saya, hambatan itu bukan di pusat. Tetapi justru berada di daerah kita sendiri
Kongkritnya?
Berat sebenarnya bagi saya untuk menyampaikan, tapi memang harus kita sampaikan apa adanya. Hambatan utamanya adalah kare-na jarang sekali Kepala Daerah kita yang paham dan komit untuk itu. Kalaupun ada yang punya sema-ngat, tapi umumnya sepertinya si bisu barasian. Terasa ada, tapi tak tahu apa yang mesti dilakukan. Begitu juga dengan anggota DPRD kita. Tidak banyak yang memahami persoalan, sehingga yang terjadi justru hal-hal yang bersifat destruktif, karena banyak Perda yang dibuat justru rancu dan semakin memperkeruh keadaan.
Maksud Anda Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat atau DPRD Kabupaten dan Kota?
Sepertinya dua-duanya. Namun yang lebih parah tentu di tingkat propinsi Sumatera Barat.
Anda bisa buktikan?
(Tertawa renyah). Mudah saja membuktikan. Sekiranya ada ang-gota DPRD yang benar-benar paham dan komit untuk itu. Tentu telah banyak nagari yang kembali berdiri sesuai dengan tatanan aslinya. Padahal Perda Kembali ke Nagari itu telah sejak tahun 2000 silam. Telah hampir dua windu. Malah yang terjadi adalah, nagari kita kini malah menjadi pemerintah-an terbawah. Menjadi perpanjang-an tangan pemerintahan di atasnya. Tapi itu masih untung.
Lho, kenapa untung?
(Yulfian Azrial tersenyum ) Masih untung tidak dimanfaatkan oleh yang bermaksud ‘panjang tangan di sini’. (Tawa kamipun pecah hampir bersamaan. Yulfian Azrial,S.E selain berwa-wasan luas, juga terkenal dengan joke-joke dan atau gurauannya yang menggelitik. Metafora yang dipakai-nya sering membuat orang jadi tersentak dan mendapat pelajaran).
Jadi itu alasannya, kenapa Anda sekarang maju sebagai Calon Anggota DPRD untuk Propinsi Sumatera Barat?
Terus-terang salah-satunya iya. Apalagi berbagai usaha telah saya lakukan selama ini untuk tetap berju-ang bersama masyarakat. Bahkan lewat wacana di koran dan berbagai media massa, sudah sangat banyak tulisan saya. Lewat Yayasan Anak Nagari yang saya pimpin, kita telah lakukan berbagai upaya kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bahkan lewat Balai Kajian Konsultansi dan Pemberdayaan (BKKP) Nagari Adat Alam Minangkabau yang saya kepalai, saya telah lakukan apa yang saya bisa untuk mewujudkan semua itu. Bahkan di media sosial Face Book saya juga membuka dan mengelola Grup Pusat Kajian Adat Alam Minang-kabau, serta Page Urang Minang Sedunia (UMS) yang anggotanya sudah belasan ribu. Di sini kita sering mengaji persoalan adat dan termasuk berdiskusi tentang upaya ke arah terwujudnya Daerah Istimewa Minangkabau.
Menulis danmenerbitkan buku-buku Adat Alam Minangkabau dan melakukan ceramah adat dan pendampingan niniak mamak dari nagari ke nagari juga telah saya lakoni. Begitu juga untuk para guru, perempuan, Ibu Soko dan generasi muda. Bahkan saya juga mengajar tentang Kemingkabauan di STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah) Payakumbuh sejak tahun 2005. Artinya berjuang lewat DPRD ini yang belum pernah saya lakukan. Mudah-mudahan kalau masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh mendukung dan memilih saya pada Pemilu tanggal 9 April 2014 ini, maka selain berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat secara praktis, insyaallah, kita akan berjuang pula untuk memperbaiki Perda-Perda Propinsi yang sakit.
Sebab, kalau kalau Perda di Propinsi sakit dan berantakan, maka akan sakit dan berantakan juga semua aturan yang mengacu pada Perda sakit tersebut. Seperti Perda yang berkaitan dengan masyarakat Adat dan Tanah Ulayat.
(Menutup sesi wawancara ini, Yulfian Azrial,S.E kepada Metro Payakumbuh mencontohkan beberapa Perda Propinsi dan Perda Kabupaten yang disebutnya sebagai Perda Sakit. Bahkan dijelaskannya juga beberapa contoh akibat dari kerancuan itu. Misalnya Yulfian Azrial,S.E membuka pula file Perda tentang ulayat, yang sangat meng-ancam eksistensi Minangkabau dan kelangsungan anak cucu kita di kemudian hari. Memang cukup mencengangkan dan mencemas-kan. Karena itu Daerah Istimewa Minangkabau itu tampaknya memang perlu segera diwujudkan.
; Agar Menjadi Tuan Di Negeri Sendiri
Pengantar Redaksi : WACANA perjuangan mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau, sebenarnya telah lama diapungkan, yaitu sejak tahun 1980-an dan 1990-an. Salah satu nama yang sering dikaitkan dengan gagasan ini adalah Yulfian Azrial,S.E. Budayawan, ekonom, putra asli Luhak Limopuluah, Konseptor, dan Konsultan Program Revitalisasi Nagari ABSYAR (Adat Basandi Syarak) di Kabupaten Lima Puluh Kota (yang sempat menjadi model nasional untuk pemberdayaan kelembagaan lokal).
Saat ini Yulfian Azrial,S.E (waktu tulisan ini dibuat)juga diamanahkan menjadi Tim Ahli RPJMD Kota Payakumbuh 2012-2017 yang juga telah sukses memperjuangkan dan merumuskan misi Revitalisasi Nagari Dalam Kota untuk pertama kalinya untuk kota di Propinsi Sumatera Barat. Berikut adalah bincang-bincang Rendra Trisnadi (Putra almarhum Kamardi Rais, Dt. P.Simulie) dari Koran Metro Payakumbuh dengan Kepala BKKP (Balai Kajian Konsultan-si, dan Pemberdayaan) Nagari Adat Alam Minangkabau itu.
--------
SAAT ini nama Anda kembali sering disebut-sebut, bahkan banyak yang mengatakan Andalah tokoh Minangkabau yang berada di balik Wacana Perjuangan agar terwujudnya Daerah Istimewa Minangkabau?
Bismillahirrahmanirrahim! Barangkali cukup berlebihan kalau disebut begitu. Saya kan hanya orang biasa. Tinggal juga bukan di ibukota propinsi. Apalagi di ibukota negara. Punya keluarga kecil yang hidup sederhana. Jadi kehidupan saya sama dengan masyarakat kebanyakan lainnya. Mana mungkin pengaruh saya sebesar itu.
Anda terlalu merendah. Buktinya, sejak tahun 1980-an dan 1990-an lalu Anda paling gigih menyuarakan pentingnya Baliak Banagari dan terwujud-nya Daerah Istimewa Minangkabau.
Waktu itu saya kan baru sekadar menulis wacana tersebut di sejumlah media Daerah dan Nasional. Sesekali juga menyuarakannya di beberapa forum seminar dan diskusi. Hanya saja kemudian, wacana ini sempat dilirik sejumlah tokoh, dan disebut-sebut pula oleh mereka. Hingga makin ramai pembicaraan.
Sebenarnya, apa latar belakangnya Anda, sampai memunculkan gagasan itu?
Karena saya melihat bangsa kita semakin terpuruk dan kehilang-an jatidiri. Kedaulatannya makin lama semakin berkurang. Hampir setiap hari terjadi gesekan dan konflik antar kelompok masyarakat. Akibatnya, kita sibuk berdebat dan berkonflik. Sementara itu kekayaan kita terus ‘dijarah’ bangsa lain. Saya kira ini adalah buah dari devide it impera (politik pecah belah) gaya baru pihak asing. Hal ini terntu perlu solusi. Hal ini memerlukan jalar keluarnya. Karena itu saya melihat, pentingnya kita membangun kembali social power kita.
Maka social power itu akan terbangun bila kita mampu menum-buhkan kembali mutual trust (rasa saling percaya) antara kita. Lalu, bibit mutual trust hanya akan dapat berkembang jika di dalam kehidup-an masyarakat telah berakar kuat kehidupan yang relatitive penuh kejujuran (honesty) dan kerkeadilan (equality). Karena itu saya me-mandang, tidak ada pilihan lain, masyarakat harus kembali pada jatidirinya. Kembali pada karakter aslinya ; Pribadi egaliter Manusia Minangkabau yang bertolak dari Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ; Syarak mangato, Adaik Mamakai.
Kenapa Anda begitu yakin bahwa itulah yang menjadi solusi persoalan bangsa ini?
Bagaimana tidak yakin? Inilah gunanya kita belajar dari sejarah. Lihat bagaimana Bangsa India bangkit dari keterpurukannya. Bukankah mereka bangkit setelah Mahatma Gandhi memimpin bangsanya untuk melakukan apa yang dikenal sebagai gerakan Swadeshi. Mereka membangun social power bangsanya atas dasar kedaulatan dengan menum-buhkembangkan potensi warga negaranya sendiri. Bahkan hingga sekarang, para menteri dan pejabat negara itu, sangat bangga mema-kai produk yang dibuat tangan anak bangsanya sendiri. Seperti kendaraan otomotif misalnya.
Bangsa Jepang juga begitu, dengan apa yang dikenal sebagai Restorasi Meiji. Pada intinya, mereka membangun social power dengan menformulasikan keung-gulan local genius (kearifan local) mereka berupa system adat dan budayanya dengan kemajuan tek-nologi. Sehingga walau diporak-porandakan oleh serangan Bom Atom sekutu saat Perang Dunia II, mereka dapat bangkit lebih cepat, bahkan maju lebih pesat.
Korea Selatan yang sama merdekanya di tahun 1945 dengan Indonesia begitu juga. Maka kalau Indonesia dan atau Minangkabau mau bangkit, ingin kembali berdau-lat, tentu juga harus begitu. Kembalilah kepada jati diri. Kita harus mampu membangun harga diri dengan cara memformulasikan keunggulan local genius warisan nenek moyang kita dengan sejumlah kemajuan sains dan tekno-logi, selama tidak bertentangan de-ngan Adat Basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK).
(Selain gigih menyuarakan pentingnya Baliak Banagari, dan perlunya mewujudkan Daerah Isti-mewa Minangkabau, jauh sebelum Bergulirnya Agenda Kembali Ke Nagari (Perda Prop. Sumbar No 9 Tahun 2000), Buku BAM (Budaya Alam Minangkabau) yang ditulisnya juga telah dijadikan pegangan wajib oleh siswa dan guru-guru SD dan SMP se Sumatera Barat. Ini tentu menjadi satu lagi bukti, kalau Yulfian Azrial,S.E adalah pejuang ABS-SBK yang paling konsisten?
Usai kuliah Yulfian Azrial sempat bekerja di media besar Jakarta. Bukan sekadar wartawan biasa, tapi, berkat kemampuannya yang istimewa ia bahkan langsung dipercaya sebagai unsur pimpinan sejumlah media besar nasional, yang tentu juga cukup menjanjikan penghasilan besar dan kemapan-an. Karena keistimewaan itu pula, ia terpilih jadi Staf Pengajar di LPWI (Lembaga Pendidikan Wartawan Indonesia ) Jakarta.
Kembali ke topik persoalan. Tahun 2001 Anda secara mengejutkan, rela meninggalkan pekerjaan Anda di Jakarta, karena ingin melanjutkan perjuangan untuk menegakkan kembali ABS-SBK?
Ya. Sebelumnya, apalagi di zaman Orde Baru, kita hanya bisa berwacana ; oyak-oyak osen! Ternyata setelah reformasi, akhir-nya Keluar Perda Prop. Sumbar No 9 Tahun 2000, tentang Kembali Ke Nagari. Seorang teman yang kini telah almarhum (Zalkamri Dt. Muncak Gomo/ yang juga sohib Ustadz Suhairi Ilyas) mengingatkan saya,”Yum, Perda Kembali ke Nagari telah keluar. Sekaranglah saatnya untuk mewujudkan apa yang sejak lama, pernah kita angan-kan.” ujar almarhum.
Cukup lama saya terhenyak. Teringat kembali pada rangkaian diskusi, perdebatan dan usaha yang telah kami mulai. Maka Bismillah, saya pamit pada teman-teman di Jakarta, yang terbelalak tak percaya pada pilihan hidup yang saya putus-kan. Karir dan posisi yang mungkin tak mudah dicapai oleh wartawan kebanyakan, saya tinggalkan.
Lalu, kebetulan isteri saya Elfarina (mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia-red) mau mela-hirkan anak ke dua kami (Adhiena Intan Maharani), sehingga isteri dan anak sulung saya Mestika Intan Delima (yang kemudian meraih Medali Perak Olimpiade Sains Nasional saat masih SD-red) pulang terlebih dahulu. Sebab kalau saya yang pulang duluan, tentu saya harus balik lagi ke Jakarta, yang bisa saja membuat tekad saya goyah kembali. Maka, setelah mengurus segala sesuatunya, saya pulang di tahun 2001 itu.
Pasti Anda tak menyampaikan semua alasan keputusan Anda. Kalau boleh tahu, apa alasan lain yang sulit Anda sampaikan pada teman-teman Anda waktu itu
(Yulfian Azrial,S.E tertegun sejenak. Matanya seolah tenggelam ke masa-masa itu. Setelah menarik nafas ia dengan pelan berkata) ”Saya tak ingin hidup hanya jadi mesin uang. Apalagi sampai diper-budaknya. Saya tak ingin terjebak hanya menjadi septick tank (tangki penyimpan kotoran) berjalan. Saya sadar, kalau hidup ini sebenarnya singkat. Sulit untuk lebih 100 tahun. Karena itu kita harus melakukan amaliah yang bermakna besar bagi ummat. Bagi kemaslahatan masya-rakat banyak. Tanpa kita pernah hadir di atas dunia ini. Kalau itu bisa menjadi suatu monument sejarah peradaban bangsa, tentu alhamdu-lillah. Namun itu tentu terserah pada generasi penerus kita, apakah akan mencatat yang telah kita per-juangkan atau nanti akan membiar-kannya tenggelam dalam lumpur masa lalu mereka.
Setiba di kampung apa yang pertama kali Anda lakukan?
Saya tentu mempelajari situasi dan kondisi. Karena saya basic saya media, maka saya mulai dari media. Bermodalkan rezeki yang saya bawa dari Jakarta, saya menerbitkan Tabloid Ummat Surau, dibantu Yudilfan Habib, Jeff Penil, Budi Mulya, dan juga sangat didukung oleh Isman dan teman-teman lain di Tuduang Saji Grup, waktu itu. Tabloid ini kami beri moto Meluruskan Adat, Menegakkan Syarak. Di Tabloid inilah gagasan, wawasan dan pemahaman saya tentang ABS-SBK dan perlunya perjuangan mengakkan kembali Nagari ABSYAR saya sosialisasi-kan. Kita juga menginventarisasi informasi dan data, serta menjalin hubungan dengan para dunsanak dari satu nagari ke nagari lain.
Dalam kesempatan itulah saya coba mendiskusikan pentingnya kembali menegakkan Nagari Adat Basandi Syarak. Dan umumnya masyarakat kita juga merindukan hal ini. Ini yang saya tangkap.
Lalu bagaimana dengan Perjuangan untuk terwujudnya Daerah Istimewa Minangkabau?
Telah saya sebutkan tadi, bahwa gagasan itu adalah wacana lama bagi saya. Maka menurut saya itu justru tidak istimewa.
Lho, Kenapa?
Dalam pemahaman saya Keistimewaan bagi Minangkabau itu sudah merupakan hak konstitusi yang seharusnya telah sejak lama diwujudkan. Karena keistimewaan bagi masyarakat Minangkabau itu sudah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18. Keistimewaan Jogyakarta saja malah tidak tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 (sebelum diamandemen) tersebut, namun Jogyakarta tetap bisa menjadi Daerah Istimewa.
Jadi kita harus cemburu pada Jogyakarta?
Jangan salah paham. ini bukan soal kecemburuan pada Jogyakarta, pada Daerah Istimewa Aceh, dll. Tentu lucu, kalau perjuangan hanya berlandaskan kecemburuan. Tapi mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau dengan nagari-nagari sesuai tatanan aslinya berupa software ABS-SBK yang diwarisi secara turun temurun, akan bisa lebih optimal menyangga kedaulatan NKRI yang kita cintai ini.
Kalau begitu, kenapa belum lama ini Anda justru menolak ketika diajak untuk memperjuang-kannya ke Jakarta? Ada Apa?
Hmmm..... Bukan menolak. Tapi saya tak ingin perjungan ini hanya sebatas mengganti nama Propinsi Sumatera Barat dengan Daerah Istimewa Minangkabau saja. Masyarakat Bali, bahkan telah menjadi daerah Istimewa meski tanpa diembel-embeli nama sebagai Daerah Istimewa Bali. (Tentang Kondisi Bali ini Baca Juga penjelasan Yulfian Azrial,S.E pada tulisan Revitalisasi Nagari Dalam Kota, hal. 6 di edisi ini) Jadi dalam pemahaman saya, belum saatnya kita ke Jakarta. karena medan perjuangan untuk mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau itu bukanlah di Jakarta tapi di sini. Di setiap nagari kita yang ada..... Kecuali, kalau kita ingin mempertontonkan kebodohan kita.
Kebodohan bagaimana? Bukankah perjuangan untuk keistimewaan ini butuh pengakuan dari pemerintah pusat?
(Yulfian sejenak gelengkan kepala. Kemudian berujar). Kita adalah orang Minangkabau. Harus tahu di runciang nan ka mancucuak, tahu di condong nan ka mahimpok. Nenek moyang kita mengajarkan, dipatuik diagak-agak, lah sudah mako dikakok. Sedang-kan, bagaimana kondisi kita seka-rang? Apa yang akan kita bawa ke Senayan atau ke Istana Gambir? Apakah kita tak malu membawa carano kosong ke sana? Ke mana nanti, muka kita akan disurukkan? Tidakkah itu suatu kebodohan?
Maksud Anda?
Untuk berjuang, kita harus tahu diri terlebih duhulu. Tahu dan paham dengan apa yang kita perjuangkan. Lalu sadar dengan kekuatan dan kelemahan kita. Sekarang, coba jawab, masih adakah saat ini nagari yang memiliki tatanan asli dan berja-lan sesuai dengan warisan turun te-murun sebagaimana dimaksud Pasal 18 UUD 1945 itu? Seandainya orang di Senayan (DPR/MPR-RI) meminta contoh nagari tsb, nagari mana yang akan kita jadikan sampel (contoh)? Karena itu, saya tidak mau memper-juangkan sesuatu yang belum ada untuk diistimewakan.
Jadi menurut Anda bagaimana cara untuk memperjuangkannya?
Kita harus berupaya dahulu menjadikan kembali nagari kita sesuai dengan tatanan aslinya. Tidak harus langsung seluruhnya. Tetapi cukup beberapa sebagai bukti kalau tatanan itu memang masih ada.
Apakah seperti yang pernah Anda lakukan lewat program Revitalisasi Nagari Adat di Kab. Lima Puluh Kota sejak beberapa tahun yang lalu?
Itu memang salahsatu cara cepat untuk mewujudkan. Dengan melibatkan kekuasaan dan semua elemen masyarakat prosesnya bisa lebih cepat. Apalagi tidak ada satu pasal-pun aturan hukum atau Undang-Undang negara ini yang melarang kita mendirikan lagi nagari-nagari kita. Justru payung hukum untuk melaku-kan revitalisasi dan membangun kembali nagari sesuai dengan ABS-SBK kita cukup banyak. Tidak hanya berupa Undang-Undang, seperti UU No. 22 dn UU No 32 tentang Peme-rintahan Daerah. Tetapi juga telah dijabarkan lewat sejumlah PP dan Permen. Bahkan Permendagri No.52 Tahun 2007 adalah khusus tentang Pedoman Pelestarian dan Pengem-bangan Adat Istiadat dan nilai Budaya Masyarakat. Ini bisa pula menjadi pedoman dalam merumuskan Perda di tingkat daerah, seperti yang pernah kita lakukan di Lima Puluh Kota. Begitu juga Peraturan Bersama Mendagri dan Menkebud-par. No 42 Tahun 2009, tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan, dan banyak lagi sebenarnya. Tinggal sekarang mau atau tidak kita mewujudkan itu. Menurut Anda Apa kendala terbesar saat ini yang mengham-bat berdirinya kembali nagari sesuai dengan tatanan asli seba-gaimana yang diamanatkan dan dipayungi oleh UUD 1945?
Menurut saya, hambatan itu bukan di pusat. Tetapi justru berada di daerah kita sendiri
Kongkritnya?
Berat sebenarnya bagi saya untuk menyampaikan, tapi memang harus kita sampaikan apa adanya. Hambatan utamanya adalah kare-na jarang sekali Kepala Daerah kita yang paham dan komit untuk itu. Kalaupun ada yang punya sema-ngat, tapi umumnya sepertinya si bisu barasian. Terasa ada, tapi tak tahu apa yang mesti dilakukan. Begitu juga dengan anggota DPRD kita. Tidak banyak yang memahami persoalan, sehingga yang terjadi justru hal-hal yang bersifat destruktif, karena banyak Perda yang dibuat justru rancu dan semakin memperkeruh keadaan.
Maksud Anda Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat atau DPRD Kabupaten dan Kota?
Sepertinya dua-duanya. Namun yang lebih parah tentu di tingkat propinsi Sumatera Barat.
Anda bisa buktikan?
(Tertawa renyah). Mudah saja membuktikan. Sekiranya ada ang-gota DPRD yang benar-benar paham dan komit untuk itu. Tentu telah banyak nagari yang kembali berdiri sesuai dengan tatanan aslinya. Padahal Perda Kembali ke Nagari itu telah sejak tahun 2000 silam. Telah hampir dua windu. Malah yang terjadi adalah, nagari kita kini malah menjadi pemerintah-an terbawah. Menjadi perpanjang-an tangan pemerintahan di atasnya. Tapi itu masih untung.
Lho, kenapa untung?
(Yulfian Azrial tersenyum ) Masih untung tidak dimanfaatkan oleh yang bermaksud ‘panjang tangan di sini’. (Tawa kamipun pecah hampir bersamaan. Yulfian Azrial,S.E selain berwa-wasan luas, juga terkenal dengan joke-joke dan atau gurauannya yang menggelitik. Metafora yang dipakai-nya sering membuat orang jadi tersentak dan mendapat pelajaran).
Jadi itu alasannya, kenapa Anda sekarang maju sebagai Calon Anggota DPRD untuk Propinsi Sumatera Barat?
Terus-terang salah-satunya iya. Apalagi berbagai usaha telah saya lakukan selama ini untuk tetap berju-ang bersama masyarakat. Bahkan lewat wacana di koran dan berbagai media massa, sudah sangat banyak tulisan saya. Lewat Yayasan Anak Nagari yang saya pimpin, kita telah lakukan berbagai upaya kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bahkan lewat Balai Kajian Konsultansi dan Pemberdayaan (BKKP) Nagari Adat Alam Minangkabau yang saya kepalai, saya telah lakukan apa yang saya bisa untuk mewujudkan semua itu. Bahkan di media sosial Face Book saya juga membuka dan mengelola Grup Pusat Kajian Adat Alam Minang-kabau, serta Page Urang Minang Sedunia (UMS) yang anggotanya sudah belasan ribu. Di sini kita sering mengaji persoalan adat dan termasuk berdiskusi tentang upaya ke arah terwujudnya Daerah Istimewa Minangkabau.
Menulis danmenerbitkan buku-buku Adat Alam Minangkabau dan melakukan ceramah adat dan pendampingan niniak mamak dari nagari ke nagari juga telah saya lakoni. Begitu juga untuk para guru, perempuan, Ibu Soko dan generasi muda. Bahkan saya juga mengajar tentang Kemingkabauan di STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah) Payakumbuh sejak tahun 2005. Artinya berjuang lewat DPRD ini yang belum pernah saya lakukan. Mudah-mudahan kalau masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh mendukung dan memilih saya pada Pemilu tanggal 9 April 2014 ini, maka selain berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat secara praktis, insyaallah, kita akan berjuang pula untuk memperbaiki Perda-Perda Propinsi yang sakit.
Sebab, kalau kalau Perda di Propinsi sakit dan berantakan, maka akan sakit dan berantakan juga semua aturan yang mengacu pada Perda sakit tersebut. Seperti Perda yang berkaitan dengan masyarakat Adat dan Tanah Ulayat.
(Menutup sesi wawancara ini, Yulfian Azrial,S.E kepada Metro Payakumbuh mencontohkan beberapa Perda Propinsi dan Perda Kabupaten yang disebutnya sebagai Perda Sakit. Bahkan dijelaskannya juga beberapa contoh akibat dari kerancuan itu. Misalnya Yulfian Azrial,S.E membuka pula file Perda tentang ulayat, yang sangat meng-ancam eksistensi Minangkabau dan kelangsungan anak cucu kita di kemudian hari. Memang cukup mencengangkan dan mencemas-kan. Karena itu Daerah Istimewa Minangkabau itu tampaknya memang perlu segera diwujudkan.
Senin, Juni 4
SYARAT KELAYAKAN MENJADI PANGULU
(Untuk Memenuhi Ketentuan Batagak Gadang)
Ringkasan dari kutipan Buku Yulfian Azrial BATAGAK GADANG (2012) halaman 68 s/d 70
Adapun rumusan Syarat Calon Pangulu yang disiapkan untuk didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting dalam memimpin sebuah kaum menurut rumusan Adat Alam Minangkabau tersebut adalah sebagai berikut :
Syarat Calon Pangulu
1 Usali (asli orang Minangkabau)
Yang boleh diangkat menjadi pangulu harus orang Minangkabau asli. Maksudnya, kedua orangtua calon pangulu asli orang Minangkabau. Yaitu merupakan aggota dari sebuah kaum yang telah memenuhi persyaratan sesuai Syarat Berdirinya Kaum sesuai ketentuan Adat Alam Minangkabau.1
2 Laki-laki Baligh jo Baraka
Pangulu yang akan dilewakan haruslah seorang laki-laki yang telah dewasa dan sehat jasmani dan rohani. Hal ini sesuai dengan filosofi dasar Adat Alam Minangkabau yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ; syarak mangato adat mamakai (adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah ; syarak menyatakan adat mangamalkan). Menurut ajaran syarak (Al-Qur’an) disebutkan bahwa ar-rijal qauwa munna alannisa’i bima fadalallahu ba’dahum ala ba’din wa bima anfaqaumin amwalihim. Artinya, kaum laki-laki itu adalah pemimpin dan pengawal yang bertanggungjawab atas perempuan. Karena Allah telah melebihkan kaum laki-laki (dengan beberapa keistimewaan) dari perempuan. Lalu syarak juga menegaskan bahwa hanya laki-laki yang telah baligh dan berakal sehatlah yang layak diberi amanah memimpin urusan kaum, kampuang dan sukunya.
3. Ado Warih nan Kadijawek
Yaitu ada warisan soko (gelar pangulu, dll) yang akan diterima oleh calon pangulu dan perangkatnya itu. Yaitu ada warisan soko (gelar pangulu) yang akan diwarisi atau diterima. Soko dimaksud adalah soko yang diwariskan secara turun-temurun pada sebuah kaum, kampuang, atau suku.
4 Batali Darah, Sasuai Legaran
Calon pangulu harus memiliki hubungan bertali darah menurut garis keturunan ibu dengan pangulu yang akan digantikan. Dalam adat disebut batuang tumbuah di bukunyo, karambia tumbuah di matonyo. Maksudnya, pejabat pangulu yang akan digantikan dengan calon pejabat pangulu yang akan menggantikan berada dalam satu ranji yang sama.
Kemudian Sasuai Legaran (pada gilirannya). Hendaklah berada pada geleran yang sesuai dengan tertibnya, yaitu urutan ranji kaum, dari niniak ka mamak, dari mamak ka kamanakan (dari ninik ke mamak, dari mamak ke kemenakan).
Ini juga telah dijabarkan pado halaman-halaman berikutnya secara rinci dalam Buku BATAGAK GADANG ini..... Silakan membacanya!
Ringkasan dari kutipan Buku Yulfian Azrial BATAGAK GADANG (2012) halaman 68 s/d 70
Adapun rumusan Syarat Calon Pangulu yang disiapkan untuk didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting dalam memimpin sebuah kaum menurut rumusan Adat Alam Minangkabau tersebut adalah sebagai berikut :
Syarat Calon Pangulu
1 Usali (asli orang Minangkabau)
Yang boleh diangkat menjadi pangulu harus orang Minangkabau asli. Maksudnya, kedua orangtua calon pangulu asli orang Minangkabau. Yaitu merupakan aggota dari sebuah kaum yang telah memenuhi persyaratan sesuai Syarat Berdirinya Kaum sesuai ketentuan Adat Alam Minangkabau.1
2 Laki-laki Baligh jo Baraka
Pangulu yang akan dilewakan haruslah seorang laki-laki yang telah dewasa dan sehat jasmani dan rohani. Hal ini sesuai dengan filosofi dasar Adat Alam Minangkabau yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ; syarak mangato adat mamakai (adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah ; syarak menyatakan adat mangamalkan). Menurut ajaran syarak (Al-Qur’an) disebutkan bahwa ar-rijal qauwa munna alannisa’i bima fadalallahu ba’dahum ala ba’din wa bima anfaqaumin amwalihim. Artinya, kaum laki-laki itu adalah pemimpin dan pengawal yang bertanggungjawab atas perempuan. Karena Allah telah melebihkan kaum laki-laki (dengan beberapa keistimewaan) dari perempuan. Lalu syarak juga menegaskan bahwa hanya laki-laki yang telah baligh dan berakal sehatlah yang layak diberi amanah memimpin urusan kaum, kampuang dan sukunya.
3. Ado Warih nan Kadijawek
Yaitu ada warisan soko (gelar pangulu, dll) yang akan diterima oleh calon pangulu dan perangkatnya itu. Yaitu ada warisan soko (gelar pangulu) yang akan diwarisi atau diterima. Soko dimaksud adalah soko yang diwariskan secara turun-temurun pada sebuah kaum, kampuang, atau suku.
4 Batali Darah, Sasuai Legaran
Calon pangulu harus memiliki hubungan bertali darah menurut garis keturunan ibu dengan pangulu yang akan digantikan. Dalam adat disebut batuang tumbuah di bukunyo, karambia tumbuah di matonyo. Maksudnya, pejabat pangulu yang akan digantikan dengan calon pejabat pangulu yang akan menggantikan berada dalam satu ranji yang sama.
Kemudian Sasuai Legaran (pada gilirannya). Hendaklah berada pada geleran yang sesuai dengan tertibnya, yaitu urutan ranji kaum, dari niniak ka mamak, dari mamak ka kamanakan (dari ninik ke mamak, dari mamak ke kemenakan).
Ini juga telah dijabarkan pado halaman-halaman berikutnya secara rinci dalam Buku BATAGAK GADANG ini..... Silakan membacanya!
SYARAT-SYARAT KELAYAKAN KAUM
(Untuk Memenuhi Ketentuan Batagak Gadang)
Kutipan Buku Yulfian Azrial BATAGAK GADANG (2012) halaman 50..
Adapun Syarat-syarat Kelayakan Kaum tersebut adalah meliputi hal-hal berikut :
1. Mardeko Hati (merdeka hati).
2. Mardeko Tubuah (merdeka tubuh).
3. Mardeko Tampek (merdeka tempat).
4. Mardeko Alam (merdeka alam).
Syarat Kelayakan Kaum ini tentu baru bisa dicapai bila sumberdaya kaum telah terkelola dengan baik. Dengan kata lain, Syarat Kelayakan Kaum (SKK) akan tercapai bila suatu kaum telah berhasil mengelola dan memberdayakan unsur-unsur Syarat Berdirinya Kaum (SBK). Adapun yang merupakan Syarat Berdirinya suatu Kaum menurut adat Minangkabau adalah sebagai berikut:
1. Basosok Bajurami, (memiliki anggota)
2. Batunggua Bapanabangan (memiliki bukti asal usulnya di nagari lain).
3. Basawah Baladang,
4. Balabuah Batapian.
5. Barumah Btanggo
6. Bapandam Ba Pakuburan.
Masiang-masaing unsur ini, telah dijabarkan sacaro luas dan mendalam di sub-sub bab barikutnya di dalam buku tsb....
Kutipan Buku Yulfian Azrial BATAGAK GADANG (2012) halaman 50..
Adapun Syarat-syarat Kelayakan Kaum tersebut adalah meliputi hal-hal berikut :
1. Mardeko Hati (merdeka hati).
2. Mardeko Tubuah (merdeka tubuh).
3. Mardeko Tampek (merdeka tempat).
4. Mardeko Alam (merdeka alam).
Syarat Kelayakan Kaum ini tentu baru bisa dicapai bila sumberdaya kaum telah terkelola dengan baik. Dengan kata lain, Syarat Kelayakan Kaum (SKK) akan tercapai bila suatu kaum telah berhasil mengelola dan memberdayakan unsur-unsur Syarat Berdirinya Kaum (SBK). Adapun yang merupakan Syarat Berdirinya suatu Kaum menurut adat Minangkabau adalah sebagai berikut:
1. Basosok Bajurami, (memiliki anggota)
2. Batunggua Bapanabangan (memiliki bukti asal usulnya di nagari lain).
3. Basawah Baladang,
4. Balabuah Batapian.
5. Barumah Btanggo
6. Bapandam Ba Pakuburan.
Masiang-masaing unsur ini, telah dijabarkan sacaro luas dan mendalam di sub-sub bab barikutnya di dalam buku tsb....
KONTROL DAN KETENTUAN BATAGAK GADANG
Beberapa Kutipan dari Buku BATAGAK GADANG (2012)
Oleh : Yulfian Azrial
Menjadi pangulu adalah amanah. Begitu juga menjadi perangkat adat lainnya. Karena itu Batagak Gadang harus dilandaskan pada kesadaran adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Karena itu, soko yang dilewakan harus dari kaum yang memang layak tagak (berdiri). Calon perangkat adat hendaklah memenuhi seluruh syarat kelayakannya, sesuai ketentuan adat atau management competence (kompetensi manajemen), dan tentu saja setelah kaum itu menjalani seluruh tahapan Rukun Batagak Gadang sesuai dengan aturan adat.
Syarat-syarat kelayakan kaum dan calon perangkat adat inilah yang perlu dikontrol ; diawasi oleh para anggota kaum dan perangkat pangulu yang setingkat di atasnya. Terutama pada saat tahapan manuah cilakoi (menyigi dan mengkaji kelayakan ; keunggulan serta kelemahan calon) dan tahapan panyarahan baniah (penyerahan calon) bila ada sebuah kaum, kampuang, atau suku yang hendak Batagak Gadang. Harus diteliti dengan seksama, apakah kaum, kampuang, atau suku tersebut benar-benar telah layak sesuai aturan adat.
Kemudian apakah sosok yang akan menjadi penyandang soko pangulu dan para perangkat adat suatu kaum, kampuang, suku, dan nagari itu juga telah layak, atau sesuai mungkin dan patut menurut aturan adat Minangkabau. Inilah yang perlu dituahcilakoi (disigi dan dikaji) di setiap tingkatan limbago adat sesuai langgo-langgi di setiap nagari.
Pada masa sekarang, kontrol ini menjadi semakin penting. Terutama karena telah bergesernya cara pandang sejumlah orang Minangkabau dari social religius (kepentingan sosial berdasarkan nilai-nilai Islam/Illahiyah) ke individu capitalisme (kepentingan pribadi berdasarkan materi/kebendaan). Pergeseran ini tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi juga pada perangkat adat. Buktinya jabatan pangulu dan perangkat adat lainnya mulai diperebutkan, sekaligus cenderung dilecehkan.
Bahkan, akibat nafsu yang dilandasi sikap individu capitalisme ini, niat dan tujuan dari Batagak Gadang juga banyak bergeser. Bahkan ada pula yang didorong oleh keserakahan pada penguasaan harta, kepentingan peningkatan status sosial, ataupun karena kepentingan ambisi politik tertentu.
Batagak Gadang yang tanpa kontrol akan cenderung kontraproduktif (merugikan). Akibatnya, bukan kebesaran yang didapatkan, melainkan pengkerdilan masyarakat adat itu sendiri. Ujung-ujungmengkerdilkan Adat Alam Minangkabau. Bahkan cenderung destruktif (menghancurkan) sendi-sendi Adat Alam Minangkabau itu sendiri.
Orang yang paham hakekat adat dan syarak tentu tidak akan berebut untuk menjadi pangulu. Apalagi sampai merebut dari pihak yang lebih berhak. Karena hal itu sangat hina bagi orang beradat. Apalagi menurut syarak, tidak boleh meminta-minta jabatan. Apalagi menghalalkan segala cara agar dirinya dijadikan pemimpin.
Maka sebelum Batagak Gadang, perangkat Limbago Nagari yang berkompeten harus maminteh sabalun hanyuik, malantai sabalun lapuak ; ingek di runciang nan ka mancucuak, kana di condong nan kamahimpok (memintas sebelum hanyut, melantai sebelum lapuk ; ingat runcing yang akan manusuk, waspadai condong yang akan menimpa).
Artinya, bila kebesaran kaum akan ditegakkan, maka Pangulu Tuo Kampuang dan perangkatnya yang harus aktif mengontrol. Lalu dikontrol lagi oleh perangkat Pangulu Suku. Setelah diperiksa segala sisi kelayakannya oleh Pangulu Suku, baru dibawa ke Pangulu Ka Ampek Suku dan Pangulu Pucuak untuk teliti lagi dan baru dipatiambalaukan.
Kemudian bila kebesaran kampuang yang akan ditegakkan, maka Pangulu Suku dan perangkatnya yang harus aktif mengontrol. Lalu diperiksa lagi segala sisi kelayakannya oleh Pangulu Ka Ampek Suku selaku perangkat Pangulu Pucuak di Nagari. Selanjutnya baru dipatiambalaukan.
Bila kebesaran suku yang ditegakkan, maka Perangkat Pangulu Kaampek Suku-nya yang aktif mengontrol. Selanjutnya dibawa untuk diteliti pula bersama perangkat Pangulu Pucuak di Nagari. Begitu juga, bila Soko Pangulu Kaampek Suku yang akan ditegakkan, maka para Pangulu Kaampek Suku lainnya dan atau perangkat Pangulu Pucuak yang aktif mengontrol dan memeriksanya secara teliti. Jadi kontrol dilakukan sesuai langgo-langgi (tingkat-tingkatan) bajanjang naiak, yang berlaku menurut Limbago Nagari masing-masing.
Begitu juga untuk soko di tingkat Nagari, Batua, Luhak hingga ke Tampuak Alam Minangkabau. Ini harus dikontrol sesuai lango-langgi yang berlaku dalam lingkup wilayah adat masing-masing.
Jadi perangkat kepanguluan yang berada di setingkat di atasnya paling bertanggungjawab mengontrol kelayakan dari sebuah proses Batagak Gadang. Begitu juga perangkat pangulu di tingkatan selanjutnya. Sehingga segalanya benar-benar terjaga sesuai dengan adat yang berlaku.
Kemudian, sesuai adat salingka (selingkar) Alam Minangkabau, maka prosesi Batagak Gadang di Minangkabau setidaknya harus memenuhi Katantuan Nan Ampek (Ketentuan yang empat) :
1. Cukuik Syaratnyo ; kaum dan calon perangkat adat memiliki syarat yang sesuai aturan adat.
2. Jaleh Alasannyo ; punya alasan yang jelas sesuai aturan adat.
3. Sapakaik kaumnyo ; disepakati oleh legaran dan kaumnya sesuai aturan adat.
4. Jalani Rukunnyo ; mampu menjalani rukun upacara batagak gala sesuai aturan adat.
Oleh : Yulfian Azrial
Menjadi pangulu adalah amanah. Begitu juga menjadi perangkat adat lainnya. Karena itu Batagak Gadang harus dilandaskan pada kesadaran adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Karena itu, soko yang dilewakan harus dari kaum yang memang layak tagak (berdiri). Calon perangkat adat hendaklah memenuhi seluruh syarat kelayakannya, sesuai ketentuan adat atau management competence (kompetensi manajemen), dan tentu saja setelah kaum itu menjalani seluruh tahapan Rukun Batagak Gadang sesuai dengan aturan adat.
Syarat-syarat kelayakan kaum dan calon perangkat adat inilah yang perlu dikontrol ; diawasi oleh para anggota kaum dan perangkat pangulu yang setingkat di atasnya. Terutama pada saat tahapan manuah cilakoi (menyigi dan mengkaji kelayakan ; keunggulan serta kelemahan calon) dan tahapan panyarahan baniah (penyerahan calon) bila ada sebuah kaum, kampuang, atau suku yang hendak Batagak Gadang. Harus diteliti dengan seksama, apakah kaum, kampuang, atau suku tersebut benar-benar telah layak sesuai aturan adat.
Kemudian apakah sosok yang akan menjadi penyandang soko pangulu dan para perangkat adat suatu kaum, kampuang, suku, dan nagari itu juga telah layak, atau sesuai mungkin dan patut menurut aturan adat Minangkabau. Inilah yang perlu dituahcilakoi (disigi dan dikaji) di setiap tingkatan limbago adat sesuai langgo-langgi di setiap nagari.
Pada masa sekarang, kontrol ini menjadi semakin penting. Terutama karena telah bergesernya cara pandang sejumlah orang Minangkabau dari social religius (kepentingan sosial berdasarkan nilai-nilai Islam/Illahiyah) ke individu capitalisme (kepentingan pribadi berdasarkan materi/kebendaan). Pergeseran ini tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi juga pada perangkat adat. Buktinya jabatan pangulu dan perangkat adat lainnya mulai diperebutkan, sekaligus cenderung dilecehkan.
Bahkan, akibat nafsu yang dilandasi sikap individu capitalisme ini, niat dan tujuan dari Batagak Gadang juga banyak bergeser. Bahkan ada pula yang didorong oleh keserakahan pada penguasaan harta, kepentingan peningkatan status sosial, ataupun karena kepentingan ambisi politik tertentu.
Batagak Gadang yang tanpa kontrol akan cenderung kontraproduktif (merugikan). Akibatnya, bukan kebesaran yang didapatkan, melainkan pengkerdilan masyarakat adat itu sendiri. Ujung-ujungmengkerdilkan Adat Alam Minangkabau. Bahkan cenderung destruktif (menghancurkan) sendi-sendi Adat Alam Minangkabau itu sendiri.
Orang yang paham hakekat adat dan syarak tentu tidak akan berebut untuk menjadi pangulu. Apalagi sampai merebut dari pihak yang lebih berhak. Karena hal itu sangat hina bagi orang beradat. Apalagi menurut syarak, tidak boleh meminta-minta jabatan. Apalagi menghalalkan segala cara agar dirinya dijadikan pemimpin.
Maka sebelum Batagak Gadang, perangkat Limbago Nagari yang berkompeten harus maminteh sabalun hanyuik, malantai sabalun lapuak ; ingek di runciang nan ka mancucuak, kana di condong nan kamahimpok (memintas sebelum hanyut, melantai sebelum lapuk ; ingat runcing yang akan manusuk, waspadai condong yang akan menimpa).
Artinya, bila kebesaran kaum akan ditegakkan, maka Pangulu Tuo Kampuang dan perangkatnya yang harus aktif mengontrol. Lalu dikontrol lagi oleh perangkat Pangulu Suku. Setelah diperiksa segala sisi kelayakannya oleh Pangulu Suku, baru dibawa ke Pangulu Ka Ampek Suku dan Pangulu Pucuak untuk teliti lagi dan baru dipatiambalaukan.
Kemudian bila kebesaran kampuang yang akan ditegakkan, maka Pangulu Suku dan perangkatnya yang harus aktif mengontrol. Lalu diperiksa lagi segala sisi kelayakannya oleh Pangulu Ka Ampek Suku selaku perangkat Pangulu Pucuak di Nagari. Selanjutnya baru dipatiambalaukan.
Bila kebesaran suku yang ditegakkan, maka Perangkat Pangulu Kaampek Suku-nya yang aktif mengontrol. Selanjutnya dibawa untuk diteliti pula bersama perangkat Pangulu Pucuak di Nagari. Begitu juga, bila Soko Pangulu Kaampek Suku yang akan ditegakkan, maka para Pangulu Kaampek Suku lainnya dan atau perangkat Pangulu Pucuak yang aktif mengontrol dan memeriksanya secara teliti. Jadi kontrol dilakukan sesuai langgo-langgi (tingkat-tingkatan) bajanjang naiak, yang berlaku menurut Limbago Nagari masing-masing.
Begitu juga untuk soko di tingkat Nagari, Batua, Luhak hingga ke Tampuak Alam Minangkabau. Ini harus dikontrol sesuai lango-langgi yang berlaku dalam lingkup wilayah adat masing-masing.
Jadi perangkat kepanguluan yang berada di setingkat di atasnya paling bertanggungjawab mengontrol kelayakan dari sebuah proses Batagak Gadang. Begitu juga perangkat pangulu di tingkatan selanjutnya. Sehingga segalanya benar-benar terjaga sesuai dengan adat yang berlaku.
Kemudian, sesuai adat salingka (selingkar) Alam Minangkabau, maka prosesi Batagak Gadang di Minangkabau setidaknya harus memenuhi Katantuan Nan Ampek (Ketentuan yang empat) :
1. Cukuik Syaratnyo ; kaum dan calon perangkat adat memiliki syarat yang sesuai aturan adat.
2. Jaleh Alasannyo ; punya alasan yang jelas sesuai aturan adat.
3. Sapakaik kaumnyo ; disepakati oleh legaran dan kaumnya sesuai aturan adat.
4. Jalani Rukunnyo ; mampu menjalani rukun upacara batagak gala sesuai aturan adat.
Langganan:
Postingan (Atom)